Minggu, 14 April 2013

DPRD LAMPURA PANGGIL SPBU KALIBALANGAN


Kotabumi (SL) – Bodongnya izin SPBU 24.345.22 Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara sepertinya berbuntut panjang. Sebab, Komisi A DPRD setempat bakal segera memanggil pihak SPBU tersebut dalam waktu dekat.

“Kita pastikan akan panggil pihak SPBU Kalibalangan. Tapi sebelumnya kita akan gelar rapat internal terlebih dahulu guna penentuan jadwal pemanggilan itu,” kata Ketua Komisi A DPRD Lampura , Arnol Alam, via ponselnya, Minggu (14/4).

Kendati demikian, legislator Lampura ini enggan berkomentar lebih jauh mengenai langkah apa yang akan diambil pihaknya terkait izin bodong SPBU itu. “Kita belum tahu yang sebenarnya makanya kita perlu rapat dengan SPBU,” ucap dia.

Meski begitu, Arnol sangat menyayangkan sikap SPBU tersebut yang belum melakukan perpanjangan izin yang telah kadaluarsa sejak tahun 2012 lalu lantaran hal ini dapat mengganggu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampura. Dimana, PAD ini sendiri diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat yang diimplementasikan melalui pembangunan. “Pasti akan merugikan kas daerah. Perizinan yang dibuat itu kan ada setoran wajib yang diatur dalam perda yang ada,”terangnya.

Sebelumnya, Pihak Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum(SPBU) 24.345.22 Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara(Lampura), membantah jika SPBU setempat tidak berizin.

"Masalah perizinan sudah lama saya urus untuk perpanjangan izin, namun ada kekurangan yakni nomor surat dari Kemenhum dan HAM belum ada, mereka (KPTSP, Red) belum mau memperpanjang itu. Kalau izinnya, sebelumnya sudah ada, hanya tinggal diperpanjang saja,” ujar Pengelola SPBU tersebut, Sukri via ponselnya, Kamis (11/4).

Surat dari Kemenhum dan HAM ini, kata dia lagi, berfungsi untuk pengesahan akte dari Notaris. Belum keluarnya nomor surat tersebut, membuat izin yang diajukan pihaknya belum dapat diperpanjang oleh KPMP Lampura. "Karena belum ada nomor surat tersebut maka belum bisa diperpanjang. Padahal sudah saya ajukan persyaratan-persyaratan yang lain termasuk penerbitan SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sudah semua,” jelasnya seraya menyebutkan pengajuan itu dimasukan sejak dua bulan lalu.

Sedangkan mengenai pengecoran BBM dengan jumlah besar yakni menggunakan drum seperti yang ramai diberitakan oleh sejumlah media,  dengan tegas Sukri membantahnya. Bahkan, ia mengatakan hal itu adalah sesuatu yang mengada-ada. ”Drum itukan belum diisi, yang ada drum kosong aja. Karena dilihat mereka ke atas mobil (truk, Red) itu ada drum,” kata dia seraya membenarkan jika ada tiga anggota dewan yang datang melakukan sidak ke SPBU setempat.
“Kita saja bingung kok bisa mereka (para wakil rakyat, Red) datang bertepatan saat pengecoran dilakukan,” ungkapnya heran.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...