Rabu, 03 April 2013

TAMBUNAN : KITA BELUM PERNAH KELUARKAN SK MUTASI


Kotabumi (SL) - Keberadaan Dokter spesialis anak, dr. M. Rifki Agung Cahyono,Sp.A terus menjadi teka - teki. Sebab, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pun tidak mengetahui dimana dokter 'nakal' tersebut bertugas meski masih tercatat sebagai PNS dilingkungannya.

"Sampai saat ini, kita belum pernah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) mutasi untuknya (M. Rifki Agung Cahyono)," kata Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD setempat, Tambunan, disela - sela pembukaan pengambilan sumpah atau janji PNS, digedung Pusiban Agung, Kotabumi, Rabu (3/4).

Menurut Kabid muda ini, seyogyanya sebelum memperoleh SK penempatan tugas yang baru, dokter spesialis tersebut bertugas di BKD Lampura. Sebab, setiap PNS yang mengikuti Tugas Belajar (Tubel) secara otomatis akan tercatat sebagai staf penuh BKD. Hal ini juga berlaku bagi para PNS yang telah menyelesaikan Tubel-nya sebelum memperoleh SK penempatan tugas yang baru, PNS peserta Tubel itu akan tercatat sebagai staf BKD.

"Setiap PNS baik yang masih atau telah selesai Tubelnya tercatat sebagai staf full BKD," tutur dia seraya menyebutkan bahwa setiap PNS yang menjadi peserta Tubel dilengkapi dengan SK Kepala Daerah (Bupati).

Sebelumnya, pengawasan Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) terhadap dokter yang bersekolah mengambil spesialis dibidangnya sangat lemah. Buktinya, seorang dokter spesialis anak yakni M. Rifki Agung Cahyono yang telah menyelesaikan studinya di Universitas Diponegoro, Jawa Tengah, kini ditengarai tak jelas rimbanya.

Sekretaris Dinas Kesehatan setempat, Apizal Rio ketika ditemui diruangannya, Selasa (2/4) membenarkan bahwa pihaknya tak mengetahui dimana keberadaan dokter spesialis anak tersebut. “Nah itu, kita masih cari kan informasi lagi (keberadaannya),” kata dia singkat, Selasa (2/4).

Untuk itu, dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap dr. M. Rifki Agung Cahyono, Sp.A setelah terlebih dahulu mengetahui keberdaan dokter tersebut.disamping itu, ia juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan tindakan seperti teguran kepada dokter itu. “Yang bersangkutan akan
kita panggil,” tegas dia.

Aprizal mengakui bahwa pada tahun 2011 lalu, dokter spesialis itu sempat mengajukan mutasi ke daerah lain. Sayangnya, dirinya tidak mengetahui pasti dimana dokter spesialis itu bekerja saat ini. “Kita sudah sampaikan proses pengajuan pindah tugasnya ke BKD tahun 2011. Kalau aturannya ya, sambil menunggu proses pindah, ya harus tetap mengabdi di Lampung Utara ini. Tapi kalau ini kan sudah lebih kurang dua tahun hilang,” tuntas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...