Kotabumi (SL) - Jumlah Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mencapai
580.290 jiwa. Dimana, jumlah tersebut terdiri dari 285.379 pria dan 294.911
perempuan.
“DP4 ini akan dijadikan dasar
untuk penentuan jumlah TPS, dan akan menjadi dasar pembuatan Kartu Pemilih
setelah diproses menjadi DPT,” kata Wakil Bupati Lampura, Rohimat Aslan usai
menyerahkan DP4 tersebut kepada KPUD setempat diaula Pemkab Lampura, Selasa
(23/4).
Dirinya meminta kepada petugas dilapangan
agar dapat berupaya semaksimal mungkin agar dapat memotivasi masyarakat untuk pro-aktif
sehingga dapat terdaftar sebagai pemilih. “Sebagai regulator dan fasilitator, pemerintah
harus mendukung dan mendorong agar pesta demokrasi ini berjalan sukses, aman,
lancar, dan tertib,” ucap dia seraya menyebutkan bahwa sukses sebuah Pemilukada
pada suatu daerah akan memberikan nilai tambah tersendiri bagi Pemerintah
Daerah.
KPUD, imbuhnya lagi, harus mempersiapkan
seluruh tahapan pelaksanaan Pemilukada ini secara optimal mulai dari sisi
teknis penyelenggaraan, tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga perhitungan dan
rekapitulasi suara. “Semua ini agar kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan
Lampung Utara yang kita cintai dapat terus tercipta," kata dia.
Ketua KPUD setempat, Marthon
menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap data DP4 yang
telah pihaknya terima. "Bila belum valid, maka kita akan berkoordinasi
dengan Pemkab Lampura guna memvalidasi ulang data itu,” ungkap dia seraya
menyebutkan, setelah dinyatakan valid maka tahapan selanjutnya adalah penyusunan
daftar mata pilih per-TPS yang akan dikirimkan ke PPK dan PPS guna pemutakhiran.
Sementara, diwaktu yang hampir
bersamaan, Sekdakab Lampung Utara, Rifki Wirawan melantik sedikitnya lima
pejabat eselon III dan IV, diaula rapat Pemkab setempat, Selasa (23/4). Kelima
pejabat tersebut yakni Halil, Sarkoha, Ansorullah, Haratni, serta Junaidi.
Pelantikan ini dilakukan oleh Sekdakab Lampura.
Kabid Pengembangan dan
Kepangkatan BKD setempat, Rizky Sofyan, usai prosesi pelantikan mengataka, pengangkatan
PNS dalam jabatan struktural ini disamping untuk a pengembangan dan pembinaan
karier PNS tapi juga bertujuan untuk mengisi jabatan yang kosong lantaran
ditinggal pejabat sebelumnya. “Pengangkatan jabatan struktural ini diatur dalam
PP No.13 tahun 2002 tentang perubahan PP No.100 tahun 2000," katanya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar