Minggu, 21 September 2014

Paripurna RAPBDP Digelar Malam Tetap Batal

Kotabumi (SL) - Menjelang akhir masa pengabdianya, sejumlah anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) mulai 'malas' untuk masuk kerja. Akibat tindakan tidak terpuji itu, sejumlah rapat paripurna DPRD berkali - kali gagal digelar.

Terbukti, pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2014 yang sejatinya harus digelar Kamis (14/8) sekitar pukul 10.00 WIB kembali gagal digelar.

Penyebabnya, tak lain dan tak bukan karena jumlah anggota dewan yang hadir tak mencapai batas minimal atau tidak quorum sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan. Padahal, agenda paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD tersebut jauh hari sebelumnya itu sangat berkaitan erat dengan laju pemerintahan Lampura yang notabene untuk kepentingan rakyat.

Pemandangan menskor sidang Paripurna hingga dua kali seperti menjadi pemandangan akrab yang kerap terlihat akhir - akhir ini. Begitupun yang terjadi pada paripurna kali ini. Meski ketua DPRD Lampura, M Yusrizal, ST telah menskors sidang hingga 2 kali, jumlah anggotanya pun tak kunjung quorum. Lantaran anggota dewan yang hadir hanya berjumlah 28 orang dari 45 anggota DPRD Lampura. Akibatnya, pengesahan R APBD Perubahan tersebut terpaksa ditunda. .
"Skors dua kali tiga puluh menit sudah dilakukan, anggota tetap tidak qourum," kata M. Yusrizal usai sidang.

 Menurutnya, berdasarkan Tata Tertib DPRD, maka sidang paripurna akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus).”Sidang paripurna selanjutnya akan dijadwalkan Banmus,”terangnya. Sayangnya, Yusrizal enggan mengungkapkan, penyebab ketidak-hadiran anggota DPRD lainnya itu.

Ditempat yang sama, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara enggan berkomentar banyak dengan kembali gagalnya paripurna tersebut. Pun begitu saat diminta komentarnya terkait ketidak-hadiran anggota dewan dalam sidang paripurna, Agung sama sekali enggan mengomentarinya dan membiarkan masyarakat menilainya. "Wah, saya no comment. Tapi, biarkan masyarakat yang menilai," ucap dia.

PENGESAHAN RAPBD-P DIGELAR MALAM HARI
Sementara Sekretaris DPRD, Syahrizal Adhar menyatakan bahwa sidang paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD-P akan kembali dilanjutkan pada Kamis malam (14/8) sekitar pukul 19:30 WIB. Dimana keputusan ini merupakan keputusan rapat Banmus. "Banmus menetapkan agenda pengesahan RAPBD-P malam ini sekitar pukul 19:30 WIB," tuturnya seraya menambahkan bahwa pengesahan RAPBD-P dibenarkan secara aturan Tata Tertib DPRD.

Saat ditanya anggota dewan dari partai mana saja yang 'enggan' hadir dalam paripurna dimaksud sehingga menyebabkan gagal quorum, Syahrizal terkesan sangat berhati - hati sekali dalam menjawab pertanyaan ini. Kendati begitu, berdasarkan surat yang masuk, Fraksi PDI-P dan Fraksi Gerindra telah menyampaikan secara resmi sikap penolakannya untuk turut terlibat dalam pembahasan RAPBD-P kali ini. "Kalau mereka (PDI-P dan Gerindra) sudah secara resmi mengirimkan surat yang berisikan untuk tidak turut serta dalam membahasa anggaran (RAPBD-P) kepada kita," ucapnya lagi.

Pria yang akrab dengan kalangan media ini juga menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan paripurna yang digelar malam hari tersebut akan disahkan melalui voting atau pemungutan suara. Namun, semuanya tergantung dengan situasi dan kondisi yang ada. "Tidak menutup kemungkinan dilakukan voting. Tapi semuanya tergantung dengan situasional yang terjadi dengan tetap mengacu pada Tata Tertib DPRD nomor 4 tahun 2010," pungkas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...