Sabtu, 20 September 2014

Juniardi : Wartawan Punya Hak Tolak

Kotabumi (SL) - Dewan Kehormatan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) cabang Lampung, Juniardi menyatakan wartawan berhak menolak
panggilan atau undangan pihak Kepolisian bilamana panggilan dimaksud
menyangkut mengenai pemberitaan.

"Wartawan boleh nolak kok," kata dia, melalui Blackberry
Mesengger-nya, Kamis (17/7).

Penyataan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini berlandaskan
pada Undang - Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999. Dimana, dalam
dalam Undang - Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 4 (4) disebutkan
bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.

Ketika ditanya apakah pihak Kepolisian memilik kewenangan untuk
memanggil paksa seorang wartawan bilamana wartawan yang dimaksud
menolak panggilan itu, secara tersirat Juniardi menyatakan, Kepolisian
tidak berhak melakukan hal dimaksud. Dalam penjelasan UU Pers pasal
demi pasal disebutkan, Hak Tolak ini dapat digunakan jika wartawan
dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi
saksi di pengadilan. Namun, Hak tolak dapat dibatalkan demi
kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang
dinyatakan oleh pengadilan. "Makanya, baca UU Pers, wartawan ada hak
tolak jika kasus terkait pemberitaaan," tambah dia.

Sebelumnya, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama
baik yang dilaporkan DPRD Lampura, pihak Kepolisian bersikeukeuh
memanggil wartawan. Pihak Kepolisian merasa memerlukan keterangan
wartawan karena dasar laporan pencemaran nama baik DPRD yang diduga
dilakukan Sekretaris Kabupaten Samsir adalah pemberitaan dimedia
massa.

Kapolres AKBP. Helmy Santika beberapa waktu lalu sempat menyatakan bahwa tak
menutup kemungkinan pihaknya akan kembali meminta keterangan dari
pihak wartawan dan bahkan menyita rekaman yang menjadi barang bukti
utama dalam persoalan pencemaran nama baik DPRD. Ia beralasan, barang
bukti rekaman tersebut sangat diperlukan pihaknya guna menyelidiki
persoalan dimaksud. "Kami akan periksa kembali wartawan serta menyita
alat rekaman. Kalau tidak diberikan, ini akan hambat penyidikan,"
tandasnya.

Dilain sisi, RI, salah satu wartawan harian di Lampura mengatakan bahwa
pihaknya telah mendapat surat resmi dari Polres Lampura. Dalam surat
dengan Nomor B/64/VI/2014/RESKRIM tersebut, Polres Lampura meminta
secara resmi pihaknya untuk memberikan keterangan saksi dalam
persoalan laporan dugaan pencemaran nama baik DPRD. "Surat itu kita
terima Jum'at (27/6) lalu. Sekarang sedang kita pelajari surat itu dan
akan kita komunikasi dengan Dewan Pers terkait surat pemanggilan dari
Polres itu," terang dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...