Selasa, 23 September 2014

Kejaksaan Benarkan Diminta Tangani Dokter Spesialis Kabur

Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) membenarkan telah mendapat kuasa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk turun tangan dalam polemik 'kaburnya' dua dokter spesialis diwilayahnya.

Kedua dokter itu yakni Dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi dan Dokter Telinga, Hidung, dan Tenggorokan, Farida Nurhayati. Keduanya disinyalir telah melanggar perjanjian yang pernah dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura.

"Benar. Kita sudah dapat surat kuasa untuk persoalan dokter spesialis yang 'kabur' itu," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kotabumi, Agus Sukandar, dikantornya, Kamis (11/9).

Untuk memuluskan rencana pihaknya dalam mengatasi persoalan dua dokter spesialis dimaksud, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan salah seorang Dokter spesialis tersebut pada Rabu (17/9) mendatang. Dokter yang akan dipanggil tersebut bernama Billy Zukyawan Kurniadi, spesialis Radiologi. Sementara, dokter Farida Nurhayati belum diagendakan pemanggilan oleh pihaknya. "Kita upayakan mengundang dokter Billy, Rabu depan (17/9). Tapi peran kita dalam persoalan ini hanya sebagai mediator yang diberi kuasa oleh Pemda," kata dia seraya menambahkan, pihaknya sengaja memanggil satu persatu kedua dokter spesialis itu.

Pertemuan yang diagendakan pada pekan depan ini, terus Agus, bertujuan untuk membahas tuntutan Pemkab Lampura yang meminta pengembalian dana 10 kali lipat sebagai konsekuensi dilanggarnya salah satu butir perjanjian oleh dua dokter spesialis 'nakal' tersebut. Dimana, seluruh dokter spesialis yang disekolahkan Pemkab diwajibkan untuk mengabdi kepada Pemkab selama 10 tahun. "Kita mau bahas biar tuntutan itu," singkat Agus tanpa mau menyebutkan nomor surat kuasa dari Pemkab terkait dua dokter spesialis 'nakal' itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab, Hendri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait kepindahan NH yang diduga kuat telah melanggar perjanjian. Namun sebelumnya, pihaknya akan memeriksa proses adminstrasi NH guna memastikan apakah NH telah melanggar perjanjian dimaksud atau tidak. "Saya akan laporkan dengan pimpinan, dalam hal ini Sekda (Sekretaris Daerah), asisten yg membidangi hal itu. Apabila memang terjadi sebagaimana dua dokter tersebut, mau tidak sikap tegas akan kita ambil sesuai dengan perjanjian yang sudah mereka tandatangani dengan Pemda," tegas dia.

Sementara mengenai langkah hukum terhadap dua dokter spesialis yakni Billy Zukyawan Kurniadi dan Farida Nurhayati yang telah terlebih dahulu 'kabur', Hendri mengatakan proses hukum kedua dokter dimaksud masih dalam proses. Dimana tujuan utama proses hukum ialah untuk menuntut pengembalian biaya sekolah yang dikeluarkan Pemkab sebanyak sepuluh kali lipat kepada dua dokter itu.

Kabag muda ini 'sesumbar' dalam rentang waktu satu pekan kedepan, persoalan dokter Billy dan Farida akan segera teratasi. Sebab untuk menuntaskan persoalan dua dokter 'nakal' itu, pihaknya telah menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi. "Kita sudah minta bantuan dengan Kejaksaan. Mudah - mudahan dalam waktu dekat, akan ada kejelasan. Tidak ada pilihan lain, mereka harus kembalikan dana tersebut!!" tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...