Kotabumi (SL) - Proyek pembangunan
pagar Tugu Payan Mas Lampung Utara menuai kritik masyarakat setempat. Pasalnya,
pembangunan pagar tersebut terkesan tertutup dan melabrak peraturan yang
berlaku.
“Saya tidak tahu. Tiba – tiba
saja pada pagi harinya, pagar itu sudah dibangun disana. Entah malam jam berapa
mereka membangun pagar itu?” kata Surya Darma (17), warga dikawasan tugu
tersebut, Minggu (14/4).
Seyogyanya, kata dia lagi, proyek
tersebut tidak dilakukan pada malam hari lantaran dapat mengurangi peranan
masyarakat dalam mengawasi pembangunan. Sebab, menurutnya, besar atau kecilnya
setiap pembangunan yang dilakukan Pemkab, masyarakat wajib mengetahuinya
sebagaimana yang dijamin oleh pasal 3
(a) dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jelas ini melaggar UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 3 (a). Dimana pasal 3
(a) itu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan
publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik,
serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” tegas dia.
Lahirnya Undang –
undang Keterbukaan Informasi Publik ini, menurutnya semata – mata bertujuan
untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan,
efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan seperti yang
termaktub dalam pasal 3 (d). “Bagaimana
mau transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kalau pembangunannya sendiri dilakukan dimalam
hari alias proyek siluman,” terangnya.
Kritikan sama juga dilontarkan oleh Sekretaris Badan Penyelenggara
Kabupaten Dewan Pemantau Pembangunan Negara Indonesia (BPK-DPPNI) Lampung
Utara, Bambang Nopriyadi. Menurutnya, setiap proyek pembangunan yang notabene
menggunakan uang rakyat wajib diketahui oleh masyarakat termasuk pembangunan
pagar Tugu Payan Mas. “Pembangunan pagar Tugu Payan Mas yang dilaksanakan pada
malam hari itu menunjukan keengganan Pemkab untuk mendapat pengawasan dari
masyarakatnya sendiri. Ini sangat bertentangan dengan pasal 4 (1) UU nomor 14
tahun 2008 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi
Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” tegasnya.
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau
tidak menerbitkan informasi Publik dapat dikenakan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 ( lima juta
rupiah). “Dalam pasal 52 UU Nomor 14
tahun 2008 jelas diatur sanksi dan denda bagi badan publik yang enggan
menyediakan informasi publik,” tuntasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar