Sabtu, 20 September 2014

Temui Kasubbag Keuangan Harus Bawa KTP

Kotabumi (SL) - Kebijakan aneh bin ajaib diterapkan oleh Dinas
Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) dalam pembayaran dana
langganan koran di Dinas tersebut. Pasalnya, setiap orang yang hendak
menagih dana langganan koran diwajibkan melampirkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP).

Istamar, misalnya, Kepala Biro salah satu Surat Kabar mengaku sangat
terkejut dengan kebijakan itu. Sebab, kebijakan itu terkesan mengada -
ada dan hanya membuat sulit. Ia mengatakan kebijakan ini ia ketahui
langsung dari Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Disdik, Ovilia yang
sengaja menelepon dirinya.

"Ibu Kasubag Keuangan bilang dalam telepon, mulai Kamis (24/7) ini,
kalau mau nagih koran harus bawa KTP. Yang benar saja!!" keluh dia,
Selasa (22/7).

Bapak dua putri ini mengatakan, selaku mitra, tidak seyogyanya Disdik
menerapkan kebijakan dimaksud. Lantaran, kebijakan itu sangat
mempersulit ia dan rekan - rekannya yang hendak menagih dana langganan
koran dan terkesan tidak memiliki rasa percaya kepada para mitranya.
Terlebih, kebijakan itu belum pernah ada di zaman sebelumnya. "Sudah
seperti di Bank saja, harus bawa KTP. Katanya mitra, kok enggak saling
percaya?," ucapnya lagi.

Keluhan yang sama juga diutarakan Arif, wartawan lainnya. Arif juga
mengaku sempat mendapat telepon dari sang Kasubag. Dalam sambungan
telepon itu, sang Kasubag turut memberitahukan hal yang sama seperti
yang diutarakan kepada Istamar. "Tadi, bu Kasubag juga telepon saya
dan bilang harus bawa KTP kalau mau mencairkan dana koran. Kebijakan
ini apa dasarnya," tuturnya.

Apalagi, terus dia, sang Kasubag tidak menyebutkan alasan mengapa
dirinya mewajibkan setiap orang membawa KTP dalam pencairan dana
langganan koran dimasa datang. Jika sang Kasubag menjelaskan alasannya
dan alasan itu masuk akal maka pada prinsipnya, ia tak merasa
keberatan. "Beliau (Kasubag Keuangan) cuma bilang besok bawa KTP kalau
mau cairkan dana koran. Tapi, beliau enggak bilang alasannya apa!"
kata dia.

Dilain sisi, Kasubag Keuangan Disdik, Ovilia tak menampik bahwa
dirinya sengaja menerapkan kebijakan dimaksud kepada setiap orang yang
hendak mencairkan dana koran melalui dirinya. Pejabat yang
menggantikan Berti Astuti, terdakwa kasus dana Sertifikasi Guru tahun
2012 ini berkilah bahwa kebijakan yang murni atas inisiatifnya sendiri
itu sengaja ia terapkan guna meminimalisir tingkat para penagih koran
'nakal' dan sebagai bukti otentik bagi pihaknya. Karena tak jarang,
seseorang yang telah menagih dana langgana koran dengan dirinya
kembali menagih dilain waktu. "(Kebijakannya) mulai sekarang ini.
Karena kemarin, ada yang udah ke saya, tapi masih ke pak Kepala Dinas
lagi," kelit dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...