Sabtu, 20 April 2013

INSPEKTORAT LAMPURA AKAN PERIKSA 'OKNUM' DISKES


Kotabumi (SL) – Inspektorat Lampung Utara (Lampura) bakal memanggil seluruh ‘oknum’ Dinas Kesehatan yang terlibat dalam memuluskan proses administrasi kenaikan pangkat/golongan dr. M. Rifki Agung Cahyono pada April 2012 silam.

“Kita akan investigasi. Jelas itu. Bahkan SPT (Surat Perintah Tugas) pemanggilan pegawai Dinas Kesehatan sudah saya buatkan,” kata Inspektur Syaiful Darmawan singkat, via ponselnya, (21/4).

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Lampura ini secara tersirat tak menampik adanya dugaan permainan dalam kenaikan pangkat Dokter ‘nakal’ itu terutama dalam proses administrasi persyaratan kenaikan pangkat/golongan yang telah diajukan seperti DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) dan angka kredit yang diajukan. “Dokter itu tenaga fungsional. Bila tenaga fungsional, dia harus ada angka kredit. Kita akan lihat sebagai apa dan dimana SPT nya. SPT nya aja belum ada. Kenapa dia bisa naik pangkat?” beber dia heran.  
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara (Sekdakab) berjanji akan menindak tegas setiap 'oknum' yang terlibat dalam memuluskan proses kenaikan pangkat / golongan dokter spesialis anak Rifki Agung Cahyono yang diduga kuat melanggar sejumlah aturan.

Berbagai aturan tersebut diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan pangkat PNS, PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS, serta Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002.

"Kalau memang benar dan ada indikasi (penyimpangan). Kita akan tindak sesuai dengan ketentuan. Untuk pejabatnya kita berikan sanksi. Oknum (juga) kita berikan sanksi," tandas Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Rifki Wirawan, dipelataran parkir Pemkab Lampura, Kamis (18/4).

Untuk itu, mantan Inspektorat Kabupaten Tanggamus ini mengaku akan meminta laporan dari dua instansi yang terkait dalam persoalan ini. 'Kita akan minta laporan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Dinas Kesehatan. Kita akan pelajari (Laporan)," ucapnya seraya menerangkan bahwa tak pernah sekalipun dokter 'nakal' itu melapor pada dirinya.

Sementara, Kepala BKD Lampura, Asmidi Ismail saat dikonfirmasi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama  DPRD setempat terkait persoalan honorer Kategori II membenarkan bahwa pihaknya telah memproses kenaikan pangkat dokter spesialis anak itu dikarenakan semua persyaratan dalam pengajuan kenaikan dokter itu telah lengkap. "Setiap PNS yang mau naik pangkat itu kan diusulkan oleh Satkernya (Satuan Kerja). Satkernya mengusulkan berkasnya ke kita. Setelah kita cek, (ternyata) memenuhi syarat," ungkapnya sembari menjelaskan salah satu persyaratan kenaikan pangkat PNS itu ialah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3).

Perihal mengenai adanya indikasi 'kongkalikong' atau kecurangan dalam proses kenaikan pangkat dokter itu yang ditengarai melibatkan 'oknum Dinas Kesehatan setempat, Asmidi mengaku tidak tahu - menahu ihwal itu dikarenakan pihaknya hanya memproses berkas usulan kenaikan pangkat yang setiap Satker setelah dianggap lengkap. "Kita tidak tahu (kecurangan)," ucapnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...