Kotabumi (SL) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) terkesan buang badan dalam persoalan NH, dokter spesialis anak yang diduga kuat telah melanggar perjanjian yang pernah dibuat dengan pihaknya. Dinkes beralasan rekomendasi yang diberikan pihaknya terkait proses kepindahan NH telah tepat karena pimpinan tempat NH bekerja telah menyetujui permohonan itu.
"Permohonan (kepindahan NH) dari Rumah Sakit Umum Ryacudu, baru kesini. Dari sini ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). (Persetujuan Dinkes) Sifatnya rekomendasi ke BKD," ucap Sekretaris Dinkes, Yusrizal Hasan, dikantornya belum lama ini.
Yusrizal juga membenarkan bila kedudukan rekomendasi dari Dinkes terbilang sangat penting dalam proses mutasi seorang dokter termasuk NH. Bila NH tak mengantongi rekomendasi dimaksud maka proses mutasi tersebut tak akan dapat diproses oleh BKD. "Ya. betul. (Kalau tidak ada rekomendasi Dinkes) gelap dia berarti. Begitu juga rekomendasi dari Dinkes, kalau enggak ada rekomendasi (dari tempat NH bekerja), kita enggak berani buatkan rekomendasi itu," urainya.
Dilain sisi, Kepala Bagian Hukum Pemkab, Hendri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait kepindahan NH yang diduga kuat telah melanggar perjanjian. Namun sebelumnya, pihaknya akan memeriksa proses adminstrasi NH guna memastikan apakah NH telah melanggar perjanjian dimaksud atau tidak. "Saya akan laporkan dengan pimpinan, dalam hal ini Sekda (Sekretaris Daerah), asisten yg membidangi hal itu. Apabila memang terjadi sebagaimana dua dokter tersebut, mau tidak sikap tegas akan kita ambil sesuai dengan perjanjian yang sudah mereka tandatangani dengan Pemda," tegas dia.
Sementara mengenai langkah hukum terhadap dua dokter spesialis yakni Billy Zukyawan Kurniadi dan Farida Nurhayati yang telah terlebih dahulu 'kabur', Hendri mengatakan proses hukum kedua dokter dimaksud masih dalam proses. Dimana tujuan utama proses hukum ialah untuk menuntut pengembalian biaya sekolah yang dikeluarkan Pemkab sebanyak sepuluh kali lipat kepada dua dokter itu.
Kabag muda ini 'sesumbar' dalam rentang waktu satu pekan kedepan, persoalan dokter Billy dan Farida akan segera teratasi. Sebab untuk menuntaskan persoalan dua dokter 'nakal' itu, pihaknya telah menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi. "Kita sudah minta bantuan dengan Kejaksaan. Mudah - mudahan dalam waktu dekat, akan ada kejelasan. Tidak ada pilihan lain, mereka harus kembalikan dana tersebut!!" tutup dia.
Sebelumnya, untuk kesekian kalinya, Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Utara (Lampura) ditengarai kembali 'kecolongan' dalam melakukan pengawasan terhadap para dokter spesialis yang telah mereka sekolahkan. Setelah dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi dan dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan, Farida Nurhayati yang diduga terlebih dahulu kabur dan 'ingkar' atas kewajiban pengabdian kepada Pemkab selama 10 tahun, kini seorang dokter spesialis berinisial NH disinyalir mengikuti jejak keduanya.
Hingga kini pun, persoalan Dokter Billy dan Dokter Farida tak kunjung terpecahkan oleh Pemkab baik 'memaksa' kedua dokter itu kembali mengabdi kepada Lampura maupun menuntut ganti rugi sebanyak sepuluh kali lipat sebagaimana yang diharuskan dalam MoU. NH yang sebelumnya bertugas di Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR) Kotabumi, kini disinyalir telah pindah ke Provinsi Yogyakarta. Padahal, jika dirunut secara rinci, masa pengabdian yang telah dilakukan yang bersangkutan diperkirakan baru sekitar 5 tahun sembilan bulan alias tidak sesuai MoU (melanggar kesepakatan). Keteledoran Diskes tersebut sangat kontra produktif dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang akan menindaktegas dua dokter spesialis yang kerap mangkir kerja serta akan menambah panjang daftar pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintahan Bupati Agung yang selalu menggaung - gaungkan jargon perubahan.(Feaby)
"Permohonan (kepindahan NH) dari Rumah Sakit Umum Ryacudu, baru kesini. Dari sini ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). (Persetujuan Dinkes) Sifatnya rekomendasi ke BKD," ucap Sekretaris Dinkes, Yusrizal Hasan, dikantornya belum lama ini.
