Kotabumi (SL) - Mantan Bupati Zainal Abidin akhirnya menyerahkan dua unit mobil dinas yang selama ini 'disengketakan' oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura). Adapun kedua mobil dimaksud berupa
mobil sedan merk Accord dengan plat nomor BE 1029 JZ dan mobil Nissan X-Trail dengan nomor plat BE 1961 JZ
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura, Samsir membenarkan bahwa kedua mobil dinas yang selama ini berada ditangan mantan Bupati Zainal Abidin telah diserahkan kembali kepada pihaknya. Dimana, kedua mobil dinas itu kini berada di Polres Lampura. "Kalau menurut laporan yang saya terima, (dua unit mobil dinas itu) masih di Polres," terang Sekkab Samsir, dikantor Pemkab, Senin (25/8).
Samsir menuturkan, kedua mobil dimaksud kita diambil langsung oleh pihaknya dikediaman sang mantan Bupati yang berada di Jakarta. Karena sang mantan Bupati selaku pengguna kendaraan tak dapat menyerahkan secara langsung kepada pihaknya. "Kita membantu dari yang memakai (Zainal). Ya, kita yang jemputlah ke Jakarta," ucap dia.
Disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan pihak terhadap mobil dinas Escudo berplat BE 1016 JZ dan mobil Kijang berplat BE 2068 JZ milik Pemkab yang disinyalir masih ditangan mantan Sekkab Bahtiar Basri yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung, dan mobil dinas Kijang tahun 2003 dengan plat BE 2004 JZ yang ditengarai masih ditangan mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) Lampura, serta mobil dinas bernomor plat BE 2007 JZ yang masih ditangan Samsul Rizal, mantan pejabat teras Pemkab, Samsir menyatakan pihaknya masih terus berupaya mengembalikan kendaraan dinas itu termasuk kendaraan dinas yang diduga masih ditangan para mantan pejabat dimaksud. Pihaknya akan mengirimkan surat kepada para pengguna kendaraan supaya dapat segera mengembalikan kendaraan tersebut. "(Mobil - mobil) Itu lagi mau ditarik. Nanti kita kirim surat. Kalau memang mereka bersedia mulangin, ya pulangkan. Kalau memang umpanya (pengguna) mohon bantuannya untuk memulangkannya, yah akan kita bantu," jelas mantan pejabat Kabupaten Pringsewu ini.
Ditempat berbeda, Kapolres AKBP. Helmy Santika enggan berkomentar banyak mengenai 'sengketa' dua unit mobil dinas mantan Bupati Zainal yang saat ini telah 'diamankan'. Begitupun saat ditanya apakah pihaknya akan menghentikan proses hukum yang telah dilaporkan secara resmi oleh Pemkab terkait dua unit mobil tersebut, Helmy memilih bungkam dan terkesan sangat berhati - hati sekali menyikapi persoalan ini. "Besok dirilis. Sekarang masih penyidikan," katanya dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya, Pemkab Lampura melaporkan mantan bupati Zainal Abidin, ke Polres setempat karena hingga kini Zainal Abidin belum mengembalikan kendaraan dinas yang pernah dipakainya. Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan nomor: LP/456/B/VIII/2014 tanggal 6 Agustus 2014.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Sat Reskrim Polres Lampura, Iptu Hartadi, ketika dikonfirmasi, Senin (11/8) membenarkan laporan itu. "Iya benar kami menerima laporan dari pemkab Lampura," kata Hartadi.(Feaby)
mobil sedan merk Accord dengan plat nomor BE 1029 JZ dan mobil Nissan X-Trail dengan nomor plat BE 1961 JZ
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura, Samsir membenarkan bahwa kedua mobil dinas yang selama ini berada ditangan mantan Bupati Zainal Abidin telah diserahkan kembali kepada pihaknya. Dimana, kedua mobil dinas itu kini berada di Polres Lampura. "Kalau menurut laporan yang saya terima, (dua unit mobil dinas itu) masih di Polres," terang Sekkab Samsir, dikantor Pemkab, Senin (25/8).
Samsir menuturkan, kedua mobil dimaksud kita diambil langsung oleh pihaknya dikediaman sang mantan Bupati yang berada di Jakarta. Karena sang mantan Bupati selaku pengguna kendaraan tak dapat menyerahkan secara langsung kepada pihaknya. "Kita membantu dari yang memakai (Zainal). Ya, kita yang jemputlah ke Jakarta," ucap dia.
Disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan pihak terhadap mobil dinas Escudo berplat BE 1016 JZ dan mobil Kijang berplat BE 2068 JZ milik Pemkab yang disinyalir masih ditangan mantan Sekkab Bahtiar Basri yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung, dan mobil dinas Kijang tahun 2003 dengan plat BE 2004 JZ yang ditengarai masih ditangan mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) Lampura, serta mobil dinas bernomor plat BE 2007 JZ yang masih ditangan Samsul Rizal, mantan pejabat teras Pemkab, Samsir menyatakan pihaknya masih terus berupaya mengembalikan kendaraan dinas itu termasuk kendaraan dinas yang diduga masih ditangan para mantan pejabat dimaksud. Pihaknya akan mengirimkan surat kepada para pengguna kendaraan supaya dapat segera mengembalikan kendaraan tersebut. "(Mobil - mobil) Itu lagi mau ditarik. Nanti kita kirim surat. Kalau memang mereka bersedia mulangin, ya pulangkan. Kalau memang umpanya (pengguna) mohon bantuannya untuk memulangkannya, yah akan kita bantu," jelas mantan pejabat Kabupaten Pringsewu ini.
Ditempat berbeda, Kapolres AKBP. Helmy Santika enggan berkomentar banyak mengenai 'sengketa' dua unit mobil dinas mantan Bupati Zainal yang saat ini telah 'diamankan'. Begitupun saat ditanya apakah pihaknya akan menghentikan proses hukum yang telah dilaporkan secara resmi oleh Pemkab terkait dua unit mobil tersebut, Helmy memilih bungkam dan terkesan sangat berhati - hati sekali menyikapi persoalan ini. "Besok dirilis. Sekarang masih penyidikan," katanya dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya, Pemkab Lampura melaporkan mantan bupati Zainal Abidin, ke Polres setempat karena hingga kini Zainal Abidin belum mengembalikan kendaraan dinas yang pernah dipakainya. Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan nomor: LP/456/B/VIII/2014 tanggal 6 Agustus 2014.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Sat Reskrim Polres Lampura, Iptu Hartadi, ketika dikonfirmasi, Senin (11/8) membenarkan laporan itu. "Iya benar kami menerima laporan dari pemkab Lampura," kata Hartadi.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar