Kotabumi (SL) - Pemerintah
Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berjanji menindak tegas setiap 'oknum' yang
terlibat dalam memuluskan proses kenaikan pangkat / golongan dokter spesialis
anak M. Rifki Agung Cahyono yang diduga kuat melanggar sejumlah aturan.
"Kalau memang benar dan ada indikasi (penyimpangan). Kita akan tindak sesuai dengan ketentuan. Untuk pejabatnya kita berikan sanksi. Oknum (juga) kita berikan sanksi," tandas Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Rifki Wirawan, dipelataran parkir Pemkab Lampura, Kamis (18/4).
"Kalau memang benar dan ada indikasi (penyimpangan). Kita akan tindak sesuai dengan ketentuan. Untuk pejabatnya kita berikan sanksi. Oknum (juga) kita berikan sanksi," tandas Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Rifki Wirawan, dipelataran parkir Pemkab Lampura, Kamis (18/4).
Untuk itu, mantan Inspektorat
Kabupaten Tanggamus ini mengaku akan meminta laporan dari dua instansi yang
terkait dalam persoalan ini. 'Kita akan minta laporan dari BKD (Badan
Kepegawaian Daerah) dan Dinas Kesehatan. Kita akan pelajari (Laporan),"
ucapnya seraya menerangkan bahwa tak pernah sekalipun dokter 'nakal' itu
melapor pada dirinya.
Sementara, Kepala BKD Lampura, Asmidi Ismail saat dikonfirmasi seusai Rapat
Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD setempat dan tenaga honorer Kategori
II terkait persoalan honorer Kategori II membenarkan bahwa pihaknya telah
memproses kenaikan pangkat dokter spesialis anak itu dikarenakan semua
persyaratan dalam pengajuan kenaikan dokter itu telah lengkap.
"Setiap PNS yang mau naik
pangkat itu kan
diusulkan oleh Satkernya (Satuan Kerja). Satkernya usulkan berkasnya ke kita.
Setelah kita cek, (ternyata) memenuhi syarat," ungkapnya sembari
menjelaskan salah satu persyaratan kenaikan pangkat PNS itu ialah Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3).
Ketika didesak alasan mengapa
pihaknya masih memproses kenaikan pangkat / golongan kepada dokter itu meski
yang bersangkutan sendiri tidak pernah bekerja sejak 2007, Asmidi menyatakan
bahwa pihaknya tidak mengetahui ihwal tersebut. "Kita tidak tahu
(kecurangan) apakah yang bersangkutan masuk atau tidaknya. Yang tahu itu kan dinas
Kesehatan," ucapnya singkat.
Pengakuan Kepala BKD tersebut
semakin menguatkan indikasi keterlibatan 'oknum' Dinas Kesehatan setempat dalam
proses kenaikan pangkat dokter itu. Pasalnya, dokter Spesialis anak M. Rifki
Agung Cahyono yang naik pangkat / golongan III/d itu telah tidak bekerja selama
6 tahun terakhir sejak yang bersangkutan pertama kali melanjutkan pendidikan S2
di Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun 2007 lalu. Sebab, saat menempuh
pendidikan S2 nya tersebut, dirinya hanya mengantongi izin belajar dari Dinas
Kesehatan setempat. Dimana, secara aturan, bagi setiap peserta izin belajar
diharuskan tetap masuk kerja.
Sebelumnya diberitakan, proses
kenaikan pangkat dokter ‘nakal’ ini diduga bertentangan dengan aturan yang
telah dibuat pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1979
Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang
Kenaikan pangkat PNS, PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99
Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS, serta Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor
99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP
Nomor 12 Tahun 2002.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar