Senin, 15 April 2013

MILIKI SENPI TANPA IZIN, HENDRIK DIGELANDANG PETUGAS


Kotabumi (SL) - Lantaran memiliki senjata api jenis rakitan, Hendrik (53) terpaksa diamankan jajaran Team Resmob Polres Lampung Utara (Lampura), Minggu (14/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari rumah pria berumur tersebut di Desa Cempaka Raja, Kecamtan Sungkai jaya, Lampura, Polres Lampura menyita 1 pucuk senjata api. Kini tersangka berikut barang bukti yang telah diamankan tersebut masih dalam penyidikan pihak keamanan setempat.
Penangkapan ini, imbuhnya, berawal saat pihaknya melakukan penggerebekan anak tersangka yang bernama Febry. Dimana, pada saat penggerebekan itu, tersangka yang telah menjadi buruan pihaknya tidak berada dirumah tersebut. "Anaknya tidak berada di rumah. Tapi saat kami menggeledah dibagian loteng rumahnya (Hendrik), kami temukan 1 unit senjata api (senpi) Laras panjang berjenis Locok tersebut. Oleh karenanya, Hendrik beserta senpi itu kami amankan," ujar dia.

Sedangkan mengenai ancaman hukuman kepada tersangka Hendrik, dirinya menyebutkan bahwa tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun sesuai dengan pasal  ayat (1), UU Darurat No 12 tahun1951, tentang membawa menyimpan dan memiliki (senpi). "Kita akan jerat dengan UU Darurat No 12 tahun1951 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” urai dia.

Bunyamin menjelaskan bahwa berdasarkan tersangka Hendrik tak membantah bahwa senpi yang berada dirumahnya itu adalah miliknya yang ia peroleh dari orang tuanya. Kendati begitu, Hendrik mengaku tak pernah sekalipun menggunakannya dan hanya menyimpannya saja sebagai barang warisan. "Enggak pernah saya gunakan. Senpi itu saya simpan di atas takut di gunakan orang yang tak bertanggung jawab,”jelasnya menirukan perkataan tersangka.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...