Kotabumi (SL) - Keberadaan Dokter
spesialis anak, dr. M. Rifki Agung Cahyono,Sp.A terus menjadi teka - teki.
Sebab, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pun tidak mengetahui dimana
dokter 'nakal' tersebut bertugas meski masih tercatat sebagai PNS dilingkungannya.
"Sampai saat ini, kita belum pernah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) mutasi untuknya (M. Rifki Agung Cahyono)," kata Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD setempat, Tambunan, disela - sela pembukaan pengambilan sumpah atau janji PNS, digedung Pusiban Agung, Kotabumi, Rabu (3/4).
"Sampai saat ini, kita belum pernah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) mutasi untuknya (M. Rifki Agung Cahyono)," kata Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD setempat, Tambunan, disela - sela pembukaan pengambilan sumpah atau janji PNS, digedung Pusiban Agung, Kotabumi, Rabu (3/4).
Menurut Kabid muda ini,
seyogyanya sebelum memperoleh SK penempatan tugas yang baru, dokter spesialis
tersebut bertugas di BKD Lampura. Sebab, setiap PNS yang mengikuti Tugas
Belajar (Tubel) secara otomatis akan tercatat sebagai staf penuh BKD. Hal ini
juga berlaku bagi para PNS yang telah menyelesaikan Tubel-nya sebelum
memperoleh SK penempatan tugas yang baru, PNS peserta Tubel itu akan tercatat
sebagai staf BKD.
"Setiap PNS baik yang masih
atau telah selesai Tubelnya tercatat sebagai staf full BKD," tutur dia
seraya menyebutkan bahwa setiap PNS yang menjadi peserta Tubel dilengkapi
dengan SK Kepala Daerah (Bupati).
Sebelumnya, pengawasan Dinas
Kesehatan Lampung Utara (Lampura) terhadap dokter yang bersekolah mengambil
spesialis dibidangnya sangat lemah. Buktinya, seorang dokter spesialis anak
yakni M. Rifki Agung Cahyono yang telah menyelesaikan studinya di Universitas
Diponegoro, Jawa Tengah, kini ditengarai tak jelas rimbanya.
Sekretaris Dinas Kesehatan
setempat, Apizal Rio ketika ditemui diruangannya, Selasa (2/4) membenarkan
bahwa pihaknya tak mengetahui dimana keberadaan dokter spesialis anak tersebut.
“Nah itu, kita masih cari kan
informasi lagi (keberadaannya),” kata dia singkat, Selasa (2/4).
Untuk itu, dirinya mengatakan
bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap dr. M. Rifki Agung Cahyono,
Sp.A setelah terlebih dahulu mengetahui keberdaan dokter tersebut.disamping
itu, ia juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan
melakukan tindakan seperti teguran kepada dokter itu. “Yang bersangkutan akan
kita panggil,” tegas dia.
kita panggil,” tegas dia.
Aprizal mengakui bahwa pada tahun
2011 lalu, dokter spesialis itu sempat mengajukan mutasi ke daerah lain.
Sayangnya, dirinya tidak mengetahui pasti dimana dokter spesialis itu bekerja
saat ini. “Kita sudah sampaikan proses pengajuan pindah tugasnya ke BKD tahun
2011. Kalau aturannya ya, sambil menunggu proses pindah, ya harus tetap
mengabdi di Lampung Utara ini. Tapi kalau ini kan sudah lebih kurang dua tahun hilang,”
tuntas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar