Kamis, 04 April 2013

PANWASLU SIAP TINDAK ATRIBUT YANG MELANGGAR


Kotabumi (SL) - Panitia Pengawas Pemilu Lampung Utara (Lampura) berjanji akan menindak setiap Partai Politik yang memasang alat peraga kampanye pada diluar tempat yang telah ditentukan.

Dimana sebelumnya, telah terjadi kesepakatan bersama antara Pemkab Lampura, KPU Lampura, dan Panwaslu Lampura tentang titik - titik yang diperkenankan memasang alat peraga. Sejumlah titik yang disepakati tersebut ialah kawasan seputar Tugu Payan Mas Kotabumi, kawasan eks bioskop Cinema, kawasan Taman Olah Seni (TOS), serta bundaran Bernah, Kotabumi Selatan.  "Kita akan tindak bila ada partai yang memasang alat peraga diluar titik yang telah kita sepakati," tegas Divisi Pengawasan Panwaslu setempat, Tedi Yunada, via ponselnya, Kamis (5/4).

Menurut dia, penindakan yang akan dilakukan pihaknya tersebut diantaranya yakni penindakan administrasi, pidana dan kode etik. "Langkah itu kita lakukan setelah himbauan yang kita berikan tidak digubris. Tapi, kita akan memberikan sanksi KPU Lampura terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi. Sanksi yang terkeras, kita akan larang Parpol atau Caleg berkampanye," terang dia seraya menjelaskan bahwa fasilitas umum seperti RS, kantor pemerintah, sekolah merupakan daerah yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Dijelaskannya, kendati saat ini tahapan pelaksanaan kampanye telah dimulai, masih katanya, namun bukan berarti para Parpol atau caleg (Calon legislatif) dapat memasang alat peraga sembarangan tanpa mengindahkan tempat yang dilarang, serta tidak  mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Selain sejumlah titik yang telah disepakati tersebut, kata dia lagi, pemasangan atribut para parpol dan Caleg yang menggunakan pada sepanjang pepohonan peneduh jelas karena bertentangan dengan Undang - undang No. 10 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum Legislatif terutama Pasal 101 ayat 2.

"Pemasangan atribut parpol atau caleg dengan memaku pepohonan dapat mematikan pohon itu sendiri. Sedangkan fungsi pepohonan itu kan sebagai paru - paru kota," beber dia.

Sementara mengenai atribut para kandidat peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang pemasangannya sangat tidak mengindahkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan serta pada sejumlah fasilitas umum, dirinya mengaku bahwa untuk sementara ini, pihaknya belum dapat melakukan penindakan lantaran saat ini pihak KPU sendiri belum menetapkan Bakal calon Kepala Daerah (Balonkada) peserta Pemilukada.

"Kalau KPU sudah menetapkan Balonkada, pasti kita akan tindak setiap pelanggaran yang ada," pungkas pria berperawakan kurus ini.(Feaby)


Kotabumi (SL) -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...