Minggu, 14 April 2013

PROYEK PAGAR TUGU PAYAN MAS DIPROTES WARGA


Kotabumi (SL) - Proyek pembangunan pagar Tugu Payan Mas Lampung Utara menuai kritik masyarakat setempat. Pasalnya, pembangunan pagar tersebut terkesan tertutup dan melabrak peraturan yang berlaku.

“Saya tidak tahu. Tiba – tiba saja pada pagi harinya, pagar itu sudah dibangun disana. Entah malam jam berapa mereka membangun pagar itu?” kata Surya Darma (17), warga dikawasan tugu tersebut, Minggu (14/4).

Seyogyanya, kata dia lagi, proyek tersebut tidak dilakukan pada malam hari lantaran dapat mengurangi peranan masyarakat dalam mengawasi pembangunan. Sebab, menurutnya, besar atau kecilnya setiap pembangunan yang dilakukan Pemkab, masyarakat wajib mengetahuinya sebagaimana yang dijamin oleh pasal 3 (a) dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jelas ini melaggar UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 3 (a). Dimana pasal 3 (a) itu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” tegas dia.

Lahirnya Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik ini, menurutnya semata – mata bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan seperti yang termaktub dalam pasal 3 (d). “Bagaimana mau transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kalau pembangunannya sendiri dilakukan dimalam hari alias proyek siluman,” terangnya.

Kritikan sama juga dilontarkan oleh Sekretaris Badan Penyelenggara Kabupaten Dewan Pemantau Pembangunan Negara Indonesia (BPK-DPPNI) Lampung Utara, Bambang Nopriyadi. Menurutnya, setiap proyek pembangunan yang notabene menggunakan uang rakyat wajib diketahui oleh masyarakat termasuk pembangunan pagar Tugu Payan Mas. “Pembangunan pagar Tugu Payan Mas yang dilaksanakan pada malam hari itu menunjukan keengganan Pemkab untuk mendapat pengawasan dari masyarakatnya sendiri. Ini sangat bertentangan dengan pasal 4 (1) UU nomor 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” tegasnya.

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak menerbitkan informasi Publik dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah). “Dalam pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008 jelas diatur sanksi dan denda bagi badan publik yang enggan menyediakan informasi publik,” tuntasnya.(Feaby) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...