Kotabumi (SL) - Ancaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) pengembalian biaya sekolah sebesar 10 kali lipat kepada dokter spesialis 'mbalelo' diwilayahnya tak ubahnya bak gertak 'sambel' belaka. Buktinya, Pemkab hanya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada salah seorang dokter tersebut, yakni dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi.
Keputusan ini diambil usai para petinggi Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi menggelar pertemuan sekitar 3 jam dengan dokter Billy diruang rapat Bupati. Adapun para petinggi Pemkab yang hadir dalam rapat itu diantaranya Sekretaris Kabupaten Samsir, Kepala Inspektorat Syaiful Darmawan, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan, Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Maya Metisa, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Hendri. Sementara, dari pihak Kejaksaan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Lyla Agustina dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Agus Sukandar.
Namun, pertemuan 'segitiga' dimaksud terkesan sangat ganjil lantaran digelar secara tertutup. Kalangan wartawan tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan termasuk wartawan koran ini. Pintu ruangan rapat yang sebelumnya sempat terbuka mendadak langsung ditutup saat melihat kehadiran awak media.
Keganjilan terkait pertemuan dimaksud semakin menyeruak sesaat pertemuan itu usai. Tak ada satu pun diantara para petinggi Pemkab dan pihak Kejaksaan yang mau buka suara terkait hasil pertemuan tersebut. Mereka seolah telah sepakat bila hanya Kepala Bagian Hukum yang layak bicara terkait hasil keputusan rapat segitiga dimaksud.
Bahkan, dokter Billy ketika didesak untuk memberikan keterangan mengenai alasan keengganan dirinya tunduk atas kesepakatan yang telah dibuat serta mengenai hasil rapat segitiga itu, yang bersangkutan terkesan sangat berhati - hati dalam berkomentar. "Semuanya sudah diserahkan ke Kabag Hukum," singkat dia sembari berlalu meninggalkan awak media.
Sikap senada juga ditunjukan oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kotabumi, Agus Sukandar terkait hasil pertemuan segitiga tersebut. "Nanti sama pak Kabag Hukum aja," kata dia singkat.
Ditempat yang sama, Kabag Hukum Pemkab, Hendri menyatakan pertemuan segitiga tersebut menghasilkan 3 keputusan penting. Pertama, yang bersangkutan, dalam hal ini dokter Billy telah dipecat dengan hormat. Kemudian, dokter Billy juga menyepakati akan tetap mengabdikan dirinya kepada Pemkab meski telah dipecat dari satuannya. Dimana pemeriksaan dalam bidang Radiologi dapat dilakukan melalui jaringan internet. Terakhir, yang bersangkutan siap menciptakan dokter spesialis Radiologi baru pengganti dirinya dalam waktu dua bulan kedepan. Dimana, seluruh biaya yang dibutuhkan dokter spesialis baru itu akan ditanggung sendiri olehnya.
Ketiga butir kesepakatan inilah yang membuat pihaknya atau Pemkab tidak begitu ngotot menuntut pengembalian biaya sekolah sebesar 10 kali lipat kepada dokter Billy. Secara tersirat, Hendri mengakui bahwa butir - butir kesepakatan ini hanya berlaku khusus bagi dokter Billy dan tidak berlaku bagi dua dokter spesialis 'bandel' lainnya. Pasalnya, menurut dia, tingkat sanksi kepada masing - masing dokter spesialis sangat ditentukan oleh spesialisasi yang diambilnya. "Untuk dokter Farida, sanksinya akan berbeda karena spesialisasinya juga tidak sama dengan dokter Billy. Minggu depan akan kita panggil dokter Farida," tutup dia.
Sebelumnya, Hendri menyatakan bahwa pihaknya akan mewajibkan kepada para dokter spesialis 'mbalelo' diwilayahnya untuk mengembalikan biaya sekolah sebesar 10 kali lipat dikarenakan telah melanggar perjanjian yang pernah dibuat. "Kita sudah minta bantuan dengan Kejaksaan. Mudah - mudahan dalam waktu dekat, akan ada kejelasan. Tidak ada pilihan lain, mereka harus kembalikan dana tersebut!!" pungkasnya.
Diketahui, sejumlah dokter spesialis yang disekolahkan Pemkab satu persatu 'kabur' dari Lampura sebelum menyelesaikan kewajiban mengabdi selama 10 tahun kepada Pemkab sebagai imbalan atas biaya sekolah tersebut. Adapun dokter spesialis yang 'kabur' itu yakni dokter spesialis Radiologi Billy Zukyawan Kurniadi dan Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan, Farida Nurhayati dan terakhir dokter spesialis penyakit anak Nazliah Hanum turut mengikuti jejak kedua rekannya tersebut.(Feaby)
Keputusan ini diambil usai para petinggi Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi menggelar pertemuan sekitar 3 jam dengan dokter Billy diruang rapat Bupati. Adapun para petinggi Pemkab yang hadir dalam rapat itu diantaranya Sekretaris Kabupaten Samsir, Kepala Inspektorat Syaiful Darmawan, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan, Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Maya Metisa, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Hendri. Sementara, dari pihak Kejaksaan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Lyla Agustina dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Agus Sukandar.
Namun, pertemuan 'segitiga' dimaksud terkesan sangat ganjil lantaran digelar secara tertutup. Kalangan wartawan tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan termasuk wartawan koran ini. Pintu ruangan rapat yang sebelumnya sempat terbuka mendadak langsung ditutup saat melihat kehadiran awak media.
Keganjilan terkait pertemuan dimaksud semakin menyeruak sesaat pertemuan itu usai. Tak ada satu pun diantara para petinggi Pemkab dan pihak Kejaksaan yang mau buka suara terkait hasil pertemuan tersebut. Mereka seolah telah sepakat bila hanya Kepala Bagian Hukum yang layak bicara terkait hasil keputusan rapat segitiga dimaksud.
Bahkan, dokter Billy ketika didesak untuk memberikan keterangan mengenai alasan keengganan dirinya tunduk atas kesepakatan yang telah dibuat serta mengenai hasil rapat segitiga itu, yang bersangkutan terkesan sangat berhati - hati dalam berkomentar. "Semuanya sudah diserahkan ke Kabag Hukum," singkat dia sembari berlalu meninggalkan awak media.
Sikap senada juga ditunjukan oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kotabumi, Agus Sukandar terkait hasil pertemuan segitiga tersebut. "Nanti sama pak Kabag Hukum aja," kata dia singkat.
Ditempat yang sama, Kabag Hukum Pemkab, Hendri menyatakan pertemuan segitiga tersebut menghasilkan 3 keputusan penting. Pertama, yang bersangkutan, dalam hal ini dokter Billy telah dipecat dengan hormat. Kemudian, dokter Billy juga menyepakati akan tetap mengabdikan dirinya kepada Pemkab meski telah dipecat dari satuannya. Dimana pemeriksaan dalam bidang Radiologi dapat dilakukan melalui jaringan internet. Terakhir, yang bersangkutan siap menciptakan dokter spesialis Radiologi baru pengganti dirinya dalam waktu dua bulan kedepan. Dimana, seluruh biaya yang dibutuhkan dokter spesialis baru itu akan ditanggung sendiri olehnya.
Ketiga butir kesepakatan inilah yang membuat pihaknya atau Pemkab tidak begitu ngotot menuntut pengembalian biaya sekolah sebesar 10 kali lipat kepada dokter Billy. Secara tersirat, Hendri mengakui bahwa butir - butir kesepakatan ini hanya berlaku khusus bagi dokter Billy dan tidak berlaku bagi dua dokter spesialis 'bandel' lainnya. Pasalnya, menurut dia, tingkat sanksi kepada masing - masing dokter spesialis sangat ditentukan oleh spesialisasi yang diambilnya. "Untuk dokter Farida, sanksinya akan berbeda karena spesialisasinya juga tidak sama dengan dokter Billy. Minggu depan akan kita panggil dokter Farida," tutup dia.
Sebelumnya, Hendri menyatakan bahwa pihaknya akan mewajibkan kepada para dokter spesialis 'mbalelo' diwilayahnya untuk mengembalikan biaya sekolah sebesar 10 kali lipat dikarenakan telah melanggar perjanjian yang pernah dibuat. "Kita sudah minta bantuan dengan Kejaksaan. Mudah - mudahan dalam waktu dekat, akan ada kejelasan. Tidak ada pilihan lain, mereka harus kembalikan dana tersebut!!" pungkasnya.
Diketahui, sejumlah dokter spesialis yang disekolahkan Pemkab satu persatu 'kabur' dari Lampura sebelum menyelesaikan kewajiban mengabdi selama 10 tahun kepada Pemkab sebagai imbalan atas biaya sekolah tersebut. Adapun dokter spesialis yang 'kabur' itu yakni dokter spesialis Radiologi Billy Zukyawan Kurniadi dan Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan, Farida Nurhayati dan terakhir dokter spesialis penyakit anak Nazliah Hanum turut mengikuti jejak kedua rekannya tersebut.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar