Kotabumi (SL) - Camat Bukit Kemuning Lampung Utara (Lampura), Panca Nanda diterpa isu tidak sedap. Pasalnya, oknum dimaksud ditengarai menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya dengan berperan sebagai makelar atau calon perizinan.
Bahkan, isu tidak sedap ini kian santer melalui pesan singkat gelap yang beredar pada sejumlah masyarakat. Pesan singkat itu dikirimkan oleh seseorang yang mengaku bernama M. Mahmud, warga Bukit Kemuning. Dalam pesan singkatnya, M. Mahmud secara gamblang menyatakan bahwa Camat dimaksud berperan sebagai makelar atau calo perizinan. "Hebat, Camat Bukit Kemuning merangkap makelar / calo perizinan. Kami warga Bukit Kemuning sangat resah atas ulah Camat tersebut karena sangat memaksa dalam pengurusan ijin," tulisnya dalam pesan singkat itu.
M. Mahmud juga meminta Bupati
Agung Ilmu Mangkunegara menindak tegas oknum Camat dimaksud sehingga peristiwa yang sama tidak kembali terulang. "Tolong kepada bapak Bupati supaya ditindak oknum tersebut," pinta dia.
Sayangnya, berulang kali dikonfirmasi, nomor telepon seluler M. Mahmud dengan nomor 081271858xxx dalam keadaan tidak aktif. Penasaran dengan kebenaran isi pesan singkat tersebut, wartawan koran ini mencoba mencari tahu kebenaran informasi itu melalui sumber terpercaya di Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP. Tak dinyana, informasi dari pesan singkat yang mengaku bernama M. Mahmud itu ternyata diduga kuat benar adanya.
Sumber yang tak mau disebutkan namanya itu membenarkan bahwa oknum Camat dimaksud sempat dua kali membawa berkas permohonan perizinan milik warga di Kecamatannya. Kala menyambangi KPMP, oknum Camat dimaksud tidak turut menyertakan warga yang mengajukan permohonan izin ke KPMP. Parahnya lagi, surat kuasa dari warga pemohon perizinan itu tidak dikantongi oleh Camat tersebut.
Seyogyanya, terus dia, dalam pengurusan perizinan, Camat hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada warganya yang mengajukan permohonan perizinan dan bukan membawanya langsung ke KPMP. Namun lain hal jika yang bersangkutan, dalam hal ini pemohon izin memberikan surat kuasa kepada Camat tersebut. Tanpa ada surat kuasa dari pemohon, maka siapa saja termasuk Camat itu tidak diperbolehkan mengurus perizinan dari sang pemohon. Namun, berkas permohonan milik warga yang dibawa oleh oknum Camat tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut lantaran belum lengkap. "Kalau menurut aturan, orang yang bersangkutan yang punya usaha yang datang. kalau memang tidak bisa datang, berikan surat kuasa (ke orang yang mengurusnya)," beber dia.
Dilain sisi, Camat Bukit Kemuning, Panca Nanda melalui ponselnya, Minggu (14/9), membantah tudingan miring dimaksud. Menurutnya, apa yang dilakukannya serta stafnya itu tidak melanggar aturan dan dapat dibenarkan karena tujuannya hanya untuk membantu warganya yang mengajukan permohonan izin. Dimana kala itu, stafnya diminta langsung oleh warganya untuk mengurus perizinan itu di KPMP. Sayangnya, permohonan izin yang dibawa oleh stafnya ke KPMP tak kunjung disetujui. Akhirnya, ia memutuskan turun tangan langsung dengan menyambangi KPMP agar proses perizinan itu tidak bertele - tele. "Dalam hal ini, memang Camat hal apa saja juga kan bisa. Sifatnya kan melayani, apa enggak ada larangan staf Kecamatan enggak boleh, harus masyarakat enggak ada," tutup dia.(Feaby)
Bahkan, isu tidak sedap ini kian santer melalui pesan singkat gelap yang beredar pada sejumlah masyarakat. Pesan singkat itu dikirimkan oleh seseorang yang mengaku bernama M. Mahmud, warga Bukit Kemuning. Dalam pesan singkatnya, M. Mahmud secara gamblang menyatakan bahwa Camat dimaksud berperan sebagai makelar atau calo perizinan. "Hebat, Camat Bukit Kemuning merangkap makelar / calo perizinan. Kami warga Bukit Kemuning sangat resah atas ulah Camat tersebut karena sangat memaksa dalam pengurusan ijin," tulisnya dalam pesan singkat itu.
M. Mahmud juga meminta Bupati
Agung Ilmu Mangkunegara menindak tegas oknum Camat dimaksud sehingga peristiwa yang sama tidak kembali terulang. "Tolong kepada bapak Bupati supaya ditindak oknum tersebut," pinta dia.
Sayangnya, berulang kali dikonfirmasi, nomor telepon seluler M. Mahmud dengan nomor 081271858xxx dalam keadaan tidak aktif. Penasaran dengan kebenaran isi pesan singkat tersebut, wartawan koran ini mencoba mencari tahu kebenaran informasi itu melalui sumber terpercaya di Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP. Tak dinyana, informasi dari pesan singkat yang mengaku bernama M. Mahmud itu ternyata diduga kuat benar adanya.
Sumber yang tak mau disebutkan namanya itu membenarkan bahwa oknum Camat dimaksud sempat dua kali membawa berkas permohonan perizinan milik warga di Kecamatannya. Kala menyambangi KPMP, oknum Camat dimaksud tidak turut menyertakan warga yang mengajukan permohonan izin ke KPMP. Parahnya lagi, surat kuasa dari warga pemohon perizinan itu tidak dikantongi oleh Camat tersebut.
Seyogyanya, terus dia, dalam pengurusan perizinan, Camat hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada warganya yang mengajukan permohonan perizinan dan bukan membawanya langsung ke KPMP. Namun lain hal jika yang bersangkutan, dalam hal ini pemohon izin memberikan surat kuasa kepada Camat tersebut. Tanpa ada surat kuasa dari pemohon, maka siapa saja termasuk Camat itu tidak diperbolehkan mengurus perizinan dari sang pemohon. Namun, berkas permohonan milik warga yang dibawa oleh oknum Camat tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut lantaran belum lengkap. "Kalau menurut aturan, orang yang bersangkutan yang punya usaha yang datang. kalau memang tidak bisa datang, berikan surat kuasa (ke orang yang mengurusnya)," beber dia.
Dilain sisi, Camat Bukit Kemuning, Panca Nanda melalui ponselnya, Minggu (14/9), membantah tudingan miring dimaksud. Menurutnya, apa yang dilakukannya serta stafnya itu tidak melanggar aturan dan dapat dibenarkan karena tujuannya hanya untuk membantu warganya yang mengajukan permohonan izin. Dimana kala itu, stafnya diminta langsung oleh warganya untuk mengurus perizinan itu di KPMP. Sayangnya, permohonan izin yang dibawa oleh stafnya ke KPMP tak kunjung disetujui. Akhirnya, ia memutuskan turun tangan langsung dengan menyambangi KPMP agar proses perizinan itu tidak bertele - tele. "Dalam hal ini, memang Camat hal apa saja juga kan bisa. Sifatnya kan melayani, apa enggak ada larangan staf Kecamatan enggak boleh, harus masyarakat enggak ada," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar