Kamis, 04 April 2013

DOKTER NAKAL TERNYATA SEMPAT NAIK PANGKAT


Kotabumi (SL) – Tabir keberadaan dokter spesialis, dr. M. Rifki Agung Cahyono, Sp.A mulai terkuak. Dokter ‘nakal’ tersebut ternyata saat ini ditengarai telah bekerja di RS swasta, didaerah Depok, Jawa barat.

Pria yang mengambil pendidikan dokter spesialis Anak, Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro pada tahun 2010 silam ini diduga juga telah beberapa tahun mengabdi pada RS tersebut.
Parahnya lagi, meski sejak tahun 2011 lalu, dokter ‘nakal’ itu lenyap bak ditelan bumi ternyata dirinya sempat mengajukan kenaikan pangkat pada tahun 2012 lalu. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, dokter tersebut mengalami kenaikan pangkat golongan III/D  pada April 2012 silam. Anehnya lagi, masih kata dia, saat mengalami kenaikan pangkat golongan III/D itu, dokter ‘nakal’ tersebut masih tercatat sebagai pegawai Dinas Kesehatan Lampura.

“Sejak 1 April 2012 lalu, yang bersangkutan tercatat naik golongan menjadi III/D,” ujarnya, Kamis (5/4).

Sayangnya, ketika hendak dikonfimasi, tak ada seorang pun petinggi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura yang ada ditempat baik dari Kabid hingga Kepala BKD. “Bapak (Kepala BKD) nggak ada dikantor. Lagi keluar,” ujar salah satu staf BKD setempat.

Sebelumnya, keberadaan Dokter spesialis anak, dr. M. Rifki Agung Cahyono, Sp.A terus menjadi teka - teki. Sebab, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pun tidak mengetahui dimana dokter 'nakal' tersebut bertugas meski masih tercatat sebagai PNS dilingkungannya.

"Sampai saat ini, kita belum pernah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) mutasi untuknya (M. Rifki Agung Cahyono)," kata Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD setempat, Tambunan, disela - sela pembukaan pengambilan sumpah atau janji PNS, digedung Pusiban Agung, Kotabumi, Rabu (3/4).

Menurut Kabid muda ini, seyogyanya sebelum memperoleh SK penempatan tugas yang baru, dokter spesialis tersebut bertugas di BKD Lampura. Sebab, setiap PNS yang mengikuti Tugas Belajar (Tubel) secara otomatis akan tercatat sebagai staf penuh BKD. Hal ini juga berlaku bagi para PNS yang telah menyelesaikan Tubel-nya sebelum memperoleh SK penempatan tugas yang baru, PNS peserta Tubel itu akan tercatat
sebagai staf BKD.

"Setiap PNS baik yang masih atau telah selesai Tubelnya tercatat sebagai staf full BKD," tutur dia seraya menyebutkan bahwa setiap PNS yang menjadi peserta Tubel dilengkapi dengan SK Kepala Daerah (Bupati),” tuntas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...