Sabtu, 20 September 2014

Pemprov Dorong Pemkab Selesaikan Polemik Wabup

Kotabumi (SL) - Polemik kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) yang selama ini menjadi pemicu perang dingin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sepertinya akan segera berakhir. Titik terang ini didapat berkat pembahasan bersama yang dilakukan oleh Pemkab dengan DPRD setempat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (16/7).

Wakil Ketua III DPRD Lampura, Muhammad Tasdi mengatakan bahwa rapat segitiga yang dipimpin oleh Asisten I Pemprov Lampung, Herwan Syahri itu telah menghasilkan dua butir kesepakatan yakni Pemprov akan melakukan pendekatan persuasif kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara agar secepatnya mengajukan dua nama calon Wakil Bupati untuk dipilih DPRD. Kedua, Pemprov akan meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengeluarkan Surat Keterangan Sakit Permanen atas Wakil Bupati terpilih Paryadi. "Pemprov juga meminta Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dapat memberikan jawaban terkait hasil keputusan rapat ini kepada Pemprov Lampung yang selanjutnya akan diteruskan kepada DPRD Lampura, Senin (21/7) mendatang," terang dia melalui ponselnya.

Dikatakannya, Pemprov Lampung telah mendapat mandat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk secepatnya menyelesaikan polemik dimaksud yang disebabkan oleh perbedaan persepsi antara Eksekutif dan Legislatif. Hal inilah yang mendasari mengapa Pemprov Lampung menggelar pertemuan segitiga tersebut. "Rapat ini membahas dan membedah lebih lanjut perbedaan persepsi antara DPRD dan Pemkab. Inilah yang menjadi fokus utama persoalan polemik Wabup selama ini," katanya.

Selama ini, masing - masing pihak baik Pemkab dan DPRD sama - sama berpendapat bahwa pendapatnya benar dan telah sesuai dengan aturan yang. Dimana, Bupati termuda seantero Lampung ini keukeuh menganggap, penyampaian 2 nama itu baru dapat dilakukan setelah 6 bulan bilamana Wabup tidak dapat menjalankan tugasnya. Bupati menyakini bahwa pasangannya dalam kompetisi Pemilihan Umum Kepala Daerah September 2013 silam itu telah sah sebagai Wabup sejak SK pengangkatan diterbitkan oleh Kemendagri. Pun begitu dengan DPRD Lampura. Dimana, landasan hukum persepsi DPRD terkait polemik Wabup itu berlandaskan pada pasal 108 dalam Undang - Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan Bupati dapat dilantik sendiri dalam hal Wabupnya berhalangan tetap. Karena Wabup dianggap telah berhalangan tetap maka Bupati diharuskan menyampaikan 2 nama kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna dalam waktu paling lama 60 hari.

"Ketentuan pasal 10 inilah yang kemudian sama-sama disepakati dan dipahami sebagai aturan yang harus dilaksanakan. Insya Allah, Senin (21/7) mendatang, kita sudah terima jawaban dari Bupati," tuntas dia.

Adapun pihak yang hadir dalam rapat segitiga itu yakni Pemkab Lampura yang diwakili oleh Sekretaris Kabupaten, Samsir beserta Asisten I, Asmidi Ismail dan Kabag Hukum, Hendri. Sementara dari kalangan DPRD sendiri diwakili oleh Ketua DPRD, M.Yusrizal, ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup, Hasnizal, Sekretaris Panlih, Romli dan anggotanya A. Akuan Abung, dan pihak Pemprov.

Sebelumnya, akibat kontroversi kekosongan kursi Wabup Lampura, DPRD dan Pemkab mengalami perang dingin. Tak hanya itu, kontroversi ini juga membuat masyarakat Lampura terbelah mejadi dua kubu. Ini dibuktikan dengan dua aksi demo dari dua kubu baik yang mendukung Wabup terpilih Paryadi maupun yang meminta DPRD menyelesaikan polemik Wabup secepatnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...