Kotabumi (SL) - Leni Mardaleni
(24), warga Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara
terpaksa mendekam dihotel prodeo Polres setempat. Janda muda ini dibekuk oleh
Satuan Narkoba Polres Lampura atas kepemilikan satu paket kecil sabu berikut
alat penghisapnya dikediamannya, Kamis (11/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pjs. Kasat Narkoba, Iptu. Serupi
Kunang, kepada sejumlah awak media mengatakan. “Dibekuknya tersangka sendiri berkat
adanya informasi warga yang menyatakan tersangka sering memakai narkoba jenis
sabu," kata Pjs Kasat Narkoba, Polres Lampura.
Bermodalkan informasi tersebut, masih
katanya, pihaknya lantas mengadakan penyelidikan dan diakhiri dengan melakukan
penggerebekan dirumah tersangka. Dikediaman tersangka, pihaknya berhasil menemukan
sejumlah barang bukti yang disimpan dalam lemari di ruang depan rumah
tersangka. “Ternyata barang haram berikut peralatan menghisap sabu berada di
lemari saat kami periksa," ujar dia lagi.
Dirinya mengaku bahwa pihaknya masih
akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan
tersangka lainnya. Dikatakannya, tersangka Leni akan dijerat menggunakan UU RI
No 35 tahun 2009 pasal 112, ayat (1) tentang menyimpan dan menguasai narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Ancaman maksimalnya adalah 15
tahun penjara,” urainya.
Sementara Leni ketika diwawancarai
menampik bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. “Nggak tahu barang
(sabu) itu punya siapa. Saya juga tidak tahu mengapa ada di lemari rumah
saya," terangnya.
Kendati demikian, janda muda itu tak
membantah bahwa dirinya bersama rekan-rekannya kerap mengkonsumsi barang haram
tersebut. "Awal cuma coba-coba dan lalu keterusan karena sering diajak
teman," ungkapnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar