Kotabumi (SL) - Mantan Kepala
Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Djauhari Thalib menyesalkan
pernyataan Kadiskes setempat, Maya Natalia Manan yang mengaku tidak mengetahui
siapa yang menandatangani Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dokter
M. Rifki Agung Cahyono.
"Kok dia (Maya) bisa enggak
tahu. Kalau tidak salah itu sudah dia yang menjabat. Jadi, kalau dia bilang
tidak tahu itu kan
lucu. Bila dokter itu belum dapat SK (Surat Keputusan) penempatan maka yang
menandatanganinya Kepala Dinas. Pasti itu," tandas dia, via ponselnya,
Selasa (23/4).
Dirinya juga mempertanyakan
alasan mengapa Diskes setempat tetap kekeuh mengajukan kenaikan
pangkat/golongan dokter 'nakal' M. Rifki Agung Cahyono meski yang bersangkutan
telah tidak bekerja selama 3 tahun terakhir.
"Dia kan tidak kerja. Kenapa dia (M. Rifki) bisa
naik pangkat?. Orang itu naik pangkat itu kan karena dia kerja..kerja..kerja,"
tegas dia heran.
Mulusnya proses kenaikan pangkat
dokter itu, menurutnya, membuktikan bahwa adanya indikasi 'permainan kotor'
yang dilakukan oleh oknum Diskes setempat terutama dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang diajukan.
"Kenaikan pangkat/golongan
itu harus melampirkan DP3 selama 2 tahun berturut - turut. Kalau DP3 nya ada,
kenapa bisa ada?. DP3 ini kan
dinilai karena orang kerja. Apa dasar penilaiannya sedangkan orangnya sendiri
tidak pernah bekerja. Masa kerja ditempat lain (Depok), kita yang menilai?. Apa
alasannya Kepala Dinas itu mengizinkan dia naik pangkat?" sergahnya seraya
menerangkan DP3 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas yang bersangkutan.
Untuk itu, dirinya meminta Pemkab
Lampura mengambil langkah tegas terhadap persoalan ini agar tidak kembali terulang
dikemudian hari. "Pemkab harus panggil si Rifki itu agar yang bersangkutan
dapat laksanakan tugas didaerah ini karena ia adalah PNS. Jangan dipecat. kalau
dipecat, itu memang mau dokter itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Maya Natalia Manan terkesan 'buang badan' dalam kontroversi proses kenaikan pangkat/golongan dokter M. Rifki Agung Cahyono yang ditengarai melanggar sejumlah aturan.
Pasalnya, Kadiskes tersebut mengklaim tidak mengetahui siapa yang menandatangani Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Dokter 'nakal' itu. Parahnya lagi, ketika didesak kalangan awak media siapakah pejabat Diskes yang menandatangani DP3 dokter tersebut sebagai salah satu persyaratan pengajuan pangkat atau golongan setiap PNS, Maya mengaku tidak mengetahuinya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Maya Natalia Manan terkesan 'buang badan' dalam kontroversi proses kenaikan pangkat/golongan dokter M. Rifki Agung Cahyono yang ditengarai melanggar sejumlah aturan.
Pasalnya, Kadiskes tersebut mengklaim tidak mengetahui siapa yang menandatangani Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Dokter 'nakal' itu. Parahnya lagi, ketika didesak kalangan awak media siapakah pejabat Diskes yang menandatangani DP3 dokter tersebut sebagai salah satu persyaratan pengajuan pangkat atau golongan setiap PNS, Maya mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya lupa. Belum tahu.
Nanti saya lihat lagi," ucapnya enteng, dikantor Pemkab setempat, Senin
(22/4).
Bahkan, Maya menyatakan bahwa
proses kenaikan pangkat atau golongan dokter 'nakal' itu telah sesuai dengan
prosedur yang berlaku meskipun yang bersangkutan telah tidak bekerja sejak
lulus pada tahun 2010 lalu. "Dia kan
tenaga fungsional. Selama dia sekolah dan telah selesai secara otomatis dia
harus naik. Sudah 4 tahun maka dia harus naik. Reguler memang seperti
itu," kilahnya.
Saat disinggung mengenai mengapa
dokter M. Rifki itu bebas ‘melenggang’ menimba ilmu di Universitas Diponegoro,
Jawa Tengah padahal yang bersangkutan hanya mengantongi izin belajar, sedangkan
izin belajar ini sendiri mewajibkan setiap pesertanya harus tetap masuk kerja,
Maya kembali berkelit dengan mengatakan bahwa kontroversi persoalan Dokter itu
merupakan mutlak kesalahan Pemkab Lampura. "Izin belajar itu Cuma dua hari
yakni Jum’at dan Sabtu. Kalau aturannya seperti itu. Tapi kalau Dokter
spesialis itu kan
tidak mungkin hanya dua hari (sekolah). Tetap harus penuh. Tapi izin yang
dikeluarkan Pemda melalui BKD adalah izin belajar," kata dia.
Kenaikan pangkat / golongan
dokter spesialis anak Rifki Agung Cahyono ini sendiri diduga kuat melanggar
sejumlah aturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1979 Tentang
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan
pangkat PNS, PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2000
Tentang Kenaikan Pangkat PNS, serta Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000
Tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun
2002.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar