Kotabumi (SL) - Hubungan antara DPRD Lampung Utara (Lampura) dan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat ini bak bara dalam sekam. Setelah
sempat mereda, kini kedua institusi itu kembali bergejolak.
Pemicu konflik baru ini tak lain disebabkan oleh sikap tidak 'terpuji'
yang dipertontonkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir yang
meninggalkan ruang sidang paripurna saat sidang dimaksud tengah diskor
sementara selama 15 menit beberapa waktu lalu. Selasa (9/7), DPRD
setempat secara bulat memutuskan untuk melaporkan Sekkab Samsir ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Lampung atas aksi
'boikot' yang bersangkutan.
"Apa yang dilakukan saudara Sekkab terhadap lembaga ini saat paripurna
LKPj beberapa waktu lalu merupakan sebuah tindakan yang tidak bermoral
dan telah melecehkan lembaga ini karena dilakukan dalam persidangan
tertinggi. Secepatnya, kita akan laporkan sikap Sekkab ke Kemendagri
dan Gubernur Lampung," ketus Wakil Ketua III DPRD, M. Tasdi, digedung
DPRD, Selasa (9/7).
Keputusan ini, terus dia, diambil setelah melalui kajian dan
pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang sengaja
dibentuk oleh lembaga Legislatif guna menyikapi aksi 'boikot' Sekkab
Samsir terhadap sidang paripurna LKPj belum lama ini. Sejatinya, kata
dia lagi, sebagai seorang pejabat tertinggi dalam pemerintahan, Samsir
tidak boleh menunjukan sikap tidak terpuji dimaksud dalam sidang
paripurna DPRD. Terlebih, kapasitas dirinya saat sidang paripurna
penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) itu adalah
mewakili Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. "Mestinya beliau (Samsir)
tidak bersikap seperti itu. Beliau itu adalah utusan Bupati loh saat
itu," sesalnya.
Aksi 'boikot' Sekkab Samsir tersebut, masih menurutnya, secara tidak
langsung menunjukan bahwa yang bersangkutan kurang jeli dalam memahami
aturan serta Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD sebagai
representasi rakyat Lampura. Pasalnya, bila yang bersangkutan (Sekkab)
memahami aturan dan Tupoksi DPRD
dimaksud maka sudah selayaknya sang Sekkab menunggu terlebih dahulu
keputusan rapat apakah akan menerima atau menolak dirinya dalam sidang
tersebut. Sayangnya, saat hasil rapat itu akan disampaikan ternyata
yang bersangkutan telah 'ngeloyor' pergi beserta seluruh jajarannya.
Padahal, hasil rapat pimpinan Fraksi telah mempersilahkan atau
menerima sang Sekkab untuk kembali ikut paripurna. Akibat aksi
'boikot' itu, sidang paripurna yang menyangkut kepentingan masyarakat
Lampura tersebut terpaksa mengalami penundaan. "Tapi begitu hasil
rapat mau disampaikan, Sekkab dan jajarannya malah sudah pergi semua.
Terpaksa, sidang kita tunda," kata dia.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam surat laporan dimaksud, pihaknya juga
akan meminta Gubernur Lampung dan Kemendagri menindak tegas sang
Sekkab karena apa yang dilakukan sang Sekkab telah diluar norma yang
ada dan telah mencoreng kehormatan lembaga legislatif Lampura.
"Pembinaan kepada Sekkab itu ranahnya Gubernur dan Kemendagri. Kita
akan minta Sekkab ditindak tegas," tutup dia.(Feaby)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat ini bak bara dalam sekam. Setelah
sempat mereda, kini kedua institusi itu kembali bergejolak.
Pemicu konflik baru ini tak lain disebabkan oleh sikap tidak 'terpuji'
yang dipertontonkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir yang
meninggalkan ruang sidang paripurna saat sidang dimaksud tengah diskor
sementara selama 15 menit beberapa waktu lalu. Selasa (9/7), DPRD
setempat secara bulat memutuskan untuk melaporkan Sekkab Samsir ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Lampung atas aksi
'boikot' yang bersangkutan.
"Apa yang dilakukan saudara Sekkab terhadap lembaga ini saat paripurna
LKPj beberapa waktu lalu merupakan sebuah tindakan yang tidak bermoral
dan telah melecehkan lembaga ini karena dilakukan dalam persidangan
tertinggi. Secepatnya, kita akan laporkan sikap Sekkab ke Kemendagri
dan Gubernur Lampung," ketus Wakil Ketua III DPRD, M. Tasdi, digedung
DPRD, Selasa (9/7).
Keputusan ini, terus dia, diambil setelah melalui kajian dan
pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang sengaja
dibentuk oleh lembaga Legislatif guna menyikapi aksi 'boikot' Sekkab
Samsir terhadap sidang paripurna LKPj belum lama ini. Sejatinya, kata
dia lagi, sebagai seorang pejabat tertinggi dalam pemerintahan, Samsir
tidak boleh menunjukan sikap tidak terpuji dimaksud dalam sidang
paripurna DPRD. Terlebih, kapasitas dirinya saat sidang paripurna
penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) itu adalah
mewakili Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. "Mestinya beliau (Samsir)
tidak bersikap seperti itu. Beliau itu adalah utusan Bupati loh saat
itu," sesalnya.
Aksi 'boikot' Sekkab Samsir tersebut, masih menurutnya, secara tidak
langsung menunjukan bahwa yang bersangkutan kurang jeli dalam memahami
aturan serta Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD sebagai
representasi rakyat Lampura. Pasalnya, bila yang bersangkutan (Sekkab)
memahami aturan dan Tupoksi DPRD
dimaksud maka sudah selayaknya sang Sekkab menunggu terlebih dahulu
keputusan rapat apakah akan menerima atau menolak dirinya dalam sidang
tersebut. Sayangnya, saat hasil rapat itu akan disampaikan ternyata
yang bersangkutan telah 'ngeloyor' pergi beserta seluruh jajarannya.
Padahal, hasil rapat pimpinan Fraksi telah mempersilahkan atau
menerima sang Sekkab untuk kembali ikut paripurna. Akibat aksi
'boikot' itu, sidang paripurna yang menyangkut kepentingan masyarakat
Lampura tersebut terpaksa mengalami penundaan. "Tapi begitu hasil
rapat mau disampaikan, Sekkab dan jajarannya malah sudah pergi semua.
Terpaksa, sidang kita tunda," kata dia.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam surat laporan dimaksud, pihaknya juga
akan meminta Gubernur Lampung dan Kemendagri menindak tegas sang
Sekkab karena apa yang dilakukan sang Sekkab telah diluar norma yang
ada dan telah mencoreng kehormatan lembaga legislatif Lampura.
"Pembinaan kepada Sekkab itu ranahnya Gubernur dan Kemendagri. Kita
akan minta Sekkab ditindak tegas," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar