Kotabumi (SL) - Teka - teki mengapa Dinas Tata Kota (Distako) Lampung Utara (Lampura) belum menertibkan sejumlah reklame produk tembakau yang dilarang dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 terjawab sudah. Distako ternyata belum mengetahui adanya aturan pelarangan dimaksud.
"Isi (PP-nya) apa, saya minta. Berarti selama ini mereka melanggar dong," kata Kepala Distako, Mahendra, belum lama ini.
Oleh karenanya, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aturan dimaksud sebelum melakukan penertiban. Jika memang dilarang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat terkait penertiban tersebut. Langkah koordinasi ini untuk menentukan apakah penertiban itu dilakukan pada seluruh reklame yang ada atau hanya pada sejumlah reklame yang terpasang setelah PP itu terbit. "Kita tidak akan serta merta menertibkannya. Kita akan bahas bersama dengan Pemkab gimana solusinya. Kalau reklame itu terpasang sebelum aturan, maka kita akan tunggu dulu hingga kontraknya selesai atau apa," dalih dia lagi.
Disinggung apakah pihaknya pernah mendapat panggilan dari Asisten II, Fahrizal Ismail terkait persoalan dimaksud, Mahendra mengaku belum mendapat panggilan tersebut. "Belum ada," singkat dia.
Sebelumnya, baik Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) maupun Distako terkesan saling lempar tanggung jawab terkait penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya. Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.
"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).
Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).
Menyikapi keengganan Dispenda dan Distako menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang tidak sesuai PP dimaksud, Asisten II, Fahrizal Ismail sempat berjanji akan memanggil kedua instansi tersebut pada Jum'at (19/9). "Saya akan panggil besok pagi (hari ini, red) Distako dan Dispenda terkait hal itu (reklame)," singkat dia, melalui ponselnya, Kamis (18/9).
Pemanggilan ini bertujuan agar kedua dinas terkait dapat segera menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang terpasang dipinggir jalan dan reklame yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Saya akan koordinasikan dengan dinas terkait seperti Distako, Dispenda untuk menertibkan semua iklan yang terkait dengan rokok," tukas mantan Kepala Dispenda ini.(Feaby)
"Isi (PP-nya) apa, saya minta. Berarti selama ini mereka melanggar dong," kata Kepala Distako, Mahendra, belum lama ini.
Oleh karenanya, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aturan dimaksud sebelum melakukan penertiban. Jika memang dilarang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat terkait penertiban tersebut. Langkah koordinasi ini untuk menentukan apakah penertiban itu dilakukan pada seluruh reklame yang ada atau hanya pada sejumlah reklame yang terpasang setelah PP itu terbit. "Kita tidak akan serta merta menertibkannya. Kita akan bahas bersama dengan Pemkab gimana solusinya. Kalau reklame itu terpasang sebelum aturan, maka kita akan tunggu dulu hingga kontraknya selesai atau apa," dalih dia lagi.
Disinggung apakah pihaknya pernah mendapat panggilan dari Asisten II, Fahrizal Ismail terkait persoalan dimaksud, Mahendra mengaku belum mendapat panggilan tersebut. "Belum ada," singkat dia.
Sebelumnya, baik Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) maupun Distako terkesan saling lempar tanggung jawab terkait penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya. Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.
"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).
Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).
Menyikapi keengganan Dispenda dan Distako menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang tidak sesuai PP dimaksud, Asisten II, Fahrizal Ismail sempat berjanji akan memanggil kedua instansi tersebut pada Jum'at (19/9). "Saya akan panggil besok pagi (hari ini, red) Distako dan Dispenda terkait hal itu (reklame)," singkat dia, melalui ponselnya, Kamis (18/9).
Pemanggilan ini bertujuan agar kedua dinas terkait dapat segera menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang terpasang dipinggir jalan dan reklame yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Saya akan koordinasikan dengan dinas terkait seperti Distako, Dispenda untuk menertibkan semua iklan yang terkait dengan rokok," tukas mantan Kepala Dispenda ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar