Senin, 29 April 2013

POLRES DALAMI PENGECORAN BBM SPBU KALIBALANGAN

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) memastikan pihaknya bakal segera menyelidiki dugaan pelanggaran pengecoran BBM dalam jumlah besar yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.345.22, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampura.

“Secepatnya pasti kita akan kita tindaklanjuti jika memang terjadi pelanggaran hukum maka akan kita tindak tegas sesuai amanah Undang – undang Nomor 22 tahun tentang minyak dan gas bumi,” kata Waka Polres Lampura Kompol. Muchtarom via ponselnya, Senin (29/4).Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Provinsi Lampung, Sodri Helmi, menyebutkan sudah selayaknya bila SPBU ‘nakal’ itu dihentikan operasionalnya karena telah sejak lama melakukan pengecoran dalam jumlah besar dan tidak memperpanjang izinnya. “Ada kesan pihak SPBU tak patuh dengan aturan pemerintah. Dan ini sudah termasuk pelecehan. Tutup saja SPBU itu hingga perizinannya diselesaikan,” ucapnya.

Sebab, menurutnya, bila ini dibiarkan tanpa ada tindakan nyata baik dari pemerintah maupun kepolisian maka akan menjadi contoh bagi SPBU lainnya untuk melakukan hal yang sama. “Pemerintah harus tegas. Jangan biarkan ini terus berlarut - larut,” tandasnya seraya kembali mengatakan bahwa pihak SPBU Kalibalangan tersebut telah melakukan dua pelanggaran yakni pengecoran BBM dalam jumlah banyak dan izin yang kadaluwarsa sejak 2012.

Diketahui, aktivitas pengecoran BBM dengan menggunakan sedikitnya delapan drum itu berhasil dipergoki tiga anggota DPRD Lampura yakni Guntur Laksana, Ali Dharmawan dan Joni Sukirwan pada Minggu 04.00 WIB Minggu (7/4) dini hari lalu. Disamping itu, izin resmi SPBU tersebut seperti Surat Izin Tempat Usaha(SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP), Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) 24.345.22 Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan telah kadaluwarsa sejak tahun 2012.

Sementara, berdasarkan hasil hearing Komisi A DPRD Lampura dengan pihak SPBU, Diskoperindag, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampura terungkap bahwa Diskoperindag setempat telah melarang pengecoran BBM kepada setiap SPBU di Lampura sejak 1 Januari 2013. Rapat tersebut memberikan tenggat waktu 1 bulan kepada pihak SPBU 24.345.22 untuk segera melengkapi perizinannya terhitung sejak jumat (19/4) lalu. Selain itu, pihak SPBU itu juga diharuskan membuat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan pengecoran BBM dalam jumlah besar dan jika terjadi lagi maka DPRD akan merekomendasikan kepada Pemkab Lampura agar SPBU itu ditutup.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...