Kotabumi (SL) – Dua oknum Pegawai
Negeri Sipil serta satu warga sipil ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampung
Utara (Lampura), Jumat (26/4) sekitar pukul 19.30 WIB lantaran tertangkap tangan
mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.
Kedua oknum PNS tersebut yakni, Agustiawan
Syahputra (24), PNS Dispenda Kabupaten Tulang Bawang Barat yang juga tercatat
sebagai warga jalan Mangga besar gang. Mawar No. 27 Kelurahan Kelapa 7 Kecamatan
Kotabumi Selatan, dan Muhamad Parisi (37), PNS di dinas Perikanan dan Kelautan
Pemkot Bandar Lampung. Muhammad Parisi adalah warga jalan Gapura No. 163 Kelurahan
Gapura Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura. Sedangkan warga sipil yang turut
diamankan itu bernama Heru Sugiantoro (23), warga jalan Hos Cokro Aminoto No. 9
Kampung Baru Kecamtan Kotabumi.
Pjs. Kasatnarkoba, Ipda Serupi
Kunang, Minggu (28/4), menuturkan ketiganya ditangkap dikediaman milik salah
satu tersangka yakni Agustiawan. Dimana, penangkapan ketiganya berawal dari informasi
warga yang menyebutkan bahwa dikediaman Agus sedang ada kegiatan yang berbau
narkoba. “Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ditemukan perangkat
alat untuk menghisap sabu,” kata dia.
Dalam penangkapan tersebut,
katanya, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah alat penghisap sabu
(bong), pirek, 1 buah korek api gas, 1 pipet sedotan warna putih, serta
bercakan sabu yang tercecer. “Tersangka berikut barang bukti telah kita amankan
di Polres Lampura," jelasnya.
Serupi menyebutkan, ketiga
tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Bila terbukti benar, kita akan jerat dengan Undang – undang Narkotika,” tuntas
dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar