Kotabumi (SL) - DPRD Lampung
Utara (Lampura) akan meminta Pemkab setempat menutup sementara operasional SPBU
24.345.22 di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampura bila terbukti sengaja
tidak memperpanjang izinnya tanpa alasan yang jelas.
“Bila Dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) bersama pihak SPBU Kalibalangan, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan
(KPMP) Lampura besok (hari ini, red) terbukti bahwa pihak SPBU sengaja tidak
memperpanjang izinnya, maka kita rekomendasikan untuk menutup sementara
operasional SPBU itu," ujar Ketua Komisi A DPRD Lampura, Arnold Alam,
dikantor DPRD setempat, Kamis (18/4).
RDP yang akan dilaksanakan ini,
menurutnya, bertujuan untuk mengetahui alasan sebenarnya mengapa pihak SPBU
Kalibalangan enggan memperpanjang izin opersional meski izinnya telah
kadaluwarsa sejak tahun 2012 yang lalu. “Kita akan konfrontir keterangan SPBU
dengan KPMP Lampura mengenai perizinan yang belum diperpanjang oleh SPBU,”
tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Stasiun
Pengisian Bahan bakar Umum(SPBU) 24.345.22 Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara(Lampura), membantah jika SPBU setempat tidak berizin.
"Masalah perizinan sudah
lama saya urus untuk perpanjangan izin, namun ada kekurangan yakni nomor surat dari Kemenhum dan
HAM belum ada, mereka (KPTSP, Red) belum mau memperpanjang itu. Kalau izinnya, sebelumnya
sudah ada, hanya tinggal diperpanjang saja,” ujar Pengelola SPBU
tersebut, Sukri via ponselnya, Kamis (11/4).
Surat dari Kemenhum dan HAM ini, kata dia lagi, berfungsi untuk pengesahan akte dari Notaris. Belum keluarnya nomor surat tersebut, membuat izin yang diajukan pihaknya belum dapat diperpanjang oleh KPMP Lampura.
Surat dari Kemenhum dan HAM ini, kata dia lagi, berfungsi untuk pengesahan akte dari Notaris. Belum keluarnya nomor surat tersebut, membuat izin yang diajukan pihaknya belum dapat diperpanjang oleh KPMP Lampura.
"Karena belum ada nomor surat tersebut maka belum
bisa diperpanjang. Padahal sudah saya ajukan persyaratan-persyaratan yang lain
termasuk penerbitan SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
sudah semua,” jelasnya seraya menyebutkan pengajuan itu dimasukan sejak dua
bulan lalu.
Sedangkan mengenai pengecoran BBM
dengan jumlah besar yakni menggunakan drum seperti yang ramai diberitakan oleh
sejumlah media, dengan tegas Sukri membantahnya. Bahkan, ia mengatakan hal itu
adalah sesuatu yang mengada-ada. "Drum itukan belum diisi, yang ada drum kosong
aja. Karena dilihat mereka ke atas mobil (truk, Red) itu ada drum,” kata dia seraya membenarkan jika ada tiga anggota dewan yang datang
melakukan sidak ke SPBU setempat.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar