Kamis, 18 April 2013

SEKDA SIAP TINDAK PELAKU KECURANGAN KENAIKAN PANGKAT M. RIFKI



Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berjanji menindak tegas setiap 'oknum' yang terlibat dalam memuluskan proses kenaikan pangkat / golongan dokter spesialis anak M. Rifki Agung Cahyono yang diduga kuat melanggar sejumlah aturan.

"Kalau memang benar dan ada indikasi (penyimpangan). Kita akan tindak sesuai dengan ketentuan. Untuk pejabatnya kita berikan sanksi. Oknum (juga) kita berikan sanksi," tandas Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Rifki Wirawan, dipelataran parkir Pemkab Lampura, Kamis (18/4).

Untuk itu, mantan Inspektorat Kabupaten Tanggamus ini mengaku akan meminta laporan dari dua instansi yang terkait dalam persoalan ini. 'Kita akan minta laporan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Dinas Kesehatan. Kita akan pelajari (Laporan)," ucapnya seraya menerangkan bahwa tak pernah sekalipun dokter 'nakal' itu melapor pada dirinya.
Sementara, Kepala BKD Lampura, Asmidi Ismail saat dikonfirmasi seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama  DPRD setempat dan tenaga honorer Kategori II terkait persoalan honorer Kategori II membenarkan bahwa pihaknya telah memproses kenaikan pangkat dokter spesialis anak itu dikarenakan semua persyaratan dalam pengajuan kenaikan dokter itu telah lengkap.

"Setiap PNS yang mau naik pangkat itu kan diusulkan oleh Satkernya (Satuan Kerja). Satkernya usulkan berkasnya ke kita. Setelah kita cek, (ternyata) memenuhi syarat," ungkapnya sembari menjelaskan salah satu persyaratan kenaikan pangkat PNS itu ialah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3).

Ketika didesak alasan mengapa pihaknya masih memproses kenaikan pangkat / golongan kepada dokter itu meski yang bersangkutan sendiri tidak pernah bekerja sejak 2007, Asmidi menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui ihwal tersebut.  "Kita tidak tahu (kecurangan) apakah yang bersangkutan masuk atau tidaknya. Yang tahu itu kan dinas Kesehatan," ucapnya singkat.

Pengakuan Kepala BKD tersebut semakin menguatkan indikasi keterlibatan 'oknum' Dinas Kesehatan setempat dalam proses kenaikan pangkat dokter itu. Pasalnya, dokter Spesialis anak M. Rifki Agung Cahyono yang naik pangkat / golongan III/d itu telah tidak bekerja selama 6 tahun terakhir sejak yang bersangkutan pertama kali melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun 2007 lalu. Sebab, saat menempuh pendidikan S2 nya tersebut, dirinya hanya mengantongi izin belajar dari Dinas Kesehatan setempat. Dimana, secara aturan, bagi setiap peserta izin belajar diharuskan tetap masuk kerja.

Sebelumnya diberitakan, proses kenaikan pangkat dokter ‘nakal’ ini diduga bertentangan dengan aturan yang telah dibuat pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan pangkat PNS, PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS, serta Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...