Minggu, 21 September 2014

Pesangon DPRD Capai Rp. 350 juta

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengalokasikan anggaran pengabdian senilai Rp. 359.142.000 kepada pimpinan dan anggota DPRD periode 2009 - 2014 diwilayahnya. Dimana masa pengabdian para wakil rakyat periode ini akan berakhir pada tanggal 18 Agustus ini.

"Total dana pesangon yang disediakan kepada para pimpinan dan anggota DPRD periode 2009 - 2014 ini mencapai Rp. 359 juta," ucap Sekretaris DPRD, Syahrizal Adhar, dikantornya, Senin (11/8).

Ratusan juta pesangon ini akan diperuntukan untuk seluruh anggota DPRD Lampura yang berjumlah 45 orang. Dimana besaran pesangon ini merupakan 6 bulan gaji pokok atau sesuai representasi masing - masing pimpinan atau anggota dewan. "Jika dirata - rata, setiap anggota dewan akan mendapat Rp. 8.032.500 dan itu sudah dipotong pajak," katanya lagi.

Sementara besaran pesangon yang akan diterima oleh para pimpinan DPRD, Syahrizal memaparkan kisarannya tak jauh berbeda dengan para anggota dewan yakni berkisar antara. 8.568.000 hingga 10.710.000. "Yang paling tinggi hanya ketua DPRD, yakni sekitar Rp. 10 juta," urai dia.

Besaran pesangon sebesar 6 bulan gaji pokok dimaksud telah diatur dalam pasal 34 pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 05 tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Lampura. "Perbup nomor 5 tahun 2013 inilah yang menjadi dasar besaran pesangon bagi pimpinan dan anggota DPRD periode ini," imbuhnya.

Pria berkacamata ini memperkirakan bahwa paling lambat dana pesangon itu akan diberikan pada tanggal 15 Agustus mendatang. Pasalnya, dana dimaksud hanya tinggal dicairkan karena dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014. Terlebih,  rentang waktu pengabdian anggota DPRD Lampura periode 2014 - 2019 hanya tinggal 7 hari. "Maksimal, dana pesangon itu kita berikan pada tanggal 15 Agustus ini," terang dia.

Ditanya mengenai kapan pelaksanaan pelantikan anggota DPRD hasil Pemilihan Legislatif baru - baru ini, pria murah senyum ini menyatakan prosesi pelantikan itu akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus mendatang. Prosesi pelantikan ini sendiri hanya tinggal menunggu Surat Keputusan dari Gubernur Lampung. "Rencana pelantikan tinggal menunggu SK Gubernur. Biasanya, pelantikannya tanggal 18 Agustus karena tanggal itu merupakan akhir dari periode anggota yang lama," pungkas dia.

Dilain sisi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Budi Utomo membenarkan bahwa dana pesangon yang akan diberikan Pemkab kepada para anggota DPRD yang akan memasuki akhir masa pengabdiannya mencapai Rp. 8 juta. Pesangon ini merupakan bentuk apresiasi Pemkab atas kerjasama yang pernah terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Lampura selama lima tahun terakhir. "Dananya sekitar Rp. 8 juta per anggota dewan," singkat Budi.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...