Selasa, 16 April 2013

KEPALA BKD LAMPURA ALERGI WARTAWAN


Kotabumi (SL) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara (Lampura), Asmidi Ismail sepertinya sangat alergi terhadap kalangan para wartawan terutama dari wartawan media massa yang masih terbilang baru dalam dunia jurnalistik.

"Mau nemui bapak?. Tunggu sebentar ya," kata ajudan Kepala BKD tersebut sembari masuk keruangan untuk melaporkan kepada pimpinannya bahwa ada wartawan yang ingin menemuinya, Selasa (16/4).

Tak selang beberapa lama, ajudan tersebut kembali keluar dari ruangan Kepala BKD itu dan langsung menanyakan asal media ketiga wartawan tersebut. “Maaf dari media mana?” ucapnya.

Mendapat pertanyaan tersebut, ketiga wartawan harian itu pun menjelaskan asal media mereka masing – masing kepada sang ajudan. Sayangnya, sang Kepala BKD itu enggan menemui ketiganya dengan alasan sibuk dengan pekerjaannya. “Bapak lagi karena masih banyak yang mau ditandatangani. Besok aja,” ucap ajudan itu.

Dengan diliputi rasa kecewa, ketiga wartawan tersebut pergi meninggalkan kantor BKD Lampura meski telah dua kali mencoba menemui yang bersangkutan. "Saya dan kawan - kawan kesini ini mau konfirmasi soal Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN kepada Kepala BKD, roling pejabat yang diduga melabrak aturan. Biar beritanya berimbang dan akurat. Bukan mau minta duit,” terang Indra, salah satu wartawan yang ditolak Kepala BKD itu.

Menurut Indra, dirinya beserta dua rekannya mendapat informasi bahwa dilingkungan Pemkab Lampura sejak tahun 2006 belum pernah sekalipun melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). “Kami ingin cross check kebenaran informasi ini. Apakah benar sejak tahun 2006, para pejabat Lampura belum pernah menyerahkan LHKPN itu kepada KPK?" tandas dia.

Padahal, ia menambahkan, penyampaian LHKPN itu telah menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“LHKPN itu kan ada aturannya. Jadi kenapa sudah selama itu para pejabat kita belum menyerahkan LHKPN-nya. Kita ingin tahu kenapa alasannya. Tapi jangankan jawaban yang kami terima, kami malah dilecehkan. Masa setelah tahu nama media kami, dia langsung memerintahkan stafnya bilang lagi sibuk dan tidak bisa ditemui. Apa karena media baru dan belum cukup besar makanya dia langsung menolak kami?" terangnya.

Sementara, Vicko, wartawan lainnya juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Vicko, selain ingin mengkonfirmasi tentang LHKPN, dirinya juga ingin mengecek kebenaran informasi bahwa roling pejabat khususnya Kepala Sekolah bulan Maret silam tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penempatan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. “Sesuai yang tercantum dalam Bab III Penyiapan Calon Kepala Sekolah Pasal 3 ayat 2 Permendiknas itu disebutkan bahwa Kepala Dinas Provinsi / Kabupaten / Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota, sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon Kepala Sekolah / Madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 tahun yang akan datang. Itu saja,” tuntasnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...