Minggu, 21 September 2014

Pemkab Teken MoU Dengan Kejari

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mengimbau jajarannya untuk tak ragu meminta masukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) bilamana tersangkut persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Dengan MoU (perjanjian) ini, Satker (Satuan Kerja) jangan resah atau galau. Mintalah masukan ke Kejari (bila tersangkut perkara perdata atau Tata Usaha Negara," tegas Agung sesaat sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura dengan Kejari.

Pemenang kompetisi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampura tahun 2013 silam ini mengatakan, perjanjian yang sengaja dibuat ini mengandung banyak manfaat bagi Pemkab Lampura. Salah satu diantaranya kehati-hatian dalam mengambil setiap kebijakan. Terlebih, diera seperti sekarang ini yang masyarakat cukup kritis serta kebebasan pers yang menuntut setiap pihak agar dapat menjunjung transparansi dalam setiap hal. "Perjanjian ini memiliki dampak positif bagi Pemkab karena akan membuat kita lebih berhati - hati. (Jadi) Semakin kita mengerti hukum, semakin kita takut melanggar hukum," tutur Bupati termuda diprovinsi Lampung itu.

Ditempat yang sama, Kepala Lyla Agustina menuturkan bahwa perjanjian kerjasama yang bertujuan untuk memberikan bantuan hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Pemkab Lampura tersebut memang merupakan salah satu tugas utama pihaknya sebagai Jaksa Pengacara negara dan berperan nyata dalam proses pembangunan. Meski begitu, bantuan hukum itu tidak berlaku bagi perkara pidana. "Kalau jumlah Jaksa Pengacara Negara yang ada semuanya berjumlah 13 orang," tutur dia.

Dalam kesempatan ini, perempuan berperawakan mungil ini meminta Pemkab Lampura memanfaatkan sebaik - baiknya perjanjian yang telah dibuat untuk memecahkan persoalan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara seperti kontroversi dua dokter spesialis Lampura yang 'kabur' dari tugasnya. "Dinas Kesehatan bisa bekerja sama dengan kita mengenai dua dokter spesialis yang kabur itu. Kita bisa bertindak dalam lidikasi atau non lidikasi dalam persoalan itu seperti negosiasi, mediasi, dan terakhir eksekusi," tutup perempuan berjilbab ini.

Adapun para pejabat yang menandatangani MoU dimaksud ialah Sekretaris Kabupaten, Samsir, Kepala Dinas Pendidikan, M. Isya Sulharis, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Iwan Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Syahbudin, Kepala Dinas Kesehatan, Maya Natalia Manan, (Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...