Selasa, 23 September 2014

Dispenda dan Distako Buang badan Terkait Reklame Produk Tembakau

Kotabumi (SL) - Sejumlah instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) terkesan 'buang badan' terkait penertiban berbagai reklame produk tembakau yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.

Setelah sebelumnya, aksi 'buang badan itu ditunjukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kini sikap serupa kembali dipertontonkan oleh Dinas Tata Kota (Distako). Kedua instansi terkait dimaksud saling lempar tanggung jawab terhadap penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya.

Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.

"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).

Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).

Menariknya, ketika ditanya mengenai berapa banyak jumlah reklame yang ada di Lampura sebagai pihak pemberi rekomendasi terkait titik - titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, ibu muda ini mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya. Padahal, jumlah pasti mengenai reklame sangat diperlukan dalam penertiban reklame. "Untuk jumlahnya tidak bisa terpantau," singkatnya.

Sebelumnya, meski Pemerintah telah melarang reklame produk tembakau disepanjang jalan utama atau protokol, namun hingga kini belum ada tindakan berarti dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait pelarangan tersebut.

Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan khususnya pasal 31 butir b, dan c. Dimana dalam butir b dan c disebutkan bahwa reklame iklan rokok tidak diletakkan di jalan utama atau protokol dan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.

Pantauan dilapangan, sejumlah reklame rokok masih berdiri 'gagah' pada sejumlah ruas jalan diantaranya jalan Lintas Sumatera, Jalan Soekarno - Hatta, jalan ARPN, jalan Kapten Dulhak. Reklame - reklame itu juga kebanyakan dipasang melintang atau memakan bahu jalan.

Mirisnya, ketika persoalan dipertanyakan kepada instansi yang menarik pajak reklame dimaksud yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), pihak Dispenda menolak bila penertiban reklame tersebut merupakan wewenang instansinya.

Menurut Kepala Dispenda Yuzar, tugas penertiban reklame iklan rokok tersebut merupakan wewenang pihak Dinas Tata Kota selaku pemberi rekomendasi berdirinya reklame - reklame yang ada. Pihaknya hanya bertugas menarik retribusi reklame bukan menertibkannya. "Itu bukan kewenangan kita. Kalau penarikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya, ya ke kita," terang dia, dikantornya, Kamis (16/9).

Pihaknya hanya dapat melakukan teguran kepada pihak pihak Advertising (pengusaha iklan) bilamana pengusaha yang bersangkutan tidak membayar pajak reklame. Dimana jenis reklame rokok itu bervariasi diantaranya seperti papan reklame, Billboard,
display, Baliho, Poster, Megatron, dan Neon Box. "Kami hanya menegur apabila Advertising tidak bayar pajak reklame," kilahnya yang juga diamini oleh Kepala Bidang Penagihan Dispenda, Warsin.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...