Kotabumi (SL) – Bodongnya izin
SPBU 24.345.22 Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara
sepertinya berbuntut panjang. Sebab, Komisi A DPRD setempat bakal segera memanggil
pihak SPBU tersebut dalam waktu dekat.
“Kita pastikan akan panggil pihak
SPBU Kalibalangan. Tapi sebelumnya kita akan gelar rapat internal terlebih
dahulu guna penentuan jadwal pemanggilan itu,” kata Ketua Komisi A DPRD Lampura
, Arnol Alam, via ponselnya, Minggu (14/4).
Kendati demikian, legislator
Lampura ini enggan berkomentar lebih jauh mengenai langkah apa yang akan
diambil pihaknya terkait izin bodong SPBU itu. “Kita belum tahu yang sebenarnya
makanya kita perlu rapat dengan SPBU,” ucap dia.
Meski begitu, Arnol sangat
menyayangkan sikap SPBU tersebut yang belum melakukan perpanjangan izin yang
telah kadaluarsa sejak tahun 2012 lalu lantaran hal ini dapat mengganggu sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampura. Dimana, PAD ini sendiri diperuntukkan bagi
kepentingan masyarakat yang diimplementasikan melalui pembangunan. “Pasti akan
merugikan kas daerah. Perizinan yang dibuat itu kan ada setoran wajib yang diatur dalam
perda yang ada,”terangnya.
Sebelumnya, Pihak Stasiun
Pengisian Bahan bakar Umum(SPBU) 24.345.22 Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung
Selatan, Lampung Utara(Lampura), membantah jika SPBU setempat tidak berizin.
"Masalah perizinan sudah
lama saya urus untuk perpanjangan izin, namun ada kekurangan yakni nomor surat dari Kemenhum dan
HAM belum ada, mereka (KPTSP, Red) belum mau memperpanjang itu. Kalau izinnya,
sebelumnya sudah ada, hanya tinggal diperpanjang saja,” ujar Pengelola SPBU
tersebut, Sukri via ponselnya, Kamis (11/4).
Surat dari
Kemenhum dan HAM ini, kata dia lagi, berfungsi untuk pengesahan akte dari
Notaris. Belum keluarnya nomor surat
tersebut, membuat izin yang diajukan pihaknya belum dapat diperpanjang oleh
KPMP Lampura. "Karena belum ada nomor surat tersebut maka belum bisa diperpanjang.
Padahal sudah saya ajukan persyaratan-persyaratan yang lain termasuk penerbitan
SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sudah semua,” jelasnya
seraya menyebutkan pengajuan itu dimasukan sejak dua bulan lalu.
Sedangkan mengenai pengecoran BBM dengan jumlah besar yakni menggunakan drum seperti yang ramai diberitakan oleh sejumlah media, dengan tegas Sukri membantahnya. Bahkan, ia mengatakan hal itu adalah sesuatu yang mengada-ada. ”Drum itukan belum diisi, yang ada drum kosong aja. Karena dilihat mereka ke atas mobil (truk, Red) itu ada drum,” kata dia seraya membenarkan jika ada tiga anggota dewan yang datang melakukan sidak ke SPBU setempat.
Sedangkan mengenai pengecoran BBM dengan jumlah besar yakni menggunakan drum seperti yang ramai diberitakan oleh sejumlah media, dengan tegas Sukri membantahnya. Bahkan, ia mengatakan hal itu adalah sesuatu yang mengada-ada. ”Drum itukan belum diisi, yang ada drum kosong aja. Karena dilihat mereka ke atas mobil (truk, Red) itu ada drum,” kata dia seraya membenarkan jika ada tiga anggota dewan yang datang melakukan sidak ke SPBU setempat.
“Kita saja bingung kok bisa
mereka (para wakil rakyat, Red) datang bertepatan saat pengecoran dilakukan,”
ungkapnya heran.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar