Kotabumi (SL) - Panitia Pengawas
Pemilu Lampung Utara (Lampura) berjanji akan menindak setiap Partai Politik
yang memasang alat peraga kampanye pada diluar tempat yang telah ditentukan.
Dimana sebelumnya, telah terjadi
kesepakatan bersama antara Pemkab Lampura, KPU Lampura, dan Panwaslu Lampura
tentang titik - titik yang diperkenankan memasang alat peraga. Sejumlah titik
yang disepakati tersebut ialah kawasan seputar Tugu Payan Mas Kotabumi, kawasan
eks bioskop Cinema, kawasan Taman Olah Seni (TOS), serta bundaran Bernah,
Kotabumi Selatan. "Kita akan tindak bila ada partai yang memasang
alat peraga diluar titik yang telah kita sepakati," tegas Divisi
Pengawasan Panwaslu setempat, Tedi Yunada, via
ponselnya, Kamis (5/4).
Menurut dia, penindakan yang akan
dilakukan pihaknya tersebut diantaranya yakni penindakan administrasi, pidana
dan kode etik. "Langkah itu kita lakukan setelah himbauan yang kita
berikan tidak digubris. Tapi, kita akan memberikan sanksi KPU Lampura terlebih
dahulu sebelum memberikan sanksi. Sanksi yang terkeras, kita akan larang Parpol
atau Caleg berkampanye," terang dia seraya menjelaskan bahwa fasilitas
umum seperti RS, kantor pemerintah, sekolah merupakan daerah yang dilarang
untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Dijelaskannya, kendati saat ini
tahapan pelaksanaan kampanye telah dimulai, masih katanya, namun bukan berarti
para Parpol atau caleg (Calon legislatif) dapat memasang alat peraga
sembarangan tanpa mengindahkan tempat yang dilarang, serta tidak
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau
kawasan setempat.
Selain sejumlah titik yang telah
disepakati tersebut, kata dia lagi, pemasangan atribut para parpol dan Caleg
yang menggunakan pada sepanjang pepohonan peneduh jelas karena bertentangan
dengan Undang - undang No. 10 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum Legislatif
terutama Pasal 101 ayat 2.
"Pemasangan atribut parpol
atau caleg dengan memaku pepohonan dapat mematikan pohon itu sendiri. Sedangkan
fungsi pepohonan itu kan sebagai paru - paru kota ," beber dia.
Sementara mengenai atribut para
kandidat peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang pemasangannya
sangat tidak mengindahkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota
atau kawasan serta pada sejumlah fasilitas umum, dirinya mengaku bahwa untuk
sementara ini, pihaknya belum dapat melakukan penindakan lantaran saat ini
pihak KPU sendiri belum menetapkan Bakal calon Kepala Daerah (Balonkada)
peserta Pemilukada.
"Kalau KPU sudah menetapkan
Balonkada, pasti kita akan tindak setiap pelanggaran yang ada," pungkas
pria berperawakan kurus ini.(Feaby)
Kotabumi (SL) -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar