Senin, 22 April 2013

SOAL KENAIKAN PANGKAT DOKTER RIFKI, MAYA : ITU SUDAH SESUAI PROSEDUR

Kotabumi (SL) - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Maya Natalia Manan terkesan 'buang badan' dalam kontroversi proses kenaikan pangkat/golongan dokter M. Rifki Agung Cahyono yang ditengarai melanggar sejumlah aturan.

Pasalnya, Kadiskes tersebut mengklaim tidak mengetahui siapa yang menandatangani Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Dokter 'nakal' itu. Parahnya lagi, ketika didesak kalangan awak media siapakah pejabat Diskes yang menandatangani DP3 dokter tersebut sebagai salah satu persyaratan pengajuan pangkat atau golongan setiap PNS, Maya mengaku tidak mengetahuinya. "Saya lupa. Belum tahu. Nanti saya lihat lagi," ucapnya enteng, dikantor Pemkab setempat, Senin (22/4).

Bahkan, Maya menyatakan bahwa proses kenaikan pangkat atau golongan dokter 'nakal' itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku meskipun yang bersangkutan telah tidak bekerja sejak lulus pada tahun 2010 lalu. "Dia kan tenaga fungsional. Selama dia sekolah dan telah selesai secara otomatis dia harus naik. Sudah 4 tahun maka dia harus naik. Reguler memang seperti itu," kilahnya.

Saat disinggung mengenai mengapa dokter M. Rifki itu bebas ‘melenggang’ menimba ilmu di Universitas Diponegoro, Jawa Tengah padahal yang bersangkutan hanya mengantongi izin belajar, sedangkan izin belajar ini sendiri mewajibkan setiap pesertanya harus tetap masuk kerja, Maya kembali berkelit dengan mengatakan bahwa kontroversi persoalan Dokter itu merupakan mutlak kesalahan Pemkab Lampura. "Izin belajar itu Cuma dua hari yakni Jum’at dan Sabtu. Kalau aturannya seperti itu. Tapi kalau Dokter spesialis itu kan tidak mungkin hanya dua hari (sekolah). Tetap harus penuh. Tapi izin yang dikeluarkan Pemda melalui BKD adalah izin belajar," kata dia.

Inspektorat Lampung Utara (Lampura) bakal memanggil seluruh ‘oknum’ Dinas Kesehatan yang terlibat dalam memuluskan proses administrasi kenaikan pangkat/golongan dr. M. Rifki Agung Cahyono pada April 2012 silam. 

“Kita akan investigasi. Jelas itu. Bahkan SPT (Surat Perintah Tugas) pemanggilan pegawai Dinas Kesehatan sudah saya buatkan,” kata Inspektur Syaiful Darmawan singkat, via ponselnya, (21/4).

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Lampura ini secara tersirat tak
menampik adanya dugaan permainan dalam kenaikan pangkat Dokter ‘nakal’
itu terutama dalam proses administrasi persyaratan kenaikan pangkat/golongan yang telah diajukan seperti DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) dan angka kredit yang diajukan.

“Dokter itu tenaga fungsional. Bila tenaga fungsional, dia harus ada angka kredit. Kita akan lihat sebagai apa dan dimana SPT nya. SPT nya aja belum ada. Kenapa dia bisa naik pangkat?” beber dia heran. Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara (Sekdakab) berjanji akan menindak tegas setiap 'oknum' yang terlibat dalam memuluskan proses kenaikan pangkat / golongan dokter spesialis anak Rifki Agung Cahyono yang diduga kuat melanggar sejumlah aturan.

Berbagai aturan tersebut diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan pangkat PNS, PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS, serta Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...