Kotabumi (SL) - Lantaran memiliki
senjata api jenis rakitan, Hendrik (53) terpaksa diamankan jajaran Team Resmob
Polres Lampung Utara (Lampura), Minggu (14/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari rumah pria berumur tersebut
di Desa Cempaka Raja, Kecamtan Sungkai jaya, Lampura, Polres Lampura menyita 1
pucuk senjata api. Kini tersangka berikut barang bukti yang telah diamankan
tersebut masih dalam penyidikan pihak keamanan setempat.
Penangkapan ini, imbuhnya, berawal saat pihaknya melakukan penggerebekan anak
tersangka yang bernama Febry. Dimana, pada saat penggerebekan itu, tersangka
yang telah menjadi buruan pihaknya tidak berada dirumah tersebut. "Anaknya
tidak berada di rumah. Tapi saat kami menggeledah dibagian loteng rumahnya
(Hendrik), kami temukan 1 unit senjata api (senpi) Laras panjang berjenis Locok
tersebut. Oleh karenanya, Hendrik beserta senpi itu kami amankan," ujar
dia.
Sedangkan mengenai ancaman
hukuman kepada tersangka Hendrik, dirinya menyebutkan bahwa tersangka terancam
hukuman minimal 7 tahun sesuai dengan pasal ayat (1), UU Darurat No 12
tahun1951, tentang membawa menyimpan dan memiliki (senpi). "Kita akan
jerat dengan UU Darurat No 12 tahun1951 dengan hukuman maksimal 12 tahun
penjara,” urai dia.
Bunyamin menjelaskan bahwa
berdasarkan tersangka Hendrik tak membantah bahwa senpi yang berada dirumahnya
itu adalah miliknya yang ia peroleh dari orang tuanya. Kendati begitu, Hendrik
mengaku tak pernah sekalipun menggunakannya dan hanya menyimpannya saja sebagai
barang warisan. "Enggak pernah saya gunakan. Senpi itu saya simpan di atas
takut di gunakan orang yang tak bertanggung jawab,”jelasnya menirukan perkataan
tersangka.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar