Selasa, 23 April 2013

JAUHARI THALIB: TIDAK MUNGKIN KADISKES TIDAK TAHU SOAL DP3!!!


Kotabumi (SL) - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Djauhari Thalib menyesalkan pernyataan Kadiskes setempat, Maya Natalia Manan yang mengaku tidak mengetahui siapa yang menandatangani Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dokter M. Rifki Agung Cahyono.

"Kok dia (Maya) bisa enggak tahu. Kalau tidak salah itu sudah dia yang menjabat. Jadi, kalau dia bilang tidak tahu itu kan lucu. Bila dokter itu belum dapat SK (Surat Keputusan) penempatan maka yang menandatanganinya Kepala Dinas. Pasti itu," tandas dia, via ponselnya, Selasa (23/4).

Dirinya juga mempertanyakan alasan mengapa Diskes setempat tetap kekeuh mengajukan kenaikan pangkat/golongan dokter 'nakal' M. Rifki Agung Cahyono meski yang bersangkutan telah tidak bekerja selama 3 tahun terakhir.

"Dia kan tidak kerja. Kenapa dia (M. Rifki) bisa naik pangkat?. Orang itu naik pangkat itu kan karena dia kerja..kerja..kerja," tegas dia heran.
Mulusnya proses kenaikan pangkat dokter itu, menurutnya, membuktikan bahwa adanya indikasi 'permainan kotor' yang dilakukan oleh oknum Diskes setempat terutama dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang diajukan.

"Kenaikan pangkat/golongan itu harus melampirkan DP3 selama 2 tahun berturut - turut. Kalau DP3 nya ada, kenapa bisa ada?. DP3 ini kan dinilai karena orang kerja. Apa dasar penilaiannya sedangkan orangnya sendiri tidak pernah bekerja. Masa kerja ditempat lain (Depok), kita yang menilai?. Apa alasannya Kepala Dinas itu mengizinkan dia naik pangkat?" sergahnya seraya menerangkan DP3 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas yang bersangkutan.

Untuk itu, dirinya meminta Pemkab Lampura mengambil langkah tegas terhadap persoalan ini agar tidak kembali terulang dikemudian hari. "Pemkab harus panggil si Rifki itu agar yang bersangkutan dapat laksanakan tugas didaerah ini karena ia adalah PNS. Jangan dipecat. kalau dipecat, itu memang mau dokter itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Maya Natalia Manan terkesan 'buang badan' dalam kontroversi proses kenaikan pangkat/golongan dokter M. Rifki Agung Cahyono yang ditengarai melanggar sejumlah aturan.

Pasalnya, Kadiskes tersebut mengklaim tidak mengetahui siapa yang menandatangani Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Dokter 'nakal' itu. Parahnya lagi, ketika didesak kalangan awak media siapakah pejabat Diskes yang menandatangani DP3 dokter tersebut sebagai salah satu persyaratan pengajuan pangkat atau golongan setiap PNS, Maya mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya lupa. Belum tahu. Nanti saya lihat lagi," ucapnya enteng, dikantor Pemkab setempat, Senin (22/4).

Bahkan, Maya menyatakan bahwa proses kenaikan pangkat atau golongan dokter 'nakal' itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku meskipun yang bersangkutan telah tidak bekerja sejak lulus pada tahun 2010 lalu. "Dia kan tenaga fungsional. Selama dia sekolah dan telah selesai secara otomatis dia harus naik. Sudah 4 tahun maka dia harus naik. Reguler memang seperti itu," kilahnya.

Saat disinggung mengenai mengapa dokter M. Rifki itu bebas ‘melenggang’ menimba ilmu di Universitas Diponegoro, Jawa Tengah padahal yang bersangkutan hanya mengantongi izin belajar, sedangkan izin belajar ini sendiri mewajibkan setiap pesertanya harus tetap masuk kerja, Maya kembali berkelit dengan mengatakan bahwa kontroversi persoalan Dokter itu merupakan mutlak kesalahan Pemkab Lampura. "Izin belajar itu Cuma dua hari yakni Jum’at dan Sabtu. Kalau aturannya seperti itu. Tapi kalau Dokter spesialis itu kan tidak mungkin hanya dua hari (sekolah). Tetap harus penuh. Tapi izin yang dikeluarkan Pemda melalui BKD adalah izin belajar," kata dia.

Kenaikan pangkat / golongan dokter spesialis anak Rifki Agung Cahyono ini sendiri diduga kuat melanggar sejumlah aturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan pangkat PNS, PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS, serta Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...