Minggu, 21 September 2014

Oemasin : Potongan 11,8 Persen Itu Langsung Dari Pusat

Kotabumi (SL) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara (Lampura) mengaku harus memutar otak menyikapi kebijakan pemotongan dana PNPM-Mpd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Pedesaan) sebesar 11,8 persen yang ditetapkan pemerintah.

Sebab, kebijakan pemotongan ini berimbas langsung terhadap seluruh program atau kegiatan pembangunan PNPM-Mpd yang telah direncanakan. Akibatnya, sejumlah kegiatan yang dianggap kurang prioritas terpaksa dipangkas.

Kebijakan pemotongan PNPM-Mpd ini sendiri dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2014 tentang penghematan APBN dan disusul dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI No.900/5383/PMD tertanggal 11 Juli 2014 tentang pemotongan dana PNPM-Mpd yang dipangkas 11,8 persen

"Kita terpaksa menyusun strategi untuk menyiasati kebijakan itu yakni menginstrusikan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan untuk memangkas program - program yang sifatnya pelengkap atau yang belum prioritas," tutur Kepala BPMPD setempat, A. Benny Oemasin, dikantornya, Kamis (28/8).

Menurut A. Benny, akibat kebijakan pemerintah tersebut, total dana PNPM-Mpd Lampura tahun 2014 yang semula berjumlah sekitar Rp. 53 Miliar, kini berkurang menjadi Rp. 47.280.840.000. Jika dirata - rata, pemotongan dana PNPM-Mpd disetiap Kecamatan berkisar antara 127 juta hingga 300 juta. "Rata - rata pemotongannya berkisar antara 127 hingga 300 juta," ucap dia.

Namun demikian, ia mengatakan bahwa pemotongan sebesar 11,8 persen tersebut bukan dilakukan oleh pihaknya melainkan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Lantaran, pencairan dana PNPM-Mpd dimaksud tidak melalui pihaknya dan langsung ke rekening Unit Pelaksana Kegiatan (UPK). "Pencairannya langsung ke rekening UPK. Kita hanya menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) dan SPM itu diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Dari KPPN ke Bank yang telah ditunjuk dan Bank itu yang akan mengirimkannya ke rekening UPK setiap Kecamatan," urai dia seraya mengatakan, dari 23 Kecamatan yang ada, hanya 2 Kecamatan yang tidak mendapat PNPM-Mpd.

Lebih jauh dikatakan, besaran dana PNPM-Mpd yang diterima setiap Kecamatan bervariasi mulai dari Rp. 1 Miliar hingga Rp. 3 Miliar. Dimana besaran dana itu tergantung dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah desa, dan tingkat kemiskinan dimasing - masing Kecamatan. "Besarannya variatif. Yang terkecil Rp. 1,2 Miliar dan yang terbesar Rp. 3 Miliar," kata dia.

Ditambahkan Sekretaris BPMPD, Wahab bahwa sesaat setelah menerima Surat Edaran dimaksud, pihaknya langsung mengadakan rapat dengan seluruh UPK guna menindaklanjuti SE tersebut. Alhasil, masing - masing kegiatan pada setiap Kecamatan telah direvisi oleh Fasilitator Tekhnik (FT). "Seluruh SPC (Surat Perintah Camat dan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) telah didesain ulang untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah itu," tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...