Kotabumi (SL) - Komisi Informasi Provinsi Lampung mengecam keras tindakan 'pengancaman' yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistanak) Lampung Utara (Lampura), Hidayatullah kepada sejumlah awak media. Pasalnya, 'ancaman dimaksud termasuk salah satu bentuk intimidasi kepada para insan pers yang notabene dilindungi oleh Undang - Undang.
"Ini sebagai bentuk intimidasi dan menghalang - halangi wartawan yang telah dilindungi UU Pers," tandas Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi melalui pesan singkatnya, Rabu (27/8).
Menurutnya, insiden ini semestinya tak perlu terjadi bilamana pejabat yang bersangkutan mau memberikan daftar nama kelompok tani yang mendapat bantuan dari dana APBD Lampura tahun 2014 senilai 11,8 M. Terlebih, program dimaksud berjalan dengan baik sehingga kalangan awak media dapat membantu mempublikasikannya kepada masyarakat luas. "(Mestinya) Dia (Hidayatullah, red) enggak perlu resah jika (memang) program yang disebut-sebut itu berjalan dengan baik. Justru publikasi ini dapat membantu dinas menjalankan tugasnya dalam keterbukaan informasi," sergah dia.
Secara tersirat, Juniardi menyatakan bahwa alasan penolakan yang berujung 'pengancaman' atau intimidasi yang dilontarkan sang Kadistanak itu terkesan mengada - ada. Pasalnya, seyogyanya, sang Kadistanak mempidanakan para pelaku pemerasan kepada kelompok tani diwilayahnya. "Harusnya pelaku pemerasan itu yang dipidanakan. bbkan wartawan yang bekerja mencari berita. Kecuali, Jika wartawan itu melakukan pemerasan, baru laporkan," beber dia.
Dikatakannya, apa yang dilakukan kalangan pers kala itu semata - mata hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja dari para aparatur negara dan masyarakat. "Wartawan hanya menjalankan tugas jurnalistik dalam rangka pengawasan dan control sosial terhadap kinerja aparatur Negara dan masyarakat," tutup dia.
Sebelumnya, Kadistanak Lampura, Hidayatullah mengancam akan mempolisikan wartawan karena meminta data tentang nama-nama kelompok tani (Poktan) penerima bantuan, Selasa (26/8) sekitar pkul 10.30 WIB.
Kalimat bernada 'ancaman' itu dilontarkan dihalaman Pemkab Lampura. Ancaman ini sendiri bermula kala sejumlah wartawan berupaya menghampiri sang Kadistanak guna mempertanyakan dugaan adanya Poktan penerima bantuan yang tidak teregeristrasi oleh pihak Badan Penyuluh Pertanian Peternakan dan Kehutanan (BP4K) Lampura.
"Kalau kamu mau minta data ratusan penerima itu ngapain?. Substansinya apa? Soalnya nanti disalahgunain. Karena ada oknum yang ngaku LSM dan wartwan 'meras' poktan saya. Kamu nanti saya laporin ke polisi kalau kayak gitu," ancam Hidayatullah dengan nada keras sambil menunjuk ke wajah salah satu wartawan.
Sontak saja perkataan Kadis tersebut membuat kaget para awak media. Lalu wartawan pun kembali mempertanyakan ancaman yang dilontarkannya, namun Hidayatullah dengan nada keras berdalih jika tidak mengancam. "Saya enggak ngancam kamu. Ada orang yang meras poktan, lalu saya suruh lapor polisi tapi poktan gak mau. Saya gak laporin kamu, saya ralat. Dan saya tidak bisa memberikan nama-nama Poktan," kelit dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar