Selasa, 23 September 2014

Kopper Belum Bahas Pengganti Paryadi

Kotabumi (SL) - Figur pengganti almarhum Wakil Bupati (Wabup) terpilih Paryadi hingga kini masih menjadi teka - teki. Bahkan, koalisi Partai Politik (Parpol) pengusung Agung - Paryadi yang tergabung dalam Koalisi Pejuang Perubahan (Kopper) pun belum menyiapkan usulan dua nama pengganti sang Wabup terpilih dimaksud.

Kopper sendiri terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Keadilan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Ketua Kopper, Zainul Arifin mengatakan, belum diajukannya dua nama sosok pengganti almarhum Paryadi dikarenakan kesibukan yang sedang dikerjakan masing - masing Parpol. Kesibukan ini membuat intensitas pertemuan antara Parpol pengusung Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menjadi berkurang dan bahkan jarang bertemu satu sama lain. Akibatnya, pembahasan mengenai pengajuan dua nama sosok pengganti Paryadi belum dapat diajukan. "Lagi pada sibuk. (Jadi) belum sempet temu teman - teman Koalisi (Kopper). belum sempat bicara," kata dia, melalui ponselnya, Senin (8/9).

Ia juga menuturkan bahwa pengajuan dua nama calon Wabup dirasakan belum cukup tepat saat ini. Lantaran, pihaknya masih dalam masa berkabung atas meninggalnya sang Wabup terpilih. (Beliau meninggal) kan baru 7 hari," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya selalu siap kapan saja manakala para koleganya terutama Ketua Kopper merasa bahwa pembahasan pengusulan dua nama Wabup tersebut telah dapat dimulai. Sayangnya, ia tak dapat memastikan kapan tepatnya pembahasan dua nama dimaksud. "Belum tahu. Kita nunggu nanti dikomando pak ketua koalisi. (Kapan saja) kita siap. Coba hubungi pak ketua koalisi," ia menambahkan.

Dilain sisi, Sekretaris DPRD Lampura, Syahrizal Adhar membenarkan bila hingga saat ini, pihaknya belum menerima usulan dua nama calon pengganti Wabup Paryadi yang meninggal dunia pada Jum'at (29/8) lalu. "Pengajuan usulannya belum ada," ucap dia.

Menurut dia, pengusulan dua nama sosok pengganti Paryadi merupakan wewenang mutlak Bupati dan koalisi Parpol pengusung Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2013 silam. Dimana usulan dua nama calon Wabup diusulkan oleh Parpol yang disampaikan oleh Parpol tersebut ke DPRD melalui Bupati. "Jika Wabup berhalangan tetap maka pak Bupati yang akan mengajukan 2 nama pengganti Wabup. Tida ada batas karena tergantung pak Bupati," kata dia lagi.

Syahrizal menambahkan, jika pengusulan dua nama itu telah diterima DPRD maka DPRD akan segera membentuk Panitia Pemilihan atau Panlih. Dimana tugas utama Panlih dimaksud untuk memverifikasi berkas administrasi kedua calon yang diajukan. Setelah proses administrasi selesai, tahapan selanjutnya ialah prosesi pemilihan Wabup yang digelar dalam sidang paripurna. Pemilihan ini dapat dilaksanakan melalui dua mekanisme yakni aklamasi dan voting. "Setelah itu, nama Wabup pengganti akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung untuk ditetapkan sebagai Wabup Lampura periode 2014 - 2019," tutup pria yang akrab dengan kacamata ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...