Kotabumi (SL) – Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Dinas Pengelolaan Pasar Lampung Utara (Lampura) hingga bulan Maret
tahun ini baru mencapai 9,74 persen atau Rp. 71.480 juta dari jumlah target PAD
sebesar Rp.733.750 juta.
"Kita baru memulai penagihan
makanya hasilnya baru mencapai Rp. 71.480 juta," kata Sekretaris
Dinas Pengelolaan Pasar setempat, Indawati, diruangannya, Selasa (23/4).
Jumlah PAD yang telah diperoleh itu, ia menambahkan, hanya berasal dari satu
retribusi yakni retribusi pasar. Sementara, sumber PAD lainnya seperti
retribusi sewa toko atau los, auning pasar ganepo, auning pasar buah dan auning
jalan pemuda, serta sewa toilet umum belum dilakukan penarikan retribusinya.
Kendati PAD yang dihasilkan masih
terbilang sedikit dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 169 juta, namun pihaknya
optimis target PAD yang telah ditetapkan oleh Pemkab tersebut akan dapat
tercapai menjelang akhir tahun. "Kita optimis target itu dapat dicapai
karena pada tahun lalu saja PAD kita over target (melampaui target). Tahun lalu
saja, PAD yang kita hasilkan sebesar Rp. 657.962.635. Padahal targetnya hanya
Rp. 568.680 juta,” jelasnya.
Guna merealisasikan target PAD
tersebut agar dapat mencapai target, pihaknya selalu mengedepankan pendekatan
kekeluargaan kepada para pelaku penggerak perekonomian Lampura itu. Disamping
itu, pihaknya juga akan terus memberikan pemahaman kepada para pedagang tentang
pentingnya retribusi karena retribusi ini sendiri sebagai penopang laju
pembangunan Lampura.
"Yang selalu kita kedepankan
dalam menarik retribusi itu kepada para pedagang adalah pendekatan kekeluargaan
supaya dapat memberikan kenyamanan para pedagang dalam menjalankan
usahanya," papar dia.
Lebih jauh dikatakannya,
penarikan retribusi yang dilakukan pihaknya dilandaskan oleh Peraturan Daerah
Nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar dan Peraturan Bupati nomor
13 tahun 2011 tentang tata cara penarikan retribusi. "Dua aturan itulah
yang jadi acuan kita dalam menarik retribusi," ucapnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar