Kotabumi (SL) – Sedikitnya enam
tersangka begal dibekuk oleh tim Resmob Polres Lampung Utara (Lampura), Kamis
(18/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Ke-enam tersangka tersebut yakni Hy (17), Agus
Dewantoro (22), Yudi Adiansyah (24), Yusri (30), warga Desa Banjar Agung, kecamatan
Abung Timur, Lampura. sementara, dua tersangka lainnya, Ar (14) warga Sindang
Sari dan Natjri Yanto (16), warga Dusun 3 Kali Rejo, Desa Kali Cinta, Lampura.
Dua dari ke-enam tersangka
terpaksa dilumpuhkan dengan timas panas pada kakinya karena berusaha melawan
petugas saat akan ditangkap. Selain para tersangka, polisi juga mengamankan
barang bukti motor Yamaha Mio B 6203 VAA, dan Suzuki Shogun SP BE 5462 JW yang
dipergunakan kawanan tersebut untuk melancarkan aksinya.
“Yudi Adiansyah (24), dan Agus
Dewantoro (22) terpaksa kami tembak kakinya kerena melawan dan berusaha melukai
polisi,” terang Kasat Resakrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin.
Menurutnya, para tersangka itu
dibekuk dikediaman masing-masing. Dimana beberapa jam sebelumnya, Hy, Agus, Yudi,
Ar membegal motor milik Edi (29), warga Dusun Labuhan, Desa Suak,
Sidomulyo, Lampung Selatan, saat korban melintas jalan lintas Sumatera, Simpang
Bernah, Kotabumi Selatan
“Mereka kami bekuk beberapa jam
usai merampas motor korbannya,” terang dia.
Modus yang digunakan, imbuhnya,
dengan cara mengejar dan memepet korban
setelah sebelumnya menentukan calon korban. Setelah berhasil memepet calon
korban, para tersangka lantas menodongkan senpi kearah korban. Sedangkan,
berdasarkan catatan kepolisian diketahui Hy, Agus, Yudi, dan Ar, sudah empat
kali melakukan aksi pembegalan di wilayah Abung Timur.
“Kita masih terus melakukan
pengembangan terhadap para tersangka. Rencananya, para tersangka akan dijerat
dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.
Dihadapan petugas Kepolisian, Hy
mengakui bahwa dirinya beserta rekan-rekannya telah melakukan perampasan motor.
Namun, katanya, motor hasil rampasan tersebut belum sempat mereka jual dan
masih disimpan diperkebunan karet Desa Pancasila. “Motornya masih kami simpan,”
ucap dia.
Remaja belasan tahun ini mengaku
bahwa dirinya telah tiga kali melakukan aksi pembegalan di Lampura. Dimana,
dari setiap hasil pembegalan tersebut, dirinya memperoleh bagian sebesar Rp 300
ribu. Mirisnya, menurut pelajar SMP ini, uang hasil kejahatan itu, ia gunakan
untuk mabuk – mabukan. “Duitnya saya pakai untuk membeli sabu dan inek. Dan kami
membegal motor jika ada yang pesan,” ucap pelajar SMP ini.(Feaby).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar