Minggu, 28 April 2013

POLRES TANGKAP OKNUM PNS PENGGUNA NARKOBA


Kotabumi (SL) – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil serta satu warga sipil ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Jumat (26/4) sekitar pukul 19.30 WIB lantaran tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.

Kedua oknum PNS tersebut yakni, Agustiawan Syahputra (24), PNS Dispenda Kabupaten Tulang Bawang Barat yang juga tercatat sebagai warga jalan Mangga besar gang. Mawar No. 27 Kelurahan Kelapa 7 Kecamatan Kotabumi Selatan, dan Muhamad Parisi (37), PNS di dinas Perikanan dan Kelautan Pemkot Bandar Lampung. Muhammad Parisi adalah warga jalan Gapura No. 163 Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan itu bernama Heru Sugiantoro (23), warga jalan Hos Cokro Aminoto No. 9 Kampung Baru Kecamtan Kotabumi.

Pjs. Kasatnarkoba, Ipda Serupi Kunang, Minggu (28/4), menuturkan ketiganya ditangkap dikediaman milik salah satu tersangka yakni Agustiawan. Dimana, penangkapan ketiganya berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa dikediaman Agus sedang ada kegiatan yang berbau narkoba. “Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ditemukan perangkat alat untuk menghisap sabu,” kata dia.

Dalam penangkapan tersebut, katanya, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah alat penghisap sabu (bong), pirek, 1 buah korek api gas, 1 pipet sedotan warna putih, serta bercakan sabu yang tercecer. “Tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Lampura," jelasnya. 

Serupi menyebutkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Bila terbukti benar, kita akan jerat dengan Undang – undang Narkotika,” tuntas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...