Kotabumi (SL) - Inspektorat
Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak cukup terbuka kepada publik mengenai
hasil pemeriksaan 'oknum' pejabat Dinas Kesehatan (Diskes) yang terlibat dalam
dugaan 'permainan' kenaikan pangkat dokter M. Rifki Agung Cahyono pada April
2012 silam.
"Benar, Kamis (25/4) lalu,
telah kita panggil pejabat pengelola kepegawaian Diskes yang menangani bagian
kenaikan pangkat didinas itu. Tapi, kita belum bisa ungkapkan ke publik hasil
pemeriksaan ini karena masih dalam tahapan proses penyelidikan. Kita belum bisa
kasih keterangan agar tidak bias," kata Inspektur Syaiful Darmawan, via
selulernya, Minggu (28/4).
Begitu juga, saat dikonfirmasi
mengenai siapa saja yang dipanggil oleh pihaknya, pria yang akrab dipanggil Kanjeng ini juga enggan secara terbuka
mengungkapkannya. Kendati begitu, ia kembali menegaskan bahwa terdapat indikasi
pelanggaran yang melibatkan oknum pejabat Diskes dalam proses administrasi
kenaikan pangkat dokter 'nakal' itu. "Jelas ada indikasi pelanggaran atau
kecurangan dalam persoalan ini. Oleh karenanya, kita panggil mereka (Pejabat
diskes). Kita siap beri sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam hal
ini," beber dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah
Kabupaten Lampura, Rifki Wirawan beberapa wktu silam berjanji akan menindak
tegas setiap 'oknum' yang terlibat dalam memuluskan proses kenaikan pangkat /
golongan dokter spesialis anak Rifki Agung Cahyono yang diduga kuat melanggar
sejumlah aturan.
"Kalau memang benar dan ada
indikasi (penyimpangan). Kita akan tindak sesuai dengan ketentuan. Untuk
pejabatnya kita berikan sanksi. Oknum (juga) kita berikan sanksi," tandasnya.
Untuk itu, mantan Inspektorat Kabupaten Tanggamus ini mengaku akan meminta laporan dari dua instansi yang terkait dalam persoalan ini. "Kita akan minta laporan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Dinas Kesehatan. Kita akan pelajari (Laporan)," ucapnya seraya menerangkan bahwa tak pernah sekalipun dokter 'nakal' itu melapor pada dirinya.
Sementara, Kadiskes setempat, Maya Natalia Manan mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui siapa oknum yang telah menandatangani Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang menjadi salah satu persyaratan dalam kenaikan pangkat Dokter 'nakal' itu. Parahnya lagi, ketika didesak kalangan awak media siapakah pejabat Diskes yang menandatangani DP3 dokter tersebut sebagai salah satu persyaratan pengajuan pangkat atau golongan setiap PNS, Maya mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya lupa. Belum tahu.
Nanti saya lihat lagi," ucapnya enteng, dikantor Pemkab setempat, Senin
(22/4). Bahkan, Maya menyatakan bahwa proses kenaikan pangkat atau golongan
dokter 'nakal' itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku meskipun yang
bersangkutan telah tidak bekerja sejak lulus pada tahun 2010 lalu.
Ditempat berbeda, Mantan Kadiskes
Lampura, Djauhari Thalib menyesalkan pernyataan Kadiskes setempat, Maya Natalia
Manan yang mengaku tidak mengetahui siapa yang menandatangani DP3 dokter itu.
"Kok dia (Maya) bisa enggak
tahu. Kalau tidak salah itu sudah dia yang menjabat. Jadi, kalau dia bilang
tidak tahu itu kan
lucu. Bila dokter itu belum dapat SK (Surat Keputusan) penempatan maka yang
menandatanganinya Kepala Dinas. Pasti itu," tegas dia heran.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar