Kotabumi (SL) – Keberadaan Kendaraan Dinas (Randis) ketua
Komisi B DPRD Lampung Utara (Lampura) tidak jelas rimbanya sejak tiga bulan
terakhir. Kuat dugaan, Randis itu ditahan oleh keluarga mantan Ketua Komisi B
DPRD Lampura yang kini sudah meninggal dunia.
Ketua Komisi B DPRD Lampura, Herwan Mega mengaku bahwa
saat ini dirinya tidak memiliki kendaraan operasional. Lantaran Randis yang
diperuntukan bagi ketua komisi itu hingga kini belum ia terima. “Kalau informasinya, mobil itu sekarang masih
ditangan keluarga ketua komisi yang lama,” katanya, Rabu (17/4).
Dirinya mengaku pernah mempertanyakan ihwal mobil tersebut
kepada Sekretaris Dewan (Sekwan). Dan Sekwan sendiri, katanya, telah melaporkan
hal itu kepada bupati. Agar dicarikan solusinya atau mobil pengganti. “Tapi
hingga saat ini, masih belum terealisasi,” katanya.
Kendati belum memiliki Randis, namun dirinya mengatakan
bahwa tidak akan mengganggu atau menghambat kegiatannya selaku wakil rakyat.
“Sebab, dalam setiap kegiatan seperti bimtek, studi banding dan SDM, Komisi B
menggunakan kendaraan pribadi milik anggota,” ucapnya seraya menjelaskan bahwa
seluruh pembiayaan operasional menggunakan dana pribadi.
Sekretaris DPRD Lampura, Syahrizal Adhar ketika
dikonfirmasi membenarkan bahwa Randis Komisi B belum dikembalikan oleh keluarga
ketua yang lama. “Kami sudah beberapa kali menyurati untuk pengembalian randis itu,”
katanya.
Selain mengirimkan surat
kepada pihak keluarga almarhum, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Bupati
melalui BPKAD, tepatnya bidang asset terkait persoalan ini. “Saat ini memang
belum ada jawaban,” ucapnya.
Disinggung mengenai kemungkinan penyitaan terhadap Randis
itu, Sekwan menyebutkan bahwa wewenang penyitaan bukan merupakan ranah pihaknya
karena itu adalah wewenang mutlak bidang asset BKPAD Lampura. “Kita tunggu saja
perkembangan,” tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar