Kotabumi (SL) - Mulusnya proses
administrasi kenaikan pangkat Dokter Spesialis anak. Rifki Agung Cahyono dari
pangkat / golongan III/C ke pangkat / golongan III/D menguatkan adanya indikasi
‘permainan’ yang melibatkan oknum Dinas Kesehatan setempat.
Pasalnya, proses kenaikan pangkat dokter ‘nakal’ tersebut
disinyalir menabrak sejumlah aturan diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1979 Tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan PNS, PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan pangkat PNS,
PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang
Kenaikan Pangkat PNS, serta Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang
Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun
2002.
Dimana, salah
satu persyaratan kenaikan pangkat bagi seorang PNS adalah adanya Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) seperti yang diatur dalam penjelasan PP Nomor 10 tahun 1979, Pasal 2 yang
menyebutkan bahwa tujuan dari DP-3, adalah untuk memperoleh bahan-bahan
pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil. DP-3 tersebut digunakan
sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain
dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan,
kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. “Dalam DP-3 unsur-unsur penilaian seperti kesetiaan, prestasi
kerja, tanggungjawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan.
Jadi bagaimana bisa ia memperoleh nilai itu bila dia sendiri (Rifki) sudah
tidak pernah masuk sejak sekitar 6 tahun lalu. Ini kan aneh,” beber salah satu pejabat teras
Pemkab yang enggan disebutkan namanya, Rabu (17/4).
Dirinya menuding jelas ada ‘kongkalikong’ antar dokter
tersebut dengan oknum Dinas Kesehatan setempat dikarenakan dokter tersebut
telah mengalami kenaikan pangkat/golongan III/D pada bulan April 2012 lalu.
“Jelas ini ada ‘permainan. Karena syarat kenaikan pangkat itu salah satunya
DP-3 yang dinilai langsung oleh pimpinannya. Bila seperti ini maka ini namanya
mal administrasi dan bisa dibawa keranah pidana,” ujar dia lagi.
Sementar, ketika dikonfirmasi Kabid Urusan Kepegawaian Dinas Kesehatan (Diskes)
Lampura, Asrul Hadi berkilah
bahwa seluruh berkas persyaratan kenaikan pangkat dokter ‘nakal’ itu telah
memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Kita kan tidak bisa nolak juga ketika berkasnya
lengkap,” kelit dia.
Anehnya lagi, saat didesak siapakah pejabat yang
menandatangani berkas DP-3 dokter itu, Asrul menyatakan bahwa dirinya tidak
mengetahui pejabat tersebut. Bahkan dirinya menyarankan kepada kalangan awak
media untuk menemui salah satu stafnya yang bernama Erma bila ingin mengetahui
pejabat penilai DP-3 dokter itu. “Saya sendiri tidak jelas. Silahkan temui staf
saya, Erma,” dalihnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar