Kotabumi (SL) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara (Lampura) menyatakan pihaknya masih mempelajari sistem pinjam pakai dua unit mobil dinas yang hingga kini masih ditangan mantan Bupati Zainal Abidin. Langkah ini sangat diperlukan untuk 'menyelamatkan' kedua mobil dinas dimaksud karena termasuk dalam daftar aset yang harus 'diselamatkan'.
Adapun kedua mobil dimaksud berupa
mobil sedan merk Accord dengan plat nomor BE 1029 JZ dan mobil Nissan X-Trail dengan nomor plat BE 1961 JZ.
"Kita sudah komunikasi. (Ternyata) dia memang sudah pinjam pakai (untuk kedua mobil itu). Itu yang sedang kita pelajari pinjam pakainya bagaimana," kata Kepala BPKA, Budi Utomo, dikantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Jum'at (8/8).
Sebab menurutnya, Pemkab berhak menarik kembali kendaraan yang tengah dipinjam pakaikan kepada para pengguna kendaraan bilamana Pemkab merasa sangat memerlukan kendaraan. Karena batas waktu pinjam pakai sebuah kendaraan dinas sendiri tergantung dengan tingkat kebutuhan Pemkab dalam hal kendaraan. "(Batas waktunya sendiri) relatif. Kalau kita perlukan, kita ambil lagi," ucapnya seraya mengatakan bahwa ia sempat melihat foto copian dari surat pinjam pakai yang diajukan oleh mantan Bupati Zainal Abidin.
Selain tengah mempelajari surat pinjam pakai dimaksud, ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat. Pol PP) untuk menjajaki kerjasama mengenai 'penyelamatan' dua unit mobil tersebut. Selanjutnya, secara prosedur, pihak Sat. Pol PP akan menjalin koordinasi dengan Polres Lampura mengenai langkah apa yang akan diambil terkait persoalan itu. "Kalau mobil pak mantan Bupati sudah ditindaklanjuti oleh Kasat pol dan katanya, beliau (Kasat Pol. PP) sudah minta bantuan Polres (untuk persoalan ini)," jelasnya lagi.
Disinggung apakah koordinasi Sat. Pol PP dengan Polres terkait polemik dua unit mobil dinas mantan Bupati Zainal Abidin akan berujung kepada 'penarikan paksa', Budi sepertinya sangat berhati - hati menjawab pertanyaan ini. Dengan diplomatis, mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampura itu mengatakan pihaknya belum mau bicara mengenai wacana tersebut lantaran lebih mengedepankan jalinan komunikasi ketimbang penarikan paksa. "Kita belum bicara penarikan paksa dan lainnya. Tapi kita masih berupaya komunikasi bagaimana mobil Pemkab itu dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Lampung Utara," dalih dia.
Sementara saat ditanya mengenai keberadaan satu unit mobil Kijang tahun 2003 dengan plat nomor BE 2004 JZ yang ditengarai masih ditangan mantan Komandan Kodim Lampura, Gigih Nugroho, salah satu birokrat kawakan Lampura ini enggan berkomentar banyak. "(Kalau) mobil dandim, saya belum dapat info (keberadaannya dimana)," singkat dia.
Sebelumnya, tak kurang dari 32 unit mobil dinas yang selama ini mengendap ditangan para mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah berhasil ditertibkan oleh Tim Penertiban Aset milik Pemkab. Puluhan mobil yang berhasil 'diselamatkan' itu diserahkan secara sukarela oleh para penggunanya.(Feaby)
Adapun kedua mobil dimaksud berupa
mobil sedan merk Accord dengan plat nomor BE 1029 JZ dan mobil Nissan X-Trail dengan nomor plat BE 1961 JZ.
"Kita sudah komunikasi. (Ternyata) dia memang sudah pinjam pakai (untuk kedua mobil itu). Itu yang sedang kita pelajari pinjam pakainya bagaimana," kata Kepala BPKA, Budi Utomo, dikantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Jum'at (8/8).
Sebab menurutnya, Pemkab berhak menarik kembali kendaraan yang tengah dipinjam pakaikan kepada para pengguna kendaraan bilamana Pemkab merasa sangat memerlukan kendaraan. Karena batas waktu pinjam pakai sebuah kendaraan dinas sendiri tergantung dengan tingkat kebutuhan Pemkab dalam hal kendaraan. "(Batas waktunya sendiri) relatif. Kalau kita perlukan, kita ambil lagi," ucapnya seraya mengatakan bahwa ia sempat melihat foto copian dari surat pinjam pakai yang diajukan oleh mantan Bupati Zainal Abidin.
Selain tengah mempelajari surat pinjam pakai dimaksud, ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat. Pol PP) untuk menjajaki kerjasama mengenai 'penyelamatan' dua unit mobil tersebut. Selanjutnya, secara prosedur, pihak Sat. Pol PP akan menjalin koordinasi dengan Polres Lampura mengenai langkah apa yang akan diambil terkait persoalan itu. "Kalau mobil pak mantan Bupati sudah ditindaklanjuti oleh Kasat pol dan katanya, beliau (Kasat Pol. PP) sudah minta bantuan Polres (untuk persoalan ini)," jelasnya lagi.
Disinggung apakah koordinasi Sat. Pol PP dengan Polres terkait polemik dua unit mobil dinas mantan Bupati Zainal Abidin akan berujung kepada 'penarikan paksa', Budi sepertinya sangat berhati - hati menjawab pertanyaan ini. Dengan diplomatis, mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampura itu mengatakan pihaknya belum mau bicara mengenai wacana tersebut lantaran lebih mengedepankan jalinan komunikasi ketimbang penarikan paksa. "Kita belum bicara penarikan paksa dan lainnya. Tapi kita masih berupaya komunikasi bagaimana mobil Pemkab itu dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Lampung Utara," dalih dia.
Sementara saat ditanya mengenai keberadaan satu unit mobil Kijang tahun 2003 dengan plat nomor BE 2004 JZ yang ditengarai masih ditangan mantan Komandan Kodim Lampura, Gigih Nugroho, salah satu birokrat kawakan Lampura ini enggan berkomentar banyak. "(Kalau) mobil dandim, saya belum dapat info (keberadaannya dimana)," singkat dia.
Sebelumnya, tak kurang dari 32 unit mobil dinas yang selama ini mengendap ditangan para mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah berhasil ditertibkan oleh Tim Penertiban Aset milik Pemkab. Puluhan mobil yang berhasil 'diselamatkan' itu diserahkan secara sukarela oleh para penggunanya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar