Kotabumi (SL) – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara
(Lampura), Rifki Wirawan mengaku akan memanggil Kepala Badan Kepala Daerah
(BKD) setempat yang disinyalir ‘alergi’ terhadap kalangan awak media.
“Nanti akan saya panggil dan tegur dia. Kenapa (seperti
itu)?” ungkapnya, dikantor Pemkab Lampura, Rabu (17/4).
Mengenai langkah konkret apa yang akan dilakukannya kepada
Kepala BKD, Asmidi Ismail yang dinilai oleh sejumlah kalangan awak media telah
melecehkan, Rifki menyatakan dirinya belum mengetahui tindakan apa yang akan ia
lakukan kepada Asmidi. Hal ini dikarenakan dirinya belum mengetahui akar
persoalan sebenarnya dalam insiden itu. “Yang tahu sibuk atau enggak, kan dia. Saya kan tidak
bisa menakar kondisi dia sibu atau enggak kan . Saya tidak tahu. Makanya dia (Asmidi)
akan saya panggil,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BKD Lampura, Asmidi Ismail
dituding enggan melayani kalangan wartawan yang berasal dari media massa yang terbilang baru
dalam dunia jurnalistik. "Mau nemui bapak?. Tunggu sebentar ya," kata
ajudan Kepala BKD tersebut sembari masuk keruangan untuk melaporkan kepada
pimpinannya bahwa ada wartawan yang ingin menemuinya, Selasa (16/4).
Tak selang beberapa lama, ajudan tersebut kembali keluar
dari ruangan Kepala BKD itu dan langsung menanyakan asal media ketiga wartawan
tersebut. Ketiga wartawan tersebut berencana ingin melakukan konfirmasi
terhadap persoalan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN kepada
Kepala BKD. Dimana, menurut informasi yang mereka dapat bahwa sejak tahun 2006,
tidak seorang pun pejabat Lampugn Utara yang melaporkan LHKPN kepada Komisi
Pemberantasan korupsi (KPK) sebagaimana yang diwajibkan oleh aturan yang
berlaku seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002, teserta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan
Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Selain ingin mengkonfirmasi tentang LHKPN itu, ketiganya
juga berniat ingin mengetahui kebenaran informasi yang didapat bahwa roling
pejabat khususnya Kepala Sekolah bulan Maret silam diduga tidak sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penempatan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
“Maaf dari media mana?” ucapnya. Mendapat pertanyaan
tersebut, ketiga wartawan harian itu pun menjelaskan asal media mereka masing –
masing kepada sang ajudan dengan harapan dapat bisa menemui Kepala BKD itu.
Setelah mengetahui asal media ketiga wartawan itu, lalu sang ajudan kembali
masuk ruangan pimpinannya untuk melaporkan ke pimpinannya.
Sayangnya, sang Kepala BKD itu enggan menemui ketiganya
saat mengetahui asal media ketiga wartawan tersebut dengan alasan masih sibuk
dengan pekerjaannya. “Bapak lagi sibuk karena masih banyak yang mau
ditandatangani. Besok aja,” ucap ajudan sesaat setelah keluar untuk kedua
kalinya dari ruangan pimpinannya.(Feaby).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar