Kotabumi (SL) - Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara (Lampura), Asmidi Ismail sepertinya
sangat alergi terhadap kalangan para wartawan terutama dari wartawan media
massa yang masih terbilang baru dalam dunia jurnalistik.
"Mau nemui bapak?. Tunggu
sebentar ya," kata ajudan Kepala BKD tersebut sembari masuk keruangan
untuk melaporkan kepada pimpinannya bahwa ada wartawan yang ingin menemuinya,
Selasa (16/4).
Tak selang beberapa lama, ajudan
tersebut kembali keluar dari ruangan Kepala BKD itu dan langsung menanyakan
asal media ketiga wartawan tersebut. “Maaf dari media mana?” ucapnya.
Mendapat pertanyaan tersebut,
ketiga wartawan harian itu pun menjelaskan asal media mereka masing – masing
kepada sang ajudan. Sayangnya, sang Kepala BKD itu enggan menemui ketiganya
dengan alasan sibuk dengan pekerjaannya. “Bapak lagi
karena masih banyak yang mau ditandatangani. Besok aja,” ucap ajudan itu.
Dengan diliputi rasa kecewa,
ketiga wartawan tersebut pergi meninggalkan kantor BKD Lampura meski telah dua
kali mencoba menemui yang bersangkutan. "Saya dan kawan - kawan kesini ini
mau konfirmasi soal Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN kepada
Kepala BKD, roling pejabat yang diduga melabrak aturan. Biar beritanya
berimbang dan akurat. Bukan mau minta duit,” terang Indra, salah satu wartawan
yang ditolak Kepala BKD itu.
Menurut Indra, dirinya beserta
dua rekannya mendapat informasi bahwa dilingkungan Pemkab Lampura sejak tahun
2006 belum pernah sekalipun melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan
korupsi (KPK). “Kami ingin cross check
kebenaran informasi ini. Apakah benar sejak tahun 2006, para pejabat Lampura
belum pernah menyerahkan LHKPN itu kepada KPK?" tandas dia.
Padahal, ia menambahkan,
penyampaian LHKPN itu telah menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara negara
seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana
Korupsi, serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP.
07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“LHKPN itu kan ada aturannya. Jadi kenapa sudah selama
itu para pejabat kita belum menyerahkan LHKPN-nya. Kita ingin tahu kenapa
alasannya. Tapi jangankan jawaban yang kami terima, kami malah dilecehkan. Masa
setelah tahu nama media kami, dia langsung memerintahkan stafnya bilang lagi
sibuk dan tidak bisa ditemui. Apa karena media baru dan belum cukup besar makanya
dia langsung menolak kami?" terangnya.
Sementara, Vicko, wartawan
lainnya juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Vicko, selain ingin
mengkonfirmasi tentang LHKPN, dirinya juga ingin mengecek kebenaran informasi
bahwa roling pejabat khususnya Kepala Sekolah bulan Maret silam tidak sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penempatan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. “Sesuai yang tercantum
dalam Bab III Penyiapan Calon Kepala Sekolah Pasal 3 ayat 2 Permendiknas itu
disebutkan bahwa Kepala Dinas Provinsi / Kabupaten / Kota dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota, sesuai dengan
kewenangannya menyiapkan calon Kepala Sekolah / Madrasah berdasarkan proyeksi
kebutuhan 2 tahun yang akan datang. Itu saja,” tuntasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar