Kamis, 18 April 2013

ENAM PELAKU BEGAL DITANGKAP



Kotabumi (SL) – Sedikitnya enam tersangka begal dibekuk oleh tim Resmob Polres Lampung Utara (Lampura), Kamis (18/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Ke-enam tersangka tersebut yakni Hy (17), Agus Dewantoro (22), Yudi Adiansyah (24), Yusri (30), warga Desa Banjar Agung, kecamatan Abung Timur, Lampura. sementara, dua tersangka lainnya, Ar (14) warga Sindang Sari dan Natjri Yanto (16), warga Dusun 3 Kali Rejo, Desa Kali Cinta, Lampura.

Dua dari ke-enam tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timas panas pada kakinya karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio B 6203 VAA, dan Suzuki Shogun SP BE 5462 JW yang dipergunakan kawanan tersebut untuk melancarkan aksinya.

“Yudi Adiansyah (24), dan Agus Dewantoro (22) terpaksa kami tembak kakinya kerena melawan dan berusaha melukai polisi,” terang Kasat Resakrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin.

Menurutnya, para tersangka itu dibekuk dikediaman masing-masing. Dimana beberapa jam sebelumnya, Hy, Agus, Yudi, Ar membegal motor milik Edi  (29), warga Dusun Labuhan, Desa Suak, Sidomulyo, Lampung Selatan, saat korban melintas jalan lintas Sumatera, Simpang Bernah, Kotabumi Selatan

“Mereka kami bekuk beberapa jam usai merampas motor korbannya,” terang dia.

Modus yang digunakan, imbuhnya, dengan  cara mengejar dan memepet korban setelah sebelumnya menentukan calon korban. Setelah berhasil memepet calon korban, para tersangka lantas menodongkan senpi kearah korban. Sedangkan, berdasarkan catatan kepolisian diketahui Hy, Agus, Yudi, dan Ar, sudah empat kali melakukan aksi pembegalan di wilayah Abung Timur.

“Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap para tersangka. Rencananya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.

Dihadapan petugas Kepolisian, Hy mengakui bahwa dirinya beserta rekan-rekannya telah melakukan perampasan motor. Namun, katanya, motor hasil rampasan tersebut belum sempat mereka jual dan masih disimpan diperkebunan karet Desa Pancasila. “Motornya masih kami simpan,” ucap dia.

Remaja belasan tahun ini mengaku bahwa dirinya telah tiga kali melakukan aksi pembegalan di Lampura. Dimana, dari setiap hasil pembegalan tersebut, dirinya memperoleh bagian sebesar Rp 300 ribu. Mirisnya, menurut pelajar SMP ini, uang hasil kejahatan itu, ia gunakan untuk mabuk – mabukan. “Duitnya saya pakai untuk membeli sabu dan inek. Dan kami membegal motor jika ada yang pesan,” ucap pelajar SMP ini.(Feaby).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...