Selasa, 23 September 2014

Tak Ada Sanksi Tegas, Dokter Spesialis Kembali 'Kabur'

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara sepertinya harus memberikan sanksi tegas kepada para petinggi Dinas Kesehatan Lampung Utara. Pasalnya, untuk kesekian kalinya, Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Utara (Lampura) ditengarai kembali 'kecolongan' dalam melakukan pengawasan terhadap para dokter spesialis yang telah mereka sekolahkan.

Setelah dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi dan dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan, Farida Nurhayati yang diduga terlebih dahulu kabur dan 'ingkar' atas kewajiban pengabdian kepada Pemkab selama 10 tahun yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU/Kesepakatan) antara Dinas Kesehatan dengan para dokter spesialis yang disekolahkan menggunakan anggaran Pemkab, kini seorang dokter spesialis berinisial NH disinyalir mengikuti jejak keduanya. Hingga kini, persoalan Dokter Billy dan Dokter Farida tak kunjung terpecahkan oleh Pemkab baik 'memaksa' kedua dokter itu kembali mengabdi kepada Lampura maupun menuntut ganti rugi sebanyak sepuluh kali lipat sebagaimana yang diharuskan dalam MoU.

NH yang sebelumnya bertugas di Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR) Kotabumi, kini disinyalir telah pindah ke Provinsi Yogyakarta. Padahal, jika dirunut secara rinci, masa pengabdian yang telah dilakukan yang bersangkutan diperkirakan baru sekitar 5 tahun sembilan bulan alias tidak sesuai MoU (melanggar kesepakatan). Keteledoran Diskes tersebut sangat kontra produktif dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang akan menindaktegas dua dokter spesialis yang kerap mangkir kerja serta akan menambah panjang daftar pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintahan Bupati Agung yang selalu menggaung - gaungkan jargon perubahan.

Direktur RSUR Kotabumi, Maya Metisa melalui pesan singkatnya belum lama ini tak membantah bila NH telah pindah kerja dari RSU yang dipimpinnya. Dimana menurutnya, NH kini telah bekerja di Provinsi Yogyakarta. "Iya (Sudah pindah). Karena SK (Surat Keputusan). Sudah ada baik dari (Pemkab) Lampung Utara maupun SK penempatan ditempat tugas yang baru di Jogya juga sudah ada," beber Maya.

Kendati demikian, Maya enggan berkomentar banyak mengenai polemik kepindahan NH yang disinyalir melanggar perjanjian yang dibuat dengan Pemkab saat pertama kali akan menempuh study spesialisnya. "Kalau mau konfirmasi lanjut ada di Dinkes (Diskes). Terima kasih," singkatnya.

Dilain sisi, Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ramon Trioza membenarkan bahwa NH telah mutasi ke provinsi Yogyakarta. Dimana, proses kepindahanya itu diajukan sekitar bulan Maret saat dirinya masih mejabat sebagai Kepala Seksi dibidang tersebut. "Ya benar, sudah pindah. Pindahnya sekitar bulan Maret," kata Ramon.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...