Kotabumi (SL) – Hanya dalam
rentang waktu satu hari, jajaran Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil
membekuk Fahri Saputra (18), pelaku begal yang merampas motor milik Sainal
Abidin (46) warga Desa Ibul Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai Lampura
Warga Dusun Muara Salak, Desa
Beringin Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampura itu dicokok aparat keamanan
dikediamannya pada Minggu (7/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim
Polres Lampura, AKP Bunyamin, tersangka Fahri ditangkap karena telah merampas
motor Yamaha Vega ZR BE 3430 JU, milik Sainal Abidin (46), warga Desa Ibul
Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai Lampura.
“Tersangka telah merampas motor
milik Sainal di jalan Dusun Muara Salak, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Hulu
Sungkai, Lampura pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 11.00 WIB,” terang dia.
Turut diamankan dalam penangkapan
tersebut, barang bukti 1 unit motor yang diduga milik korban. Dimana, barang
bukti tersebut ditemukan pihak Kepolisian di kebun karet tetangga tersangka.
“Pelaku akan ambil motor hasil membegal itu saat kondisi telah aman,” ucap dia.
Sedangkan mengenai kronologis
kejadian pembegalan itu, dirinya menuturkan bahwa aksi pembegalan itu bermula
saat korban yang sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya seusai menders
getah karet dihadang oleh tersangka. “Guna memuluiskan aksinya, pelaku memukul
kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh dari motor. Melihat
korban tak berdaya, pelaku langsung melarikan motor korban,” kisah dia.
Pelaku, masih katanya, akan dijerat
menggunakan Pasal 365 KUHP. Dimana maksimal ancaman hukumannya adalah 7 tahun
penjara.
Sementara, tersangka Fahri
Saputra ketika dikonfirmas membenarkan telah merampas motor milik korban setelah
terlebih dahulu menjatuhkan dengan cara memukul korban dengan kayu karet
sebanyak tiga kali di kepala. “Kepalanya saya pukul tiga kali dengan kayu.
Lalu, motornya, saya bawa kabur. Hasil dari penjualan motor itu rencananya akan
saya gunakan untuk keperluan saya,” jelasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar