Rabu, 17 April 2013

ADA OKNUM DISKES DBALIK KENAIKAN PANGKAT RIFKI


Kotabumi (SL) - Mulusnya proses administrasi kenaikan pangkat Dokter Spesialis anak. Rifki Agung Cahyono dari pangkat / golongan III/C ke pangkat / golongan III/D menguatkan adanya indikasi ‘permainan’ yang melibatkan oknum Dinas Kesehatan setempat.

Pasalnya, proses kenaikan pangkat dokter ‘nakal’ tersebut disinyalir menabrak sejumlah aturan diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan pangkat PNS, PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS, serta Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang  Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002.
Dimana, salah satu persyaratan kenaikan pangkat bagi seorang PNS adalah adanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) seperti yang diatur dalam penjelasan PP Nomor 10 tahun 1979, Pasal 2 yang menyebutkan bahwa tujuan dari DP-3, adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil. DP-3 tersebut digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. “Dalam DP-3  unsur-unsur penilaian seperti kesetiaan, prestasi kerja, tanggungjawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Jadi bagaimana bisa ia memperoleh nilai itu bila dia sendiri (Rifki) sudah tidak pernah masuk sejak sekitar 6 tahun lalu. Ini kan aneh,” beber salah satu pejabat teras Pemkab yang enggan disebutkan namanya, Rabu (17/4).

Dirinya menuding jelas ada ‘kongkalikong’ antar dokter tersebut dengan oknum Dinas Kesehatan setempat dikarenakan dokter tersebut telah mengalami kenaikan pangkat/golongan III/D pada bulan April 2012 lalu. “Jelas ini ada ‘permainan. Karena syarat kenaikan pangkat itu salah satunya DP-3 yang dinilai langsung oleh pimpinannya. Bila seperti ini maka ini namanya mal administrasi dan bisa dibawa keranah pidana,” ujar dia lagi.

Sementar, ketika dikonfirmasi Kabid Urusan Kepegawaian Dinas Kesehatan (Diskes) Lampura, Asrul Hadi berkilah bahwa seluruh berkas persyaratan kenaikan pangkat dokter ‘nakal’ itu telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Kita kan tidak bisa nolak juga ketika berkasnya lengkap,” kelit dia.

Anehnya lagi, saat didesak siapakah pejabat yang menandatangani berkas DP-3 dokter itu, Asrul menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pejabat tersebut. Bahkan dirinya menyarankan kepada kalangan awak media untuk menemui salah satu stafnya yang bernama Erma bila ingin mengetahui pejabat penilai DP-3 dokter itu. “Saya sendiri tidak jelas. Silahkan temui staf saya, Erma,” dalihnya.

Sebelumnya, dr. Rifki Agung Cahyono yang diketahui mangkir dalam tugasnya sejak tahun 2007, Selasa (16/4) akhirnya memenuhi panggilan Inspektorat setempat. Kedatangan dokter yang telah menyelesaikan pendidikan S2 nya sejak tahun 2010 lalu itu didampingi seorang wanita yang diduga sebagai istri dokter tersebut. “Kita sudah panggil dokter Rifki sekitar pukul 9.00 Wib,” kata Sekretaris Inspektorat Lampura, Nozi Efialis kepada wartawan seusai timnya melakukan pemeriksaan.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...