Sabtu, 20 September 2014

32 Randis Berhasil Ditarik

Kotabumi (SL) - Tak kurang dari 32 unit mobil dinas yang selama ini
mengendap ditangan para mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara (Lampura) telah berhasil ditertibkan oleh Tim Penertiban Aset
milik Pemkab.

Kepala Bidang Investasi Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset (BPKA), M. Antoni menuturkan, puluhan aset mobil dinas dimaksud
diserahkan secara sukarela oleh sang pengguna kendaraan saat Tim
Penertiban Aset mendatangi kediaman masing - masing para mantan
pejabat itu seperti yang ditunjukan oleh pihak keluarga mantan Bupati
Lampura, Hairi Fasya, dan mantan ketua DPRD Lampura, almarhumah
Zubaidah Hambali. "Umumnya, mereka (para mantan pejabat, red)
menyerahkan secara sukarela mobil itu kepada kita saat Tim mendatangi
kediaman mereka," katanya, Kamis (7/8).

Adapun sisa mobil dinas yang belum ditarik dari para mantan pejabat
yang hingga kini masih terus diupayakan berjumlah sekitar 10 unit
mobil. Selain menertibkan mobil dinas yang masih ditangan para mantan
pejabat, pihaknya juga bertugas menertibkan mobil dinas yang tidak
tepat peruntukannya. "Ada pejabat yang telah pindah atau mutasi ke
dinas lain, tapi ternyata mobil dinas pada dinas lama turut ia bawa ke
dinasnya yang baru. Kendaraan - kendaraan seperti itu juga yang kita
tertibkan karena tidak tepat peruntukannya," paparnya.

Masih kata M. Antoni, sejumlah kendaraan yang berhasil ditertibkan itu
diantaranya dengan kondisi yang tidak layak alias rusak. Akibatnya,
pihaknya terpaksa mengeluarkan biaya yang cukup tinggi lantaran harus
mengangkut mobil tersebut ke dalam kendaraan yang lebih besar. "Mobil
yang rusak kita tarik. Kita sempat keluarkan biaya Rp. 3 juta untuk
menertibkan mobil tersebut," tuturnya lagi seraya menambahkan bahwa
untuk penertiban kendaraan roda dua belum dapat dilakukan lantaran
masih dalam tahapan pendataan di masing - masing Satuan Kerja
(Satker).

Disinggung tentang keberadaan dua unit mobil dinas mantan Bupati
Zainal Abidin yakni mobil sedan merk Accord dengan plat nomor BE 1029
JZ dan mobil Nissan X-Trail dengan nomor plat BE 1961 JZ, serta mobil
Kijang tahun 2003 dengan plat nomor BE 2004 JZ yang ditengarai masih
ditangan mantan Komandan Kodim Lampura, Gigih Nugroho, ia mengatakan
bahwa pihaknya masih terus berupaya membawa kendaraan dimaksud kembali
ke Lampura. "Semua kendaraan itu masih dalam proses upaya
pengembalian," ujar dia.

Ditambahkan, Kasubid Mutasi Aset BPKA, Biantori, Tim Penertiban Aset
ini bekerja atas dasar Surat Keputusan Bupati Lampura dengan nomor SK
: B/227/31-LU/HK/2014 tentang Penertiban Aset Milik Pemkab Lampura
2014. Dimana tugas utama Tim ini diantaranya melaksanakan melakukan
inventarisir penertiban aset daerah, penarikan secara paksa terhadap
pengguna atau kuasa pengguna yang belum mengembalikan barang
inventaris milik daerah serta melakukan penataan ulang terhadap
penggunaan aset daerah yang tidap tepat penggunaannya. "Tim yang
diketuai oleh pak Sekkab (Sekretaris Kabupaten) ini akan melaporkan
hasil kegiatan Tim kepada pak Bupati," singkat dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...