Selasa, 23 April 2013

PAD DINAS PASAR BARU CAPAI 9,74 PERSEN


Kotabumi (SL) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pengelolaan Pasar Lampung Utara (Lampura) hingga bulan Maret tahun ini baru mencapai 9,74 persen atau Rp. 71.480 juta dari jumlah target PAD sebesar Rp.733.750 juta.

"Kita baru memulai penagihan makanya hasilnya baru mencapai  Rp. 71.480 juta," kata Sekretaris Dinas Pengelolaan Pasar setempat, Indawati, diruangannya, Selasa (23/4).
Jumlah PAD yang telah diperoleh itu, ia menambahkan, hanya berasal dari satu retribusi yakni retribusi pasar. Sementara, sumber PAD lainnya seperti retribusi sewa toko atau los, auning pasar ganepo, auning pasar buah dan auning jalan pemuda, serta sewa toilet umum belum dilakukan penarikan retribusinya.

Kendati PAD yang dihasilkan masih terbilang sedikit dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 169 juta, namun pihaknya optimis target PAD yang telah ditetapkan oleh Pemkab tersebut akan dapat tercapai menjelang akhir tahun. "Kita optimis target itu dapat dicapai karena pada tahun lalu saja PAD kita over target (melampaui target). Tahun lalu saja, PAD yang kita hasilkan sebesar Rp. 657.962.635. Padahal targetnya hanya Rp. 568.680 juta,” jelasnya.

Guna merealisasikan target PAD tersebut agar dapat mencapai target, pihaknya selalu mengedepankan pendekatan kekeluargaan kepada para pelaku penggerak perekonomian Lampura itu. Disamping itu, pihaknya juga akan terus memberikan pemahaman kepada para pedagang tentang pentingnya retribusi karena retribusi ini sendiri sebagai penopang laju pembangunan Lampura.

"Yang selalu kita kedepankan dalam menarik retribusi itu kepada para pedagang adalah pendekatan kekeluargaan supaya dapat memberikan kenyamanan para pedagang dalam menjalankan usahanya," papar dia.

Lebih jauh dikatakannya, penarikan retribusi yang dilakukan pihaknya dilandaskan oleh Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar dan Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2011 tentang tata cara penarikan retribusi. "Dua aturan itulah yang jadi acuan kita dalam menarik retribusi," ucapnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...