Minggu, 21 September 2014

Polisi Amankan 3 Warga Aceh Pembawa 8 Kg Ganja

Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan Tiga tersangka asal Aceh dan Medan lantaran tertangkap tangan menyimpan delapan paket besar ganja seberat 8 Kilogram, Kamis (14/8) pukul 11.00 WIB.

Ketiga tersangka itu yakni Imran Yunus (58), warga Medan, Faisal Amin (45), warga Lhokseumawe, dan Zainal (56), warga Aceh Utara. Para tersangka dicokok didaerah Dusun Bangun Rejo, Sindang sari Kecamatan Kotabumi. Penangkapa ketiga tersangka sendiri merupakan hasil pengembangan yang dilakukan sebelumnya oleh Satuan narkoba dan Sabhara Polres Lampura.

Kapolres AKBP. Helmy Santika dalam ekspose tangkapan menuturkan bahwa barang 'haram' itu didapat dari kediaman tersangka bernama Ayi yang kini masih berstatus buron. Dimana, pemantauan terhadap ketiga telah dilakukan oleh bawahannya sehari sebelumnya. "3 tersangka yang kami curigai itu terbukti membawa ganja dari Aceh. Kami curigai juga kalau barang itu akan disebar di Lampung Utara ini," ucap dia.

Berdasarkan keterangan para tersangka, ketiganya mengaku sebagai kurir denga upah Rp. 350 perpaketnya. Hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap siapa - siapa saja yang terlibat dalam transaksi haram dimaksud. "Mereka (tersangka) ngakunya hanya kurir. Dalam setiap paket, mereka dapat Rp. 350 ribu," katanya seraya mengatakan, sebagian barang bukti lainnya telah tersebar di wilayah Lampung Utara.

"Sejatinya, barang haram itu ada 20 ball (paket), tapi 12 ball sudah turun. Ini yang sedang kita dalami kemana saja barang itu terdistribusi," tegas dia.

Disamping menyita 8 paket besar ganja, imbuhnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 3 dompet, 2 unit handphone dan satu unit mobil Panther dengan nomor polisi BK288KC yang digunakan tersangka. "Barang bukti lain yang kita sita diantaranya 2 Hp, dan 1 unit mobil Panther," terang dia.

Tersangka Faisal saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui ihwal 8 paket ganja dimaksud. Sebab, kedatangannya ke Lampura ini hanya untuk menemani rekannya, Zainal. "Saya hanya diajak Zainal dan disuruh menemaninya. Jadi, saya tidak tahu kalau barang ia bawa itu ganja," kilahnya.

Sementara, tersangka Zainal mengaku dirinya baru pertama kali mengantarkan barang 'haram' itu. "Saya hanya antar saja. Saya tidak tau menahu urusannya," beber dia.

Ketiga tersangka kini mendekam dihotel prodeo Polres setempat dan akan dijerat dengan Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...