Selasa, 23 September 2014

Ass II Bakal Panggil Dispenda Dan Distako

Kotabumi (SL) - Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), Fahrizal Ismail bakal segera memanggil Dinas Tata Kota (Distako) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terkait larangan reklame produk tembakau dijalan utama atau protokol.

"Saya akan panggil besok pagi (hari ini, red) Distako dan Dispenda terkait hal itu (reklame)," singkat dia, melalui ponselnya, Kamis (18/9).

Pemanggilan ini bertujuan agar kedua dinas terkait dapat segera menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang terpasang dipinggir jalan dan reklame yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Saya akan koordinasikan dengan dinas terkait seperti Distako, Dispenda untuk menertibkan semua iklan yang terkait dengan rokok," tukas mantan Kepala Dispenda ini.

Sebelumnya, sejumlah instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) terkesan 'buang badan' terkait penertiban berbagai reklame produk tembakau yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP). Setelah sebelumnya, aksi 'buang badan itu ditunjukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kini sikap serupa kembali dipertontonkan oleh Dinas Tata Kota (Distako). Kedua instansi terkait dimaksud saling lempar tanggung jawab terhadap penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya.

Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.

"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).

Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).

Menariknya, ketika ditanya mengenai berapa banyak jumlah reklame yang ada di Lampura sebagai pihak pemberi rekomendasi terkait titik - titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, ibu muda ini mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya. Padahal, jumlah pasti mengenai reklame sangat diperlukan dalam penertiban reklame. "Untuk jumlahnya tidak bisa terpantau," singkatnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...