Kotabumi (SL) – Inspektorat
Lampung Utara (Lampura) bakal memanggil seluruh ‘oknum’ Dinas Kesehatan yang
terlibat dalam memuluskan proses administrasi kenaikan pangkat/golongan dr. M.
Rifki Agung Cahyono pada April 2012 silam.
“Kita akan investigasi. Jelas itu.
Bahkan SPT (Surat Perintah Tugas) pemanggilan pegawai Dinas Kesehatan sudah
saya buatkan,” kata Inspektur Syaiful Darmawan singkat, via ponselnya, (21/4).
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan
Pasar Lampura ini secara tersirat tak menampik adanya dugaan permainan dalam
kenaikan pangkat Dokter ‘nakal’ itu terutama dalam proses administrasi
persyaratan kenaikan pangkat/golongan yang telah diajukan seperti DP3 (Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) dan angka kredit yang diajukan. “Dokter itu
tenaga fungsional. Bila tenaga fungsional, dia harus ada angka kredit. Kita akan
lihat sebagai apa dan dimana SPT nya. SPT nya aja belum ada. Kenapa dia bisa
naik pangkat?” beber dia heran.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Sekdakab) berjanji akan menindak tegas setiap 'oknum'
yang terlibat dalam memuluskan proses kenaikan pangkat / golongan dokter
spesialis anak Rifki Agung Cahyono yang diduga kuat melanggar sejumlah aturan.
Berbagai aturan tersebut
diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1979 Tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan PNS, PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan pangkat PNS,
PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang
Kenaikan Pangkat PNS, serta Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang
Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002.
"Kalau memang benar dan ada
indikasi (penyimpangan). Kita akan tindak sesuai dengan ketentuan. Untuk
pejabatnya kita berikan sanksi. Oknum (juga) kita berikan sanksi," tandas
Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Rifki Wirawan, dipelataran parkir Pemkab
Lampura, Kamis (18/4).
Untuk itu, mantan Inspektorat
Kabupaten Tanggamus ini mengaku akan meminta laporan dari dua instansi yang
terkait dalam persoalan ini. 'Kita akan minta laporan dari BKD (Badan
Kepegawaian Daerah) dan Dinas Kesehatan. Kita akan pelajari (Laporan),"
ucapnya seraya menerangkan bahwa tak pernah sekalipun dokter 'nakal' itu
melapor pada dirinya.
Sementara, Kepala BKD Lampura, Asmidi Ismail saat dikonfirmasi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD setempat terkait persoalan honorer Kategori II membenarkan bahwa pihaknya telah memproses kenaikan pangkat dokter spesialis anak itu dikarenakan semua persyaratan dalam pengajuan kenaikan dokter itu telah lengkap. "Setiap PNS yang mau naik pangkat itukan diusulkan oleh
Satkernya (Satuan Kerja). Satkernya mengusulkan berkasnya ke kita. Setelah kita
cek, (ternyata) memenuhi syarat," ungkapnya sembari menjelaskan salah satu
persyaratan kenaikan pangkat PNS itu ialah Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3).
Sementara, Kepala BKD Lampura, Asmidi Ismail saat dikonfirmasi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD setempat terkait persoalan honorer Kategori II membenarkan bahwa pihaknya telah memproses kenaikan pangkat dokter spesialis anak itu dikarenakan semua persyaratan dalam pengajuan kenaikan dokter itu telah lengkap. "Setiap PNS yang mau naik pangkat itu
Perihal mengenai adanya indikasi 'kongkalikong' atau kecurangan dalam
proses kenaikan pangkat dokter itu yang ditengarai melibatkan 'oknum Dinas
Kesehatan setempat, Asmidi mengaku tidak tahu - menahu ihwal itu dikarenakan
pihaknya hanya memproses berkas usulan kenaikan pangkat yang setiap Satker
setelah dianggap lengkap. "Kita tidak tahu (kecurangan),"
ucapnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar