Selasa, 23 April 2013

PEMILIH POTENSIAL LAMPURA CAPAI 285.375 JIWA


Kotabumi (SL) - Jumlah Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mencapai 580.290 jiwa. Dimana, jumlah tersebut terdiri dari 285.379 pria dan 294.911 perempuan.

“DP4 ini akan dijadikan dasar untuk penentuan jumlah TPS, dan akan menjadi dasar pembuatan Kartu Pemilih setelah diproses menjadi DPT,” kata Wakil Bupati Lampura, Rohimat Aslan usai menyerahkan DP4 tersebut kepada KPUD setempat diaula Pemkab Lampura, Selasa (23/4).

Dirinya meminta kepada petugas dilapangan agar dapat berupaya semaksimal mungkin agar dapat memotivasi masyarakat untuk pro-aktif sehingga dapat terdaftar sebagai pemilih. “Sebagai regulator dan fasilitator, pemerintah harus mendukung dan mendorong agar pesta demokrasi ini berjalan sukses, aman, lancar, dan tertib,” ucap dia seraya menyebutkan bahwa sukses sebuah Pemilukada pada suatu daerah akan memberikan nilai tambah tersendiri bagi Pemerintah Daerah.

KPUD, imbuhnya lagi, harus mempersiapkan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilukada ini secara optimal mulai dari sisi teknis penyelenggaraan, tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga perhitungan dan rekapitulasi suara. “Semua ini agar kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan Lampung Utara yang kita cintai dapat terus tercipta," kata dia.

Ketua KPUD setempat, Marthon menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap data DP4 yang telah pihaknya terima. "Bila belum valid, maka kita akan berkoordinasi dengan Pemkab Lampura guna memvalidasi ulang data itu,” ungkap dia seraya menyebutkan, setelah dinyatakan valid maka tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar mata pilih per-TPS yang akan dikirimkan ke PPK dan PPS guna pemutakhiran.

Sementara, diwaktu yang hampir bersamaan, Sekdakab Lampung Utara, Rifki Wirawan melantik sedikitnya lima pejabat eselon III dan IV, diaula rapat Pemkab setempat, Selasa (23/4). Kelima pejabat tersebut yakni Halil, Sarkoha, Ansorullah, Haratni, serta Junaidi. Pelantikan ini dilakukan oleh Sekdakab Lampura.

Kabid Pengembangan dan Kepangkatan BKD setempat, Rizky Sofyan, usai prosesi pelantikan mengataka, pengangkatan PNS dalam jabatan struktural ini disamping untuk a pengembangan dan pembinaan karier PNS tapi juga bertujuan untuk mengisi jabatan yang kosong lantaran ditinggal pejabat sebelumnya. “Pengangkatan jabatan struktural ini diatur dalam PP No.13 tahun 2002 tentang perubahan PP No.100 tahun 2000," katanya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...