Kamis, 11 April 2013

MILIKI SABU, JANDA MUDA DITANGKAP


Kotabumi (SL) - Leni Mardaleni (24), warga Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara terpaksa mendekam dihotel prodeo Polres setempat. Janda muda ini dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Lampura atas kepemilikan satu paket kecil sabu berikut alat penghisapnya dikediamannya, Kamis (11/4) sekitar pukul 11.00 WIB.


Pjs. Kasat Narkoba, Iptu. Serupi Kunang, kepada sejumlah awak media mengatakan. “Dibekuknya tersangka sendiri berkat adanya informasi warga yang menyatakan tersangka sering memakai narkoba jenis sabu," kata Pjs Kasat Narkoba, Polres Lampura.

Bermodalkan informasi tersebut, masih katanya, pihaknya lantas mengadakan penyelidikan dan diakhiri dengan melakukan penggerebekan dirumah tersangka. Dikediaman tersangka, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam lemari di ruang depan rumah tersangka. “Ternyata barang haram berikut peralatan menghisap sabu berada di lemari saat kami periksa," ujar dia lagi.

Dirinya mengaku bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan tersangka lainnya. Dikatakannya, tersangka Leni akan dijerat menggunakan UU RI No 35 tahun 2009 pasal 112, ayat (1) tentang menyimpan dan menguasai narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Ancaman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” urainya.

Sementara Leni ketika diwawancarai menampik bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. “Nggak tahu barang (sabu) itu punya siapa. Saya juga tidak tahu mengapa ada di lemari rumah saya," terangnya.

Kendati demikian, janda muda itu tak membantah bahwa dirinya bersama rekan-rekannya kerap mengkonsumsi barang haram tersebut. "Awal cuma coba-coba dan lalu keterusan karena sering diajak teman," ungkapnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...