Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) siap menertibkan sejumlah reklame produk tembakau yang disinyalir melanggar aturan lantaran masih terpasang disepanjang ruas jalan utama atau protokol.
"Kita akan benahi lagi sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) tersebut," kata Sekretaris Kabupaten, Samsir, dikantor Pemkab, Senin (22/9).
Langkah pembenahan ini berupa pengaturan kembali posisi pemasangan reklame produk tembakau yang pemasangannya sudah tidak diperbolehkan terpasang disepanjang jalan utama atau protokol termasuk reklame produk tembakau yang pemasangannya tidak sejajar dengan bahu jalan dan memotong jalan atau melintang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Reklame itu kan sedikit banyak berkaitan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), makanya nanti kita akan atur dimana posisi yang pas dan sesuai dengan aturan itu," ucapnya sembari berlalu menuju mobil dinasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, baik Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) maupun Distako terkesan saling lempar tanggung jawab terkait penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya. Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.
"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).
Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).
Menyikapi keengganan Dispenda dan Distako menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang tidak sesuai PP dimaksud, Asisten II, Fahrizal Ismail sempat berjanji akan memanggil kedua instansi tersebut pada Jum'at (19/9). "Saya akan panggil besok pagi (hari ini, red) Distako dan Dispenda terkait hal itu (reklame)," singkat dia, melalui ponselnya, Kamis (18/9).
Pemanggilan ini bertujuan agar kedua dinas terkait dapat segera menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang terpasang dipinggir jalan dan reklame yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Saya akan koordinasikan dengan dinas terkait seperti Distako, Dispenda untuk menertibkan semua iklan yang terkait dengan rokok," tukas mantan Kepala Dispenda ini.(Feaby)
"Kita akan benahi lagi sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) tersebut," kata Sekretaris Kabupaten, Samsir, dikantor Pemkab, Senin (22/9).
Langkah pembenahan ini berupa pengaturan kembali posisi pemasangan reklame produk tembakau yang pemasangannya sudah tidak diperbolehkan terpasang disepanjang jalan utama atau protokol termasuk reklame produk tembakau yang pemasangannya tidak sejajar dengan bahu jalan dan memotong jalan atau melintang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Reklame itu kan sedikit banyak berkaitan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), makanya nanti kita akan atur dimana posisi yang pas dan sesuai dengan aturan itu," ucapnya sembari berlalu menuju mobil dinasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, baik Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) maupun Distako terkesan saling lempar tanggung jawab terkait penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya. Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.
"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).
Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).
Menyikapi keengganan Dispenda dan Distako menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang tidak sesuai PP dimaksud, Asisten II, Fahrizal Ismail sempat berjanji akan memanggil kedua instansi tersebut pada Jum'at (19/9). "Saya akan panggil besok pagi (hari ini, red) Distako dan Dispenda terkait hal itu (reklame)," singkat dia, melalui ponselnya, Kamis (18/9).
Pemanggilan ini bertujuan agar kedua dinas terkait dapat segera menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang terpasang dipinggir jalan dan reklame yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Saya akan koordinasikan dengan dinas terkait seperti Distako, Dispenda untuk menertibkan semua iklan yang terkait dengan rokok," tukas mantan Kepala Dispenda ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar