Blambangan Pagar (SL) - Polres Lampung Utara kembali mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ineks, Senin (1/9) sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan kedua tersangka Syafei (30), warga Tanjung Ratu, Lampung Tengah dan Zainul (30) warga Negeri Agung, Way Kanan itu berkat kejelian dan kesigapan anggota satuan lalu lintas yang berjaga dipos lalu lintas Blambangan Pagar.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP. Jhon Kennedy, penangkapan para tersangka bermula saat anggota satuan lalu lintas mencurigai sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai tersangka dengan kecepatan tinggi dari arah Bandar Lampung menuju Kotabumi. Lantaran mencium gelagat tidak beres, para petugas piket yakni Brigadir Joni Saputra, dan Brigadir Hendri Setiawan berusaha menghentikan laju kendaraan tersebut. "Bukannya berhenti, keduanya malah berusaha menabrak petugas, dan kabur," kata dia, Senin (1/9).
Melihat hal itu, kedua petugas dimaksud langsung berupaya melakukan pengejaran. Sekitar 1 Kilometer dari pos jaga, kedua tersangka berhasil diamankan petugas tersebut. "Waktu diperiksa ditemukan satu setengah butir ineks, dan satu paket hemat sabu-sabu di boks depan motor," terangnya.
Lalu, terus Kasat, para petugas piket dimaksud langsung menyerahkan para tersangka kepada Satuan Narkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga sebagai pemakai dan akan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. "Kita masih terus melakukan pemeriksaan pada keduanya," ujar dia.
Sementara menurut tersangka Syafei, kedua barang haram itu baru didapatnya dari tersangka I yang berada didaerah Candirejo, Lampung Tengah. Dimana untuk 2 butir ineks, ia harus merogoh kocek seharga Rp. 400. Sedangkan sabu - sabu, ia beli dengan harga Rp. 900 ribu. Ia juga mengaku sudah sejak dua terakhir menjadi pecandu barang haram itu. ""Rencananya mau dipakai sendiri di rumah Zainul, di Way Kanan," kata dia lirih.(Feaby)
Penangkapan kedua tersangka Syafei (30), warga Tanjung Ratu, Lampung Tengah dan Zainul (30) warga Negeri Agung, Way Kanan itu berkat kejelian dan kesigapan anggota satuan lalu lintas yang berjaga dipos lalu lintas Blambangan Pagar.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP. Jhon Kennedy, penangkapan para tersangka bermula saat anggota satuan lalu lintas mencurigai sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai tersangka dengan kecepatan tinggi dari arah Bandar Lampung menuju Kotabumi. Lantaran mencium gelagat tidak beres, para petugas piket yakni Brigadir Joni Saputra, dan Brigadir Hendri Setiawan berusaha menghentikan laju kendaraan tersebut. "Bukannya berhenti, keduanya malah berusaha menabrak petugas, dan kabur," kata dia, Senin (1/9).
Melihat hal itu, kedua petugas dimaksud langsung berupaya melakukan pengejaran. Sekitar 1 Kilometer dari pos jaga, kedua tersangka berhasil diamankan petugas tersebut. "Waktu diperiksa ditemukan satu setengah butir ineks, dan satu paket hemat sabu-sabu di boks depan motor," terangnya.
Lalu, terus Kasat, para petugas piket dimaksud langsung menyerahkan para tersangka kepada Satuan Narkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga sebagai pemakai dan akan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. "Kita masih terus melakukan pemeriksaan pada keduanya," ujar dia.
Sementara menurut tersangka Syafei, kedua barang haram itu baru didapatnya dari tersangka I yang berada didaerah Candirejo, Lampung Tengah. Dimana untuk 2 butir ineks, ia harus merogoh kocek seharga Rp. 400. Sedangkan sabu - sabu, ia beli dengan harga Rp. 900 ribu. Ia juga mengaku sudah sejak dua terakhir menjadi pecandu barang haram itu. ""Rencananya mau dipakai sendiri di rumah Zainul, di Way Kanan," kata dia lirih.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar