Kamis, 18 September 2014

TERDAKWA DANA NON SERTIFIKASI, BERTI ASTUTI TERANCAM DIPECAT

Kotabumi (SL) - Sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah yang terjadi pada Berti Astuti, terdakwa dana sertifikasi guru Lampung Utara (Lampura) tahun 2012.

Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Lampura ini selain harus menjalani hukuman selama 8 tahun penjara, Berti juga terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan nomor K.26-30/V.326-2/99 tertanggal 20 November 2012 tentang PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, PNS dimaksud harus dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai PNS.

Bupati Agung Ilmu Mangkunegara saat dikonfirmasi, Kamis (12/6) terkait ihwal tersebut tak menampik kemungkinan pemecatan dimaksud bilamana hal tersebut memang diwajibkan. "Kalau memang hukumnya seperti itu,ya kita akan lihat," tegas Agung.

Dikatakannya bahwa wacana pemecatan Berti tersebut akan dilakukan secepatnya bilamana keputusan hukuman tetap mantan (Kasubag) Keuangan Disdik tersebut dari pengadilan telah diterima oleh pihaknya. Sayangnya hingga kini, pihaknya belum menerima salinan terkait vonis delapan tahun terdakwa Berti. "(Pemecatannya) Nanti kalau sudah ada keputusan hukuman tetapnya. Salinannya saja belum saya terima," singkatnya.

Sebagaimana yang dilansir diberbagai media massa, Berti Astuti, mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Lampung Utara divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang karena terbukti bersalah korupsi dana sertifikasi guru.

Tak hanya itu, selain harus menjalani vonis delapan tahun penjara, terdakwa Berti juga masih harus membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidair tiga bulan, serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp. 3,6 miliar.

"Terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Poltak Sitorus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu (11/6).

Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila, harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harta terdakwa akan disita untuk memenuhi kerugian negara. Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan kurungan," kata hakim Poltak pula.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...