Yusrizal juga membenarkan bila kedudukan rekomendasi dari Dinkes terbilang sangat penting dalam proses mutasi seorang dokter termasuk NH. Bila NH tak mengantongi rekomendasi dimaksud maka proses mutasi tersebut tak akan dapat diproses oleh BKD. "Ya. betul. (Kalau tidak ada rekomendasi Dinkes) gelap dia berarti. Begitu juga rekomendasi dari Dinkes, kalau enggak ada rekomendasi (dari tempat NH bekerja), kita enggak berani buatkan rekomendasi itu," urainya.
Dilain sisi, Kepala Bagian Hukum Pemkab, Hendri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait kepindahan NH yang diduga kuat telah melanggar perjanjian. Namun sebelumnya, pihaknya akan memeriksa proses adminstrasi NH guna memastikan apakah NH telah melanggar perjanjian dimaksud atau tidak. "Saya akan laporkan dengan pimpinan, dalam hal ini Sekda (Sekretaris Daerah), asisten yg membidangi hal itu. Apabila memang terjadi sebagaimana dua dokter tersebut, mau tidak sikap tegas akan kita ambil sesuai dengan perjanjian yang sudah mereka tandatangani dengan Pemda," tegas dia.
Sementara mengenai langkah hukum terhadap dua dokter spesialis yakni Billy Zukyawan Kurniadi dan Farida Nurhayati yang telah terlebih dahulu 'kabur', Hendri mengatakan proses hukum kedua dokter dimaksud masih dalam proses. Dimana tujuan utama proses hukum ialah untuk menuntut pengembalian biaya sekolah yang dikeluarkan Pemkab sebanyak sepuluh kali lipat kepada dua dokter itu.
Kabag muda ini 'sesumbar' dalam rentang waktu satu pekan kedepan, persoalan dokter Billy dan Farida akan segera teratasi. Sebab untuk menuntaskan persoalan dua dokter 'nakal' itu, pihaknya telah menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi. "Kita sudah minta bantuan dengan Kejaksaan. Mudah - mudahan dalam waktu dekat, akan ada kejelasan. Tidak ada pilihan lain, mereka harus kembalikan dana tersebut!!" tutup dia.
Sebelumnya, untuk kesekian kalinya, Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Utara (Lampura) ditengarai kembali 'kecolongan' dalam melakukan pengawasan terhadap para dokter spesialis yang telah mereka sekolahkan. Setelah dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi dan dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan, Farida Nurhayati yang diduga terlebih dahulu kabur dan 'ingkar' atas kewajiban pengabdian kepada Pemkab selama 10 tahun, kini seorang dokter spesialis berinisial NH disinyalir mengikuti jejak keduanya.
Hingga kini pun, persoalan Dokter Billy dan Dokter Farida tak kunjung terpecahkan oleh Pemkab baik 'memaksa' kedua dokter itu kembali mengabdi kepada Lampura maupun menuntut ganti rugi sebanyak sepuluh kali lipat sebagaimana yang diharuskan dalam MoU. NH yang sebelumnya bertugas di Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR) Kotabumi, kini disinyalir telah pindah ke Provinsi Yogyakarta. Padahal, jika dirunut secara rinci, masa pengabdian yang telah dilakukan yang bersangkutan diperkirakan baru sekitar 5 tahun sembilan bulan alias tidak sesuai MoU (melanggar kesepakatan). Keteledoran Diskes tersebut sangat kontra produktif dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang akan menindaktegas dua dokter spesialis yang kerap mangkir kerja serta akan menambah panjang daftar pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintahan Bupati Agung yang selalu menggaung - gaungkan jargon perubahan.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar