Kotabumi (SL) - Dinas Pekerjaan
Umum (PU) sepertinya buang badan dan kurang memahami Undang - Undang Keterbukaan
Informasi Publik dalam polemik proyek 'siluman' pembangunan pagar Tugu Payan
Mas yang telah selesai pengerjaannya sejak beberapa bulan silam. "PU tidak
menganggarkan. Tahun ini tidak ada kegiatan untuk Payan Mas," kelit
Sekretaris Dinas PU setempat, Hendri US , saat ditemui dikantor Pemkab
Lampura, Senin (15/4).
Bahkan, lanjutnya, pihak Dinas
Tata Kota (Distako) Lampura yang bertugas dalam menata wajah Kabupaten Lampura
pun tidak pernah mengetahui siapa pemilik dan sumber dana proyek 'siluman' itu.
"Kita sudah tanya ke Distako. (Ternyata) Distako tidak menganggarkan
itu," bebernya.
Namun saat kembali didesak
sejumlah awak media terkait siapa pemilik proyek 'siluman' itu, akhirnya Hendri
US
buka suara. Ia mengatakan pembangunan pagar yang telah selesai dibangun
tersebut merupakan bantuan dari salah seorang masyarakat Lampura yang perduli
pada pembangunan diwilayahnya.
Dan yang lebih mencengangkan lagi saat didesak untuk membeberkan adalah siapakah sosok 'misterius' yang rela menyumbangkan uang ratusan juta miliknya untuk membangun pagar 'siluman' itu yang notabene adalah tugas dan tanggung jawab Pemkab Lampura, Hendri US tak mampu menyebutkan nama sosok misterius itu. "Untuk sementara, saya tidak tahu inisialnya siapa," katanya seraya menerangkan bahwa pembangunan pagar yang dilakukan pihak diluar pemerintah tersebut merupakan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Dan yang lebih mencengangkan lagi saat didesak untuk membeberkan adalah siapakah sosok 'misterius' yang rela menyumbangkan uang ratusan juta miliknya untuk membangun pagar 'siluman' itu yang notabene adalah tugas dan tanggung jawab Pemkab Lampura, Hendri US tak mampu menyebutkan nama sosok misterius itu. "Untuk sementara, saya tidak tahu inisialnya siapa," katanya seraya menerangkan bahwa pembangunan pagar yang dilakukan pihak diluar pemerintah tersebut merupakan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Sebelumnya diberitakan Proyek
pembangunan pagar Tugu Payan Mas Lampura menuai kritik masyarakat setempat.
Pasalnya, pembangunan pagar tersebut terkesan tertutup dan melabrak peraturan
yang berlaku.
“Saya tidak tahu. Tiba – tiba
saja pada pagi harinya, pagar itu sudah
dibangun disana. Entah malam jam berapa mereka membangun pagar itu?” kata Surya Darma (17), warga dikawasan tugu tersebut, Minggu (14/4).
dibangun disana. Entah malam jam berapa mereka membangun pagar itu?” kata Surya Darma (17), warga dikawasan tugu tersebut, Minggu (14/4).
Seyogyanya, kata dia lagi, proyek
tersebut tidak dilakukan pada malam
hari lantaran dapat mengurangi peranan masyarakat dalam mengawasi
pembangunan. Sebab, menurutnya, besar atau kecilnya setiap pembangunan yang dilakukan Pemkab, masyarakat wajib mengetahuinya sebagaimana yang
dijamin oleh pasal 3 (a) dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008,
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
hari lantaran dapat mengurangi peranan masyarakat dalam mengawasi
pembangunan. Sebab, menurutnya, besar atau kecilnya setiap pembangunan yang dilakukan Pemkab, masyarakat wajib mengetahuinya sebagaimana yang
dijamin oleh pasal 3 (a) dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008,
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jelas ini melaggar UU Nomor 14
tahun 2008 pasal 3 (a). Dimana pasal 3
(a) itu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan
kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan
keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,”
tegas dia.
(a) itu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan
kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan
keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,”
tegas dia.
Lahirnya Undang – undang
Keterbukaan Informasi Publik ini, menurutnya semata – mata bertujuan untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan
efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan seperti yang termaktub
dalam pasal 3 (d).
“Bagaimana mau transparan,
efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kalau
pembangunannya sendiri dilakukan dimalam hari alias proyek siluman,” terangnya.
Kritikan sama juga dilontarkan
oleh Sekretaris Badan Penyelenggara
Kabupaten Dewan Pemantau Pembangunan NegaraIndonesia (BPK-DPPNI) Lampung Utara,
Bambang Nopriyadi. Menurutnya, setiap proyek pembangunan yang notabene
menggunakan uang rakyat wajib diketahui oleh masyarakat termasuk pembangunan
pagar Tugu Payan Mas.
Kabupaten Dewan Pemantau Pembangunan Negara
“Pembangunan pagar Tugu Payan Mas yang dilaksanakan pada malam hari itu menunjukan keengganan Pemkab untuk mendapat pengawasan dari masyarakatnya sendiri. Ini sangat bertentangan dengan pasal 4 (1) UU nomor 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” tegasnya.
Badan Publik yang dengan sengaja
tidak menyediakan atau tidak menerbitkan informasi Publik dapat dikenakan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah). “Dalam pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008
jelas diatur sanksi dan denda bagi badan publik yang enggan menyediakan
informasi publik,” tuntasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar