Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) membenarkan telah menerima pengembalian dua unit mobil dinas yang selama ini ditangan mantan Bupati Zainal Abidin dan 'disengketakan' oleh Pemerintah Kabupaten Lampura.
Dua unit mobil itu berupa mobil Sedan Honda Accord dengan BE 1029 JZ, dan Nisan X Trail BE 1661 JZ.
"Kita sudah terima pengembalian dua unit mobil itu. Sementara ini, dua unit mobil itu kita amankan di Mapolres," terang Kapolres AKBP. Helmy Santika, Minggu (31/8).
Helmy menjelaskan, kedua mobil yang telah diamankan pihaknya tersebut, diambil dari dua tempat berbeda yakni Jakarta dan Bandar Lampung. Apabila Pemkab Lampura membutuhkan kedua kendaraan itu, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan surat pinjam pakai. "Jika Pemkab butuh kendaraan itu, silahkan ajukan surat pinjam pakai ke Polres," ucapnya.
'Sengketa' dua unit mobil dinas dimaksud, menurutnya, berawal dari laporan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura yang menyebutkan bahwa dua kendaraan dinas yang selama ini ditangan mantan Bupati Zainal Abidin belum dikembalikan.
Ternyata, hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya membuktikan bahwa mantan Bupati tersebut tidak terbukti melanggar hukum meski dua unit mobil itu ada padanya. Hal ini disebabkan, sang mantan Bupati tersebut memiliki dokumen pinjam pakai atas dua unit mobil itu. "Pak Zainal punya dokumen pinjam pakai. Jadi, Pak Zainal tidak melakukan tindak kejahatan," tegas dia.
Lantaran tak terbukti melanggar hukum, imbuh dia, kemungkinan besar penanganan kasus ini akan dihentikan sepenuhnya. Namun demikian, laporan dimaksud belum dicabut secara resmi oleh Pemkab hingga kini. "Tapi yang jelas, kasus ini kemungkinan akan kita hentikan penyidikannya," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Lampura melaporkan mantan
bupati Zainal Abidin ke Polres setempat lantaran belum mengembalikan dua unit kendaraan dinas yang kerap ia pakai. Laporan itu dituangkan dalam surat laporan nomor: LP/456/B/VIII/2014 tanggal 6 Agustus 2014.
"Benar, kami telah menerima laporan dari pemkab Lampura," kata Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Sat Reskrim Polres Lampura, Iptu. Hartadi, ketika dikonfirmasi, Senin (11/8)
Dilain sisi, Kabid Pendataan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD), M Antoni menuturkan, dua kendaraan roda
empat yang masih berada di tangan mantan Bupati Zainal Abidin itu berupa mobil Nissan X-trail tahun 2005 dan sedan Honda Accord tahun 2013.
M. Antoni juga mengakui bila mantan Bupati Zainal Abidin mengantongi surat pinjam pakai atas dua unit mobil dinas tersebut. Namun demikian, kedua mobil itu dapat diambil kembali bilamana Pemkab membutuhkannya sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian surat pinjam pakai dimaksud. "Dalam isi perjanjian disebutkan jika sewaktu-waktu Pemkab memerlukan kendaraan itu, maka yang bersangkutan harus mengembalikan. Saat ini, kendaraan itu masih diperlukan pak Agung (Bupati saat ini,red) untuk operasional," urai pria berperawakan ramping ini.(Feaby)
Dua unit mobil itu berupa mobil Sedan Honda Accord dengan BE 1029 JZ, dan Nisan X Trail BE 1661 JZ.
"Kita sudah terima pengembalian dua unit mobil itu. Sementara ini, dua unit mobil itu kita amankan di Mapolres," terang Kapolres AKBP. Helmy Santika, Minggu (31/8).
Helmy menjelaskan, kedua mobil yang telah diamankan pihaknya tersebut, diambil dari dua tempat berbeda yakni Jakarta dan Bandar Lampung. Apabila Pemkab Lampura membutuhkan kedua kendaraan itu, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan surat pinjam pakai. "Jika Pemkab butuh kendaraan itu, silahkan ajukan surat pinjam pakai ke Polres," ucapnya.
'Sengketa' dua unit mobil dinas dimaksud, menurutnya, berawal dari laporan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura yang menyebutkan bahwa dua kendaraan dinas yang selama ini ditangan mantan Bupati Zainal Abidin belum dikembalikan.
Ternyata, hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya membuktikan bahwa mantan Bupati tersebut tidak terbukti melanggar hukum meski dua unit mobil itu ada padanya. Hal ini disebabkan, sang mantan Bupati tersebut memiliki dokumen pinjam pakai atas dua unit mobil itu. "Pak Zainal punya dokumen pinjam pakai. Jadi, Pak Zainal tidak melakukan tindak kejahatan," tegas dia.
Lantaran tak terbukti melanggar hukum, imbuh dia, kemungkinan besar penanganan kasus ini akan dihentikan sepenuhnya. Namun demikian, laporan dimaksud belum dicabut secara resmi oleh Pemkab hingga kini. "Tapi yang jelas, kasus ini kemungkinan akan kita hentikan penyidikannya," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Lampura melaporkan mantan
bupati Zainal Abidin ke Polres setempat lantaran belum mengembalikan dua unit kendaraan dinas yang kerap ia pakai. Laporan itu dituangkan dalam surat laporan nomor: LP/456/B/VIII/2014 tanggal 6 Agustus 2014.
"Benar, kami telah menerima laporan dari pemkab Lampura," kata Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Sat Reskrim Polres Lampura, Iptu. Hartadi, ketika dikonfirmasi, Senin (11/8)
Dilain sisi, Kabid Pendataan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD), M Antoni menuturkan, dua kendaraan roda
empat yang masih berada di tangan mantan Bupati Zainal Abidin itu berupa mobil Nissan X-trail tahun 2005 dan sedan Honda Accord tahun 2013.
M. Antoni juga mengakui bila mantan Bupati Zainal Abidin mengantongi surat pinjam pakai atas dua unit mobil dinas tersebut. Namun demikian, kedua mobil itu dapat diambil kembali bilamana Pemkab membutuhkannya sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian surat pinjam pakai dimaksud. "Dalam isi perjanjian disebutkan jika sewaktu-waktu Pemkab memerlukan kendaraan itu, maka yang bersangkutan harus mengembalikan. Saat ini, kendaraan itu masih diperlukan pak Agung (Bupati saat ini,red) untuk operasional," urai pria berperawakan ramping ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